Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
67-K/PM.I-04/AD/VII/2025 | Zarkasi, SH | M.Suspa Machmuddin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 67-K/PM.I-04/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/66/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal sembilan bulan September tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut turut sampai dengan tanggal sebelas bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat sesuai laporan Polisi Nomor : LP.13/1-1/X/2024/Pomal tanggal 11 September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September sampai dengan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di Mako Lanal Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lamad ari tiga puluh hari apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan Disersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalani pidana tersebut belum Kadaluarsa,” sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa M. Suspa Machmuddin adalah Prajurit TNI AL aktif berpangkat Letda Laut (P), NRP 23801/P, yang bertugas sebagai Perwira Satma Lanal Palembang sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini;
b. Bahwa pada tanggal 9 September 2024 saat apel pagi Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin dari komandan Satuan, sehingga Saksi-2 (Peltu Saa Amran) sebagai Bama Lanal Palembang bertanggung jawab atas pelaksanaan apel pagi dan apel siang serta bertanggungjawab terhadap absensi kehadiran anggota, karena itu Saksi-2 melaporkan kepada Dansatma Lanal Palembang atas ketidakhadiran tanpa ijin Terdakwa;
c. Bahwa setelah diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa izin, lalu Saksi-1 (Letda Mar Ahmad Zaidan) melaporkan dan berkoordinasi dengan Danlanal, Palaksa, Pasintel dan Dandenpom Lanal Palembang untuk melaksanakan pencarian Terdakwa;
d. Bahwa Upaya pihak Kesatuan telah berupaya mencari keberadaan Terdakwa dan menghubungi pihak keluarga Terdakwa namun dari dari pihak keluarga juga menjawab tidak mengetahui keberadaan Terdakwa;
e. Bahwa alasan Terdakwa melakukan tindak pidana Desersi di duga karena Terdakwa hidup sendiri di Komplek TNI AL Arafura tanpa keluarganya dan Terdakwa memiliki banyak hutang;
f. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan Lanal Palembang tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Lanal Palembang maupun Terdakwa tidak sedang disiagakan atau di persiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang;
g Bahwa sebelum perkara sekarang ini, Terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana Militer Disersi, pada tahun 2023 sesuai petikan Putusan Nomor : 107-K/PMI-04/AL/X/2023 tanggal 8 November 2023 Jo Putusan Nomor : 107-K/PMT-I/BDG/AL/XI/2023 tanggal 13 Desember 2023, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana tersebut seluruhnya telah dijalani Terdakwa,dan
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah dengan sengaja melakukan pengulangan ketidakhadiran meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 9 September 2024 sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke penyidik Pomal Lanal Palembang dengan Nomor : LP.13/1-1/X/2024/Pomal tanggal 11 Oktober 2024 atau selama 32 (tiga puluh dua) hari secara berturut-turut, dan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) Jo Pasal 88 ke-1 KUHPM |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |