Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
42-K/PM.I-04/AD/IV/2025 | Zarkasi, SH | Efri Efendi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 42-K/PM.I-04/AD/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/39/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal sembilan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh dua, tanggal dua puluh tiga bulan Juni tahun dua ribu dua puluh dua, tanggal dua puluh satu bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua dan tanggal enam belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni, bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua dan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di CV. Ryezha Transnusindo Jaya yang beralamat di Jl. Pangeran Antasari No. 47 Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur, Kota Jambi dan di rumah Sdr. Suparman beralamat di Kelurahan Mendalo Barat RT/RW 008/002, Kec. Jambi Luar Kota (Jaluko), Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota Prajurit TNI-AD aktif, masuk pada tahun 2012 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam II/Sriwijaya, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan pendidikan Kecabangan Infantri di Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya, selesai pada tahun 2013 dan ditugaskan di kesatuan Yonif 142/KJ, selanjutnya pada bulan Agustus 2018 dipindah tugaskan ke Korem 042/Gapu dengan jabatan Basiapops Rem 042/Gapu sampai dengan melakukan perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serka NRP 211200227910892;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Adi Syaputra (Saksi-1) sekira pertengahan tahun 2020 di Kota Jambi, Saksi-1 berprofesi atau memiliki usaha penyewaan mobil/Rental CV. Ryezha Transnusindo Jaya yang beralamat di Jl. Pangeran Antasari No. 47 Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur, Kota Jambi, perkenalan Terdakwa dengan saksi-1 terjadi saat merental/menyewa mobil milik Saksi-1 dan hubungan Terdakwa dengan Saksi-1 hanya sebatas kenal biasa, tidak mempunyai hubungan sedarah atau kekeluargaan;
c. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Aulia (Saksi-8) sekira tahun 2017 di Mako Yonif 142/KJ Jambi, lalu kenal dengan Sdr. Suparman (Saksi-10) dan Sdr. Hermawan (Saksi-11) sekira bulan Agustus tahun 2023 di kota Jambi, selanjutnya Terdakwa kenal dengan Sdr. Muzammil (Saksi-7) sekira bulan Desember 2023 di rumah Saksi-8 yang beralamat di Kenali Asam Bawah, RT/RW. 047/000, Kel. Kenali Asam Bawah, Kec. Kota Baru, Kota Jambi dan antara Terdakwa dengan dengan Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-11 dalam hubungan pertemanan, tidak ada hubungan kekeluargaan ataupun kekerabatan;
d. Bahwa Terdakwa diluar kedinasan menjalankan bisnis/usaha jual beli Batu Bata, namun karena Terdakwa dalam kesehariannya hidup boros dan mempunyai gaya hidup mewah, karena itu Terdakwa mempunyai banyak hutang, termasuk hutang di Bank sehingga penghasilan dari gaji dan tunjangan Terdakwa sebagai prajurit TNI setelah dipotong hutang Bank, Terdakwa hanya menerima kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan demikian untuk menghidupi kebutuhan hidupnya dan keluarga sehari-hari, Terdakwa mengharapkan dari usaha Batu bata tersebut;
e. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2022, Terdakwa datang ke kantor Saksi-1, setelah Terdakwa dengan Saksi-1 bertemu, lalu Terdakwa menyampaikan keinginannya merental kendaraan roda empat untuk keperluan pribadi, selanjutnya Saksi-1 memberitahukan harga sewa harian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/hari dan dapat dibayarkan setelah pemakaian, sedangkan harga sewa bulanan Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan harus dibayarkan sebelum pemakaian, lalu Terdakwa memilih untuk merental harian dengan alasan lama pemakaian tidak menentu, selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 sepakat, terhitung mulai tanggal 9 Juni 2022 untuk merental/menyewa kendaraan roda empat milik Saksi-1, yaitu 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Agya Warna Hitam Nopol BH 1103 NF dengan harga sewa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/hari, selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2022, Terdakwa Kembali datang menemui Saksi-1 meminta satu unit kendaraan lainnya dengan alasan untuk keperluan usahanya, padahal saat itu Terdakwa belum membayar biaya sewa kendaraan yang sebelumnya, namun Saksi-1 sepakat dengan hitungan harga yang sama dengan sebelumnya, terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 Terdakwa merental/menyewa kendaraan roda empat milik Saksi-1, yaitu 1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Xenia Nopol B 1413 UIJ, kemudian berlanjut Terdakwa kembali menyewa unit kendaraan lainnya dengan cara-cara yang sama dengan sebelumnya pada tanggal 21 Juli 2022, padahal saat itu Terdakwa belum membayar biaya sewa 2 (dua) unit kendaraan yang sebelumnya, namun Saksi-1 sepakat dengan hitungan harga sewa harian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/hari dan dapat dibayarkan setelah pemakaian, sedangkan harga sewa bulanan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), terhitung mulai tanggal 21 Juli 2022 Terdakwa merental/menyewa kendaraan roda empat milik Saksi-1, yaitu 1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Terios Nopol BH 1349 YF dan perjanjian sewa menyewa tersebut, semuanya dilengkapi dengan dokumen/perjanjian sewa Kendaraan dari CV. Ryezha Transnusindo Jaya yang ditandangani diatas materai;
f. Bahwa Terdakwa, setelah menyewa dan menguasai 3 (tiga) unit kendaraan milik Saksi-1 tersebut dengan alasan untuk keperluan menjalankan bisnis atau usahanya, ternyata Terdakwa merentalkan/menyewakan kembali mobil-mobil tersebut kepada orang lain dan uang atau hasil sewa yang di dapatkan Terdakwa digunakan Terdakwa untuk memenuhi keperluan pribadi Terdakwa;
g. Bahwa selanjutnya sejak masuk bulan Agustus 2022, Saksi-1 terus menerus menagih dan mengingatkan Terdakwa akan kewajibannya untuk membayar biaya penyewaan ketiga unit kendaraan tersebut, namun Terdakwa dengan janji janji manis dan berbohong kepada Saksi-1 akan membayar seluruh biaya sewa yang disepakati sebelumnya;
h. Bahwa kemudian sampai dengan tanggal 1 April 2023, Saksi-1 sudah tidak percaya dan tidak sabar lagi dengan janji-janji manis Terdakwa, lalu Saksi-1 meminta Terdakwa mengembalikan seluruh unit kendaraan yang disewanya, namun tidak diperdulikan oleh Terdakwa, karena itu Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi atas perkara pidana penipuan dan penggelapan, oleh karena itu pada tanggal 4 April 2023 Terdakwa mengembalikan 2 (dua) unit kendaraan, yaitu kendaraan jenis Toyota Agya Warna Hitam Nopol BH 1103 NF dan kendaraan jenis Daihatsu Terios Nopol BH 1349 YF, kepada Saksi-1 dan saat itu Saksi-1 memberikan keringanan kepada Terdakwa untuk membayar menggunakan hitungan harga bulanan meskipun Terdakwa diawal sewa menyepakati dengan biaya sewa harian, untuk biaya sewa kendaraan jenis Toyota Agya Warna Hitam Nopol BH 1103 NF, terhitung menjadi pemakaian selama 10 (sepuluh) bulan dikalikan harga sewa bulanan Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) menjadi Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), lalu kendaraan jenis Daihatsu Terios Nopol BH 1349 YF, terhitung menjadi pemakaian selama 9 (sembilan) bulan dikalikan harga sewa bulanan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) menjadi Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), kemudian untuk kendaraan jenis Daihatsu Xenia Nopol B 1413 UIJ, berhasil dikembalikan Terdakwa pada akhir bulan Juli 2023, karena itu biaya sewa kendaraan tersebut, terhitung menjadi pemakaian selama 12 (dua belas) bulan dikalikan harga sewa bulanan Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) menjadi Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), dengan demikian total keseluruhan kewajiban Terdakwa kepada Saksi-1 sebesar Rp.204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah);
i. Bahwa selanjutnya sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2023, Terdakwa tidak juga kunjung bertanggung jawab kepada Saksi-1 untuk membayar hak Saksi-1 sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya, karena itu Saksi-1 mengingatkan Terdakwa, jika tidak bersedia bertanggung jawab maka Saksi-1 akan melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak berwajib, oleh karena itu pada tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa Bersama temannya bernama Sdr. Rizal Tanjung (Saksi-5) menemui Saksi-1 di rumahnya yang beralamat Jl. P. Antasari, RT/RW 035/000, Kel. Talang Banjar, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi, dengan bermaksud untuk membujuk Saksi-1 supaya tidak melaporkan Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi, setelah bertemu Terdakwa berkata “tolonglah Mas, mau dicicil karena kalau untuk melunasi semuanya saya belum sangggup dan yang menjaminkan saya adalah atasanku karena pembayaran nantinya akan dilakukan oleh Juru bayar Korem ke Mas Adi”, selanjutnya Saksi-5 juga ikut meyakinkan berkata “tidak mungkin Mas Efri lari karena Mas Efri sayanglah seragamnya dan kita saling bantulah nanti takutnya suatu saat ada masalah diluar biar sama-sama lancar”, kemudian Saksi-1 minta waktu untuk berfikir;
j. Bahwa beberapa hari kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa dan menyatakan bersedia bertemu atasan Terdakwa untuk mediasi, lalu Terdakwa mengadap Kasi Ops Korem 042/Gapu a.n. Kolonel Inf Ibnu Suharmanto (Saksi-6) meminta tolong untuk meyakinkan Saksi-1 agar mau membuat Surat Perjanjian Perdamaian supaya Terdakwa membayar biaya sewa/pinjam 3 (Tiga) unit kendaraan milik Saksi-1 sebesar Rp. 90.000.000.- (Sembilan puluh juta rupiah) dengan cara mencicil setiap bulannya di tanggal 5 (Lima) sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah) terhitung sejak tanggal 5 September 2023 s.d. tanggal 5 Februari 2028, lalu atas permohonan tersebut Saksi-6 selaku atasan Terdakwa bersedia memfasilitasi perdamaian Terdakwa dengan Saksi-1;
k. Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi-1 sepakat berdamai dan Saksi-1 bersedia menerima penawaran Terdakwa untuk menurunkan besaran uang yang harus dibayarkan Terdakwa sesuai yang ditawarkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 90.000.000.- (Sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran keseluruhan biaya sewa 3 (tiga) unit kendaraan, lalu keduanya membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian di ruang Staf Ops Rem 042/Gapu yang mana Saksi-1 disebut sebagai Pihak Pertama, Terdakwa disebut sebagai Pihak Kedua, Kolonel Inf Ibnu Suharmanto (Saksi-6) disebut sebagai Pihak Ketiga (Penjamin dan Penanggung jawab sepenuhnya atas Pihak Kedua/Terlapor) dan Sdr. Mukhlis (PNS Korem 042/Gapu) sebagai Saksi, dengan isi dari Surat Perjanjian Perdamaian tersebut adalah bahwa Terdakwa sanggup membayar seluruh total pembayaran biaya sewa/pinjam 3 (Tiga) unit kendaraan milik Saksi-1 sebesar Rp. 90.000.000.- (Sembilan puluh juta rupiah) dengan cara mencicil setiap bulan pada tanggal 5 (Lima) sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah) terhitung sejak tanggal 5 September 2023 s.d. 5 Februari 2028;
l. Bahwa setelah kesepakatan dan pembuatan surat perjanjian perdamaian tersebut Terdakwa hanya membayar uang sewa/rental mobil Saksi-1 sebanyak 5 (Lima) kali yakni pada bulan September, November , Desember 2023, lalu bulan Januari dan Februari 2024 dengan total seluruhnya yang telah Terdakwa bayar kepada Saksi-1 adalah sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah), selanjutnya sejak bulan Maret 2024 sampai dengan saat ini, Terdakwa tidak pernah membayarkan lagi cicilan uang sewa kendaraan tersebut kepada Saksi-1;
m. Bahwa sejak Terdakwa tidak membayar uang sewa, Saksi-1 sudah berusaha mendatangi rumah Terdakwa 2 (dua) kali namun tidak ketemu dan Saksi-1 menagih kepada Terdakwa melalui WhatsApp namun Terdakwa hanya menjanjikan saja dan pada sekira bulan Mei 2024, Terdakwa dan Saksi-1 bertemu di “Sate Pesona” yang terletak di Jl. H. Adam Malik, Handil Jaya, Kec. Jelutung, Kota Jambi, disebelah “Gudhas Village”, Terdakwa berjanji kepada Saksi-1 akan melunasi sisa uang sewa/rental 3 (Tiga) unit mobil milik Saksi-1 pada tanggal 27 Mei 2024, namun Terdakwa berbohong dan tidak menepati janjinya untuk melunasi sisa uang sewa/rental milik Saksi-1;
n. Bahwa Terdakwa, selain telah merugikan Saksi-1 dengan perbuatan jahatnya melakukan tipu muslihat atau dengan membuat rangkaian kebohongan agar Saksi-1 menyerahkan barang miliknya yang menyebabkan kerugian sebagaimana uraian fakta tersebut diatas, Terdakwa juga telah melakukan perbuatan yang serupa kepada korban atas nama Sdr. Muzammil (Saksi-7);
o. Bahwa berawal dari permasalahan Terdakwa sejak bulan April tahun 2023 dengan Saksi-1 yang menuntut Terdakwa bertanggung jawab membayar sewa rental mobil milik Sdr. Adi Syaputra sebesar Rp. 90.000.000.- (Sembilan puluh juta rupiah) dengan perjanjian Terdakwa mencicil setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah) terhitung sejak tanggal 5 September 2023 s.d. tanggal 5 Februari 2028;
p. Bahwa selanjutnya atas beban permasalahan yang dimiliki Terdakwa tersebut, pada awal bulan Januari tahun 2024 Terdakwa bersama Saksi-8 menemui Saksi-7 yang saat itu sedang berada di Daerah Telanaipura, depan SMPN 7 Kota Jambi, lalu saat bertemu Terdakwa menyampaikan maksud tujuannya kepada Saksi-7 untuk meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), selanjutnya Saksi-7 bersedia meminjamkan uang sejumlah tersebut jika Terdakwa memberikan jaminan agar Saksi-7 bisa mempercayai Terdakwa untuk menepati janji, setelah mengetahui persyaratan yang diberikan Saksi-7, lalu Terdakwa datang menemui Saksi-11 dirumahnya beralamat di Kelurahan Mendalo Barat RT/RW 008/002, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro Jambi, saat bertemu Saksi-11, Terdakwa mengatakan “Bang aku butuh uang dah pusing saya ne bang dan sudah ada orang yang mau memberikan uang tapi harus ada jaminan”, lalu Saksi-11 jawab “untuk apa” di jawab Terdakwa “Ada masalah aku ne bang”, kemudian Saksi-11 menyarankan agar Terdakwa menemui Saksi-10, lalu saat itu juga Terdakwa dan Saksi-11 bersama-sama menemui Saksi-10 yang kebetulan rumah Saksi-10 berdekatan dengan rumah Saksi-11, setelah bertemu dengan Saksi-10 lalu Terdakwa mengatakan “Kang aku lagi butuh uang, aku minta tolong pinjam sertifikat akang untuk jaminan minjam uang sama Muzamil” dijawab Saksi-10 “Ya sudah yang penting kamu tanggung jawab” dijawab Terdakwa “lya Kang”, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-10 dan Saksi-11 agar keduanya ikut membantu Terdakwa meyakinkan Saksi-7 supaya Saksi-7 bersedia memberikan Terdakwa uang pinjaman dengan jaminan sertifkat milik Saksi-10, setelah mendapat persetujuan dari Saksi-10 dan Saksi-11 kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-7 dan membuat kesepakatan janji bertemu pada tanggal 16 Januari 2024 di rumah Saksi-10 untuk membahas tentang niat Terdakwa meminjam uang dari Saksi-7;
q. Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi-11 menemui Saksi-7 dirumahnya yang beralamat di Jln. Utama, RT/RW. 009/000, Kel. Tahtul Yaman, Kec. Pelayangan, Kota Jambi, lalu sesaat akan sampai dirumah Saksi-7, Terdakwa mengingatkan Saksi-10 agar ikut meyakinkan Saksi-7 supaya mau meminjamkan uangnya dengan jaminan sertifikat tanah milik Saksi-10, selanjutnya setelah Terdakwa sampai dan bertemu dengan Saksi-7 ternyata Saksi-7 tidak bersedia meminjamkan uang dengan alasan sertifikat tanah yang akan dijadikan jaminan tersebut atas nama Saksi-10, kecuali jika Saksi-10 yang menandatangani kesepakatan, lalu saat itu juga Saksi-11 menelpon Saksi-10 dan menyampaikan perihal persyaratan atau keinginan Saksi-7 agar mau meminjamkan uang kepada Terdakwa, mendengar penyampaian tersebut Saksi-10 setuju, beberapa saat kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa, Saksi-7 dan Saksi-11 datang ke rumah Saksi-10, setelah bertemu dan semuanya berkumpul dirumah Saksi-10, saat itu Saksi-7 masih terlihat ragu untuk memberikan pinjaman kepada Terdakwa, lalu Saksi-11 berkata kepada Saksi-7 “aman itu bro pasti dibayar sama Pendi (Terdakwa), peganglah sertifikat itu dan tanahnya itu tidak bermasalah”, lalu Saksi-10 menunjukkan sertifikat tanah miliknya kepada Saksi-7, selanjutnya Terdakwa meyakinkan kembali Saksi-7 dengan mengatakan bahwa Terdakwa akan meminjam uang Saksi-7 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan dan akan mengembalikannya kepada Saksi-7 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), selanjutnya atas bujuk rayu kata-kata Terdakwa, Saksi-10 dan Saksi-11 tersebut, akhirnya Saksi-7 bersedia meminjamkan uang kepada Terdakwa dengan jaminan 1 (Satu) lembar Foto kopy KTA (Kartu Tanda Anggota) TNI AD No. 11 SMK 02 2-Z2A/2019 a.n. Sertu Efri Efendi, 1 (satu) lembar Foto kopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan NIK : 1571032008920101 a.n. Epri Efendi, 1 (satu) Sertifikat tanah Hak Milik No. 20628 dengan luas 167 M2 (Seratus enam puluh tujuh meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 04377/Mendalo Darat/2022 yang terletak di Desa/Kel. Mendalo Darat, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi a.n. Suparman, 1 (satu) lembar Foto kopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2023 NOP : 15.05,010.051.001-9740.0 a.n. Suparman dan 1 (satu) lembar Foto kopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan NIK : 1505012008790003 a.n. Suparman;
r. Bahwa selanjutnya dibuatlah Surat Perjanjian sesuai kesepakatan awal dengan judul Perjanjian Penitipan Uang yang berisi bahwa Saksi-10 mewakili Terdakwa akan mengembalikan uang milik Saksi-7 pada tanggal 16 Maret 2024 menjadi sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dan jika uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan tanggal yang telah disepakati maka Sertifikat dan tanah yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Saksi-7 sepenuhnya menjadi milik Saksi-7, tertanggal 16 Januari 2024 yang bertanda tangan sebagai Pihak Pertama a.n. Suparman/Saksi-10, Pihak Kedua a.n. Muzammil/Saksi-7, lalu ditandatangani sebagai Saksi, yaitu a.n. Hermawan/Saksi-11, Serka Efri Efendi/Terdakwa dan Sdr. Aulia (Saksi-8), selanjutnya setelah penandatanganan surat tersebut, saat itu sudah memasuki tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.22 Wib Saksi-7 menyerahkan uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), kepada Terdakwa dengan cara transfer melalui Mobile Banking dari nomor rekening Bank CIMB Niaga 762272053700 a.n. Muzammil ke nomor rekening BRI (Bank Rakyat Indonesia) 002001074691500 a.n. Epri Efendi/Terdakwa;
s. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 setelah jatuh tempo sesuai dengan isi Surat Perjanjian Penitipan Uang Saksi-7 menagih uang pinjaman sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) kepada Terdakwa dengan cara menghubungi lewat Handphone dan via What Apps kepada Terdakwa dan Terdakwa selalu menghindar (sulit untuk dihubungi);
t. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 20.33 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi-7 yang didampingi LBH a.n. Sdr. Muslim (Saksi-12) di RM. Cece didepan RS. Mitra Kota Baru dengaan alasan Terdakwa ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan Terdakwa meminta waktu, lalu Saksi-7 menyampaikan kepada Terdakwa, untuk urusan dan penyelesaian selanjutnya agar Terdakwa berhubungan dengan Saksi-12 karena Terdakwa hanya memberikan janji kepada Saksi-7 namun tidak pernah Terdakwa tepati;
u. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menelpon Saksi-12 dan menyampaikan akan menyelesaikan permasalahannya dengan memberikan terlebih dahulu uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan paling lambat pada esok harinya, lalu Terdakwa meminta nomor rekening Saksi-12 dan selanjutnya saat itu juga Terdakwa mentransfer uang ke rekening Saksi-12 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu Saksi-12 menelpon Saksi-7 dan memberitahukan komunikasinya dengan Terdakwa, namun Saksi-7 tidak percaya atas janji Terdakwa yang disampaikan melalui Saksi-12 tersebut, karena Saksi-7 yakin Terdakwa akan berbohong lagi dan hal tersebut terbukti karena sampai dengan saat sekarang ini, Terdakwa tidak mengembalikan uang milik Saksi-7; dan
v. Bahwa akibat dari perbuatan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana uraian tersebut diatas, yaitu Saksi-1 dirugikan materi sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya di Makorem 042/Gapu, sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi-1 berhutang dari orang lain dan juga ditagih oleh lesing karena tidak sanggup lagi membayar sehingga 1 (satu) unit mobil Saksi-1 ditarik oleh lesing kemudian Saksi-1 menjual 4 (empat) unit mobil untuk menutupi hutang, mengalami kesulitan ekonomi untuk kebutuhan rumah tangga, karena itu Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi atas perkara pidana penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi nomor LP-08/A-08/VII/2024/ Idik, tanggal 24 Juli 2024, selanjutnya Saksi-7 dirugikan materi sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan merasa dibohongi sebagaimana yang telah disepakati dalam surat perjanjian penitipan uang namun Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya dan Terdakwa hanya menjanjikan namun tidak pernah ditepati, lalu pada saat Saksi-7 ingin menguasai tanah yang sertifikatnya dititipkan kepada Saksi-7 ternyata telah dijual dengan cara kredit oleh Saksi-10 kepada orang lain sehingga Saksi-7 melaporkan Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi atas perkara pidana penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi nomor LP-09/A-09/IX/2024/ Idik, tanggal 5 September 2024 untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal satu bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan akhir bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga dan tanggal enam belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April, bulan Mei, bulan Juni dan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, serta bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun dua ribu dua puluh dua dan tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di CV. Ryezha Transnusindo Jaya yang beralamat di Jl. Pangeran Antasari No. 47 Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur, Kota Jambi dan di rumah Sdr. Suparman beralamat di Kelurahan Mendalo Barat RT/RW 008/002, Kec. Jambi Luar Kota (Jaluko), Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota Prajurit TNI-AD aktif, masuk pada tahun 2012 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam II/Sriwijaya, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan pendidikan Kecabangan Infantri di Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya, selesai pada tahun 2013 dan ditugaskan di kesatuan Yonif 142/KJ, selanjutnya pada bulan Agustus 2018 dipindah tugaskan ke Korem 042/Gapu dengan jabatan Basiapops Rem 042/Gapu sampai dengan melakukan perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serka NRP 211200227910892;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Adi Syaputra (Saksi-1) sekira pertengahan tahun 2020 di Kota Jambi, Saksi-1 berprofesi atau memiliki usaha penyewaan mobil/Rental CV. Ryezha Transnusindo Jaya yang beralamat di Jl. Pangeran Antasari No. 47 Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur, Kota Jambi, perkenalan Terdakwa dengan saksi-1 terjadi saat merental/menyewa mobil milik Saksi-1 dan hubungan Terdakwa dengan Saksi-1 hanya sebatas kenal biasa, tidak mempunyai hubungan sedarah atau kekeluargaan;
c. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Aulia (Saksi-8) sekira tahun 2017 di Mako Yonif 142/KJ Jambi, lalu kenal dengan Sdr. Suparman (Saksi-10) dan Sdr. Hermawan (Saksi-11) sekira bulan Agustus tahun 2023 di kota Jambi, selanjutnya Terdakwa kenal dengan Sdr. Muzammil (Saksi-7) sekira bulan Desember 2023 di rumah Saksi-8 yang beralamat di Kenali Asam Bawah, RT/RW. 047/000, Kel. Kenali Asam Bawah, Kec. Kota Baru, Kota Jambi dan antara Terdakwa dengan dengan Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-11 dalam hubungan pertemanan, tidak ada hubungan kekeluargaan ataupun kekerabatan;
d. Bahwa Terdakwa diluar kedinasan menjalankan bisnis/usaha jual beli Batu Bata, namun karena Terdakwa dalam kesehariannya hidup boros dan mempunyai gaya hidup mewah, karena itu Terdakwa mempunyai banyak hutang, termasuk hutang di Bank sehingga penghasilan dari gaji dan tunjangan Terdakwa sebagai prajurit TNI setelah dipotong hutang Bank, Terdakwa hanya menerima kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan demikian untuk menghidupi kebutuhan hidupnya dan keluarga sehari-hari, Terdakwa mengharapkan dari usaha Batu bata tersebut;
e. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2022, Terdakwa datang ke kantor Saksi-1, setelah Terdakwa dengan Saksi-1 bertemu, lalu Terdakwa menyampaikan keinginannya merental kendaraan roda empat untuk keperluan pribadi, selanjutnya Saksi-1 memberitahukan harga sewa harian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/hari dan dapat dibayarkan setelah pemakaian, sedangkan harga sewa bulanan Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan harus dibayarkan sebelum pemakaian, lalu Terdakwa memilih untuk merental harian dengan alasan lama pemakaian tidak menentu, selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 sepakat, terhitung mulai tanggal 9 Juni 2022 untuk merental/menyewa kendaraan roda empat milik Saksi-1, yaitu 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Agya Warna Hitam Nopol BH 1103 NF dengan harga sewa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/hari, selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2022, Terdakwa Kembali datang menemui Saksi-1 meminta satu unit kendaraan lainnya dengan alasan untuk keperluan usahanya, padahal saat itu Terdakwa belum membayar biaya sewa kendaraan yang sebelumnya, namun Saksi-1 sepakat dengan hitungan harga yang sama dengan sebelumnya, terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 Terdakwa merental/menyewa kendaraan roda empat milik Saksi-1, yaitu 1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Xenia Nopol B 1413 UIJ, kemudian berlanjut Terdakwa kembali menyewa unit kendaraan lainnya dengan cara-cara yang sama dengan sebelumnya pada tanggal 21 Juli 2022, padahal saat itu Terdakwa belum membayar biaya sewa 2 (dua) unit kendaraan yang sebelumnya, namun Saksi-1 sepakat dengan hitungan harga sewa harian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/hari dan dapat dibayarkan setelah pemakaian, sedangkan harga sewa bulanan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), terhitung mulai tanggal 21 Juli 2022 Terdakwa merental/menyewa kendaraan roda empat milik Saksi-1, yaitu 1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Terios Nopol BH 1349 YF dan perjanjian sewa menyewa tersebut, semuanya dilengkapi dengan dokumen/perjanjian sewa Kendaraan dari CV. Ryezha Transnusindo Jaya yang ditandangani diatas materai;
f. Bahwa Terdakwa, setelah menyewa dan menguasai 3 (tiga) unit kendaraan milik Saksi-1 tersebut dengan alasan untuk keperluan menjalankan bisnis atau usahanya, ternyata Terdakwa merentalkan/menyewakan kembali mobil-mobil tersebut kepada orang lain dan uang atau hasil sewa yang di dapatkan Terdakwa digunakan Terdakwa untuk memenuhi keperluan pribadi Terdakwa;
g. Bahwa selanjutnya sejak masuk bulan Agustus 2022, Saksi-1 terus menerus menagih dan mengingatkan Terdakwa akan kewajibannya untuk membayar biaya penyewaan ketiga unit kendaraan tersebut, namun Terdakwa dengan janji janji manis dan berbohong kepada Saksi-1 akan membayar seluruh biaya sewa yang disepakati sebelumnya;
h. Bahwa kemudian sampai dengan tanggal 1 April 2023, Saksi-1 sudah tidak percaya dan tidak sabar lagi dengan janji-janji manis Terdakwa, lalu Saksi-1 meminta Terdakwa mengembalikan seluruh unit kendaraan yang disewanya, namun tidak diperdulikan oleh Terdakwa, karena itu Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi atas perkara pidana penipuan dan penggelapan, oleh karena itu pada tanggal 4 April 2023 Terdakwa mengembalikan 2 (dua) unit kendaraan, yaitu kendaraan jenis Toyota Agya Warna Hitam Nopol BH 1103 NF dan kendaraan jenis Daihatsu Terios Nopol BH 1349 YF, kepada Saksi-1 dan saat itu Saksi-1 memberikan keringanan kepada Terdakwa untuk membayar menggunakan hitungan harga bulanan meskipun Terdakwa diawal sewa menyepakati dengan biaya sewa harian, untuk biaya sewa kendaraan jenis Toyota Agya Warna Hitam Nopol BH 1103 NF, terhitung menjadi pemakaian selama 10 (sepuluh) bulan dikalikan harga sewa bulanan Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) menjadi Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), lalu kendaraan jenis Daihatsu Terios Nopol BH 1349 YF, terhitung menjadi pemakaian selama 9 (sembilan) bulan dikalikan harga sewa bulanan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) menjadi Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), kemudian untuk kendaraan jenis Daihatsu Xenia Nopol B 1413 UIJ, berhasil dikembalikan Terdakwa pada akhir bulan Juli 2023, karena itu biaya sewa kendaraan tersebut, terhitung menjadi pemakaian selama 12 (dua belas) bulan dikalikan harga sewa bulanan Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) menjadi Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), dengan demikian total keseluruhan kewajiban Terdakwa kepada Saksi-1 sebesar Rp.204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah);
i. Bahwa selanjutnya sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2023, Terdakwa tidak juga kunjung bertanggung jawab kepada Saksi-1 untuk membayar hak Saksi-1 sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya, karena itu Saksi-1 mengingatkan Terdakwa, jika tidak bersedia bertanggung jawab maka Saksi-1 akan melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak berwajib, oleh karena itu pada tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa Bersama temannya bernama Sdr. Rizal Tanjung (Saksi-5) menemui Saksi-1 di rumahnya yang beralamat Jl. P. Antasari, RT/RW 035/000, Kel. Talang Banjar, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi, dengan bermaksud untuk membujuk Saksi-1 supaya tidak melaporkan Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi, setelah bertemu Terdakwa berkata “tolonglah Mas, mau dicicil karena kalau untuk melunasi semuanya saya belum sangggup dan yang menjaminkan saya adalah atasanku karena pembayaran nantinya akan dilakukan oleh Juru bayar Korem ke Mas Adi”, selanjutnya Saksi-5 juga ikut meyakinkan berkata “tidak mungkin Mas Efri lari karena Mas Efri sayanglah seragamnya dan kita saling bantulah nanti takutnya suatu saat ada masalah diluar biar sama-sama lancar”, kemudian Saksi-1 minta waktu untuk berfikir;
j. Bahwa beberapa hari kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa dan menyatakan bersedia bertemu atasan Terdakwa untuk mediasi, lalu Terdakwa mengadap Kasi Ops Korem 042/Gapu a.n. Kolonel Inf Ibnu Suharmanto (Saksi-6) meminta tolong untuk meyakinkan Saksi-1 agar mau membuat Surat Perjanjian Perdamaian supaya Terdakwa membayar biaya sewa/pinjam 3 (Tiga) unit kendaraan milik Saksi-1 sebesar Rp. 90.000.000.- (Sembilan puluh juta rupiah) dengan cara mencicil setiap bulannya di tanggal 5 (Lima) sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah) terhitung sejak tanggal 5 September 2023 s.d. tanggal 5 Februari 2028, lalu atas permohonan tersebut Saksi-6 selaku atasan Terdakwa bersedia memfasilitasi perdamaian Terdakwa dengan Saksi-1;
k. Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi-1 sepakat berdamai dan Saksi-1 bersedia menerima penawaran Terdakwa untuk menurunkan besaran uang yang harus dibayarkan Terdakwa sesuai yang ditawarkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 90.000.000.- (Sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran keseluruhan biaya sewa 3 (tiga) unit kendaraan, lalu keduanya membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian di ruang Staf Ops Rem 042/Gapu yang mana Saksi-1 disebut sebagai Pihak Pertama, Terdakwa disebut sebagai Pihak Kedua, Kolonel Inf Ibnu Suharmanto (Saksi-6) disebut sebagai Pihak Ketiga (Penjamin dan Penanggung jawab sepenuhnya atas Pihak Kedua/Terlapor) dan Sdr. Mukhlis (PNS Korem 042/Gapu) sebagai Saksi, dengan isi dari Surat Perjanjian Perdamaian tersebut adalah bahwa Terdakwa sanggup membayar seluruh total pembayaran biaya sewa/pinjam 3 (Tiga) unit kendaraan milik Saksi-1 sebesar Rp. 90.000.000.- (Sembilan puluh juta rupiah) dengan cara mencicil setiap bulan pada tanggal 5 (Lima) sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah) terhitung sejak tanggal 5 September 2023 s.d. 5 Februari 2028;
l. Bahwa setelah kesepakatan dan pembuatan surat perjanjian perdamaian tersebut Terdakwa hanya membayar uang sewa/rental mobil Saksi-1 sebanyak 5 (Lima) kali yakni pada bulan September, November , Desember 2023, lalu bulan Januari dan Februari 2024 dengan total seluruhnya yang telah Terdakwa bayar kepada Saksi-1 adalah sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah), selanjutnya sejak bulan Maret 2024 sampai dengan saat ini, Terdakwa tidak pernah membayarkan lagi cicilan uang sewa kendaraan tersebut kepada Saksi-1;
m. Bahwa sejak Terdakwa tidak membayar uang sewa, Saksi-1 sudah berusaha mendatangi rumah Terdakwa 2 (dua) kali namun tidak ketemu dan Saksi-1 menagih kepada Terdakwa melalui WhatsApp namun Terdakwa hanya menjanjikan saja dan pada sekira bulan Mei 2024, Terdakwa dan Saksi-1 bertemu di “Sate Pesona” yang terletak di Jl. H. Adam Malik, Handil Jaya, Kec. Jelutung, Kota Jambi, disebelah “Gudhas Village”, Terdakwa berjanji kepada Saksi-1 akan melunasi sisa uang sewa/rental 3 (Tiga) unit mobil milik Saksi-1 pada tanggal 27 Mei 2024, namun Terdakwa berbohong dan tidak menepati janjinya untuk melunasi sisa uang sewa/rental milik Saksi-1;
n. Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-1 merasa dirugikan materi sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya di Makorem 042/Gapu, sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi-1 berhutang dari orang lain dan juga ditagih oleh lesing karena tidak sanggup lagi membayar sehingga 1 (satu) unit mobil Saksi-1 ditarik oleh lesing kemudian Saksi-1 menjual 4 (empat) unit mobil untuk menutupi hutang, mengalami kesulitan ekonomi untuk kebutuhan rumah tangga, karena itu Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi atas perkara pidana penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi nomor LP-08/A-08/VII/2024/ Idik, tanggal 24 Juli 2024.
o. Bahwa Terdakwa, selain telah merugikan Saksi-1 dengan perbuatan jahatnya melakukan tipu muslihat atau dengan membuat rangkaian kebohongan agar Saksi-1 menyerahkan barang miliknya yang menyebabkan kerugian sebagaimana uraian fakta tersebut diatas, Terdakwa juga telah melakukan perbuatan yang serupa kepada korban atas nama Sdr. Muzammil (Saksi-7);
p. Bahwa berawal dari permasalahan Terdakwa sejak bulan April tahun 2023 dengan Saksi-1 yang menuntut Terdakwa bertanggung jawab membayar sewa rental mobil milik Sdr. Adi Syaputra sebesar Rp. 90.000.000.- (Sembilan puluh juta rupiah) dengan perjanjian Terdakwa mencicil setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah) terhitung sejak tanggal 5 September 2023 s.d. tanggal 5 Februari 2028;
q. Bahwa selanjutnya atas beban permasalahan yang dimiliki Terdakwa tersebut, pada awal bulan Januari tahun 2024 Terdakwa bersama Saksi-8 menemui Saksi-7 yang saat itu sedang berada di Daerah Telanaipura, depan SMPN 7 Kota Jambi, lalu saat bertemu Terdakwa menyampaikan maksud tujuannya kepada Saksi-7 untuk meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), selanjutnya Saksi-7 bersedia meminjamkan uang sejumlah tersebut jika Terdakwa memberikan jaminan agar Saksi-7 bisa mempercayai Terdakwa untuk menepati janji, setelah mengetahui persyaratan yang diberikan Saksi-7, lalu Terdakwa datang menemui Saksi-11 dirumahnya beralamat di Kelurahan Mendalo Barat RT/RW 008/002, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro Jambi, saat bertemu Saksi-11, Terdakwa mengatakan “Bang aku butuh uang dah pusing saya ne bang dan sudah ada orang yang mau memberikan uang tapi harus ada jaminan”, lalu Saksi-11 jawab “untuk apa” di jawab Terdakwa “Ada masalah aku ne bang”, kemudian Saksi-11 menyarankan agar Terdakwa menemui Saksi-10, lalu saat itu juga Terdakwa dan Saksi-11 bersama-sama menemui Saksi-10 yang kebetulan rumah Saksi-10 berdekatan dengan rumah Saksi-11, setelah bertemu dengan Saksi-10 lalu Terdakwa mengatakan “Kang aku lagi butuh uang, aku minta tolong pinjam sertifikat akang untuk jaminan minjam uang sama Muzamil” dijawab Saksi-10 “Ya sudah yang penting kamu tanggung jawab” dijawab Terdakwa “lya Kang”, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-10 dan Saksi-11 agar keduanya ikut membantu Terdakwa meyakinkan Saksi-7 supaya Saksi-7 bersedia memberikan Terdakwa uang pinjaman dengan jaminan sertifkat milik Saksi-10, setelah mendapat persetujuan dari Saksi-10 dan Saksi-11 kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-7 dan membuat kesepakatan janji bertemu pada tanggal 16 Januari 2024 di rumah Saksi-10 untuk membahas tentang niat Terdakwa meminjam uang dari Saksi-7;
r. Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi-11 menemui Saksi-7 dirumahnya yang beralamat di Jln. Utama, RT/RW. 009/000, Kel. Tahtul Yaman, Kec. Pelayangan, Kota Jambi, lalu sesaat akan sampai dirumah Saksi-7, Terdakwa mengingatkan Saksi-10 agar ikut meyakinkan Saksi-7 supaya mau meminjamkan uangnya dengan jaminan sertifikat tanah milik Saksi-10, selanjutnya setelah Terdakwa sampai dan bertemu dengan Saksi-7 ternyata Saksi-7 tidak bersedia meminjamkan uang dengan alasan sertifikat tanah yang akan dijadikan jaminan tersebut atas nama Saksi-10, kecuali jika Saksi-10 yang menandatangani kesepakatan, lalu saat itu juga Saksi-11 menelpon Saksi-10 dan menyampaikan perihal persyaratan atau keinginan Saksi-7 agar mau meminjamkan uang kepada Terdakwa, mendengar penyampaian tersebut Saksi-10 setuju, beberapa saat kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa, Saksi-7 dan Saksi-11 datang ke rumah Saksi-10, setelah bertemu dan semuanya berkumpul dirumah Saksi-10, saat itu Saksi-7 masih terlihat ragu untuk memberikan pinjaman kepada Terdakwa, lalu Saksi-11 berkata kepada Saksi-7 “aman itu bro pasti dibayar sama Pendi (Terdakwa), peganglah sertifikat itu dan tanahnya itu tidak bermasalah”, lalu Saksi-10 menunjukkan sertifikat tanah miliknya kepada Saksi-7, selanjutnya Terdakwa meyakinkan kembali Saksi-7 dengan mengatakan bahwa Terdakwa akan meminjam uang Saksi-7 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan dan akan mengembalikannya kepada Saksi-7 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), selanjutnya atas bujuk rayu kata-kata Terdakwa, Saksi-10 dan Saksi-11 tersebut, akhirnya Saksi-7 bersedia meminjamkan uang kepada Terdakwa dengan jaminan 1 (Satu) lembar Foto kopy KTA (Kartu Tanda Anggota) TNI AD No. 11 SMK 02 2-Z2A/2019 a.n. Sertu Efri Efendi, 1 (satu) lembar Foto kopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan NIK : 1571032008920101 a.n. Epri Efendi, 1 (satu) Sertifikat tanah Hak Milik No. 20628 dengan luas 167 M2 (Seratus enam puluh tujuh meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 04377/Mendalo Darat/2022 yang terletak di Desa/Kel. Mendalo Darat, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi a.n. Suparman, 1 (satu) lembar Foto kopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2023 NOP : 15.05,010.051.001-9740.0 a.n. Suparman dan 1 (satu) lembar Foto kopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan NIK : 1505012008790003 a.n. Suparman;
s. Bahwa selanjutnya dibuatlah Surat Perjanjian sesuai kesepakatan awal dengan judul Perjanjian Penitipan Uang yang berisi bahwa Saksi-10 mewakili Terdakwa akan mengembalikan uang milik Saksi-7 pada tanggal 16 Maret 2024 menjadi sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dan jika uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan tanggal yang telah disepakati maka Sertifikat dan tanah yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Saksi-7 sepenuhnya menjadi milik Saksi-7, tertanggal 16 Januari 2024 yang bertanda tangan sebagai Pihak Pertama a.n. Suparman/Saksi-10, Pihak Kedua a.n. Muzammil/Saksi-7, lalu ditandatangani sebagai Saksi, yaitu a.n. Hermawan/Saksi-11, Serka Efri Efendi/Terdakwa dan Sdr. Aulia (Saksi-8), selanjutnya setelah penandatanganan surat tersebut, saat itu sudah memasuki tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.22 Wib Saksi-7 menyerahkan uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), kepada Terdakwa dengan cara transfer melalui Mobile Banking dari nomor rekening Bank CIMB Niaga 762272053700 a.n. Muzammil ke nomor rekening BRI (Bank Rakyat Indonesia) 002001074691500 a.n. Epri Efendi/Terdakwa;
t. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 setelah jatuh tempo sesuai dengan isi Surat Perjanjian Penitipan Uang Saksi-7 menagih uang pinjaman sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) kepada Terdakwa dengan cara menghubungi lewat Handphone dan via What Apps kepada Terdakwa dan Terdakwa selalu menghindar (sulit untuk dihubungi);
u. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 20.33 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi-7 yang didampingi LBH a.n. Sdr. Muslim (Saksi-12) di RM. Cece didepan RS. Mitra Kota Baru dengaan alasan Terdakwa ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan Terdakwa meminta waktu, lalu Saksi-7 menyampaikan kepada Terdakwa, untuk urusan dan penyelesaian selanjutnya agar Terdakwa berhubungan dengan Saksi-12 karena Terdakwa hanya memberikan janji kepada Saksi-7 namun tidak pernah Terdakwa tepati;
v. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menelpon Saksi-12 dan menyampaikan akan menyelesaikan permasalahannya dengan memberikan terlebih dahulu uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan paling lambat pada esok harinya, lalu Terdakwa meminta nomor rekening Saksi-12 dan selanjutnya saat itu juga Terdakwa mentransfer uang ke rekening Saksi-12 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu Saksi-12 menelpon Saksi-7 dan memberitahukan komunikasinya dengan Terdakwa, namun Saksi-7 tidak percaya atas janji Terdakwa yang disampaikan melalui Saksi-12 tersebut, karena Saksi-7 yakin Terdakwa akan berbohong lagi dan hal tersebut terbukti karena sampai dengan saat sekarang ini, Terdakwa tidak mengembalikan uang milik Saksi-7;
w. Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-7 merasa dirugikan materi sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan merasa dibohongi sebagaimana yang telah disepakati dalam surat perjanjian penitipan uang namun Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya dan Terdakwa hanya menjanjikan namun tidak pernah ditepati, lalu pada saat Saksi-7 ingin menguasai tanah yang sertifikatnya dititipkan kepada Saksi-7 ternyata telah dijual dengan cara kredit oleh Saksi-10 kepada orang lain sehingga Saksi-7 melaporkan Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi atas perkara pidana penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi nomor LP-09/A-09/IX/2024/ Idik, tanggal 5 September 2024 untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; dan
x. Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa terhadap Saksi-1 ditujukan agar Terdakwa dapat menyewakan kendaraan milik Saksi-1 untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, sedangkan perbuatan Terdakwa terhadap Saksi-7 agar Terdakwa dapat menggunakan uang milik Saksi-7 dengan leluasa untuk kepentingannya sendiri dan perbuatan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri barang milik Saksi -1 yang ada padanya padahal Terdakwa mengetahui tujuan Saksi-1 menyerahkan 3 (tiga) unit kendaraan tersebut kepada Terdakwa bukan untuk diserahkan kepada orang lain/disewakan kembali untuk keuntungan Terdakwa dan Adapun terhadap uang milik Saksi-7 yang ada pada Terdakwa bukan untuk dipergunakan oleh Terdakwa dengan alasan yang tidak jelas dan sampai saat ini belum di kembalikan Terdakwa kepada Saksi-7.
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan di ancam dengan pidana Pasal :
Pertama : Pasal 378 KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 372 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |