Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
25-K/PM.I-04/AD/III/2025 Zarkasi, SH BUDIMAN HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 25-K/PM.I-04/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/20/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1BUDIMAN HARAHAP
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal sembilan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jalan Ness Jambi-Muara Bulian, RT. 05, Desa Muhajirin, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, dengan cara sebagai berikut :  

a.         Bahwa Terdakwa Serka Budiman Harahap masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata Komando di Grup 2 Kartosuro Solo pada Tahun Anggaran 1995-1996, lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya terhitung sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2003 berdinas di Grup 2 Solo, pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 berdinas di Yonif 328/Cilodong, pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 mengikuti Secabareg di Rindam Jaya, selesai dan lulus pada tahun 2005 dengan pangkat Serda, lalu berdinas di Kodam II/Swj dan setelah beberapa kali melaksanakan mutasi/perpindahan tugas serta kenaikan pangkat sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan jabatan Tur Uryar Pok Tuud Kanminvetcad II/07 Bute, kesatuan Babinminvetcaddam II/Swj pangkat Serka, NRP 31960343790976;

b.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bersama Sertu Ramli (Saksi-2) berangkat dari tempat pencucian mobil Ginting yang beralamat di Kel. Bagan Pete, Kec. Alam Barjo, kota Jambi dengan tujuan ke wilayah Muara Tembesi kabupaten Batanghari, Prov. Jambi dengan jarak kurang lebih sejauh 73 (tujuh puluh tiga) KM yang dapat ditempuh kurang lebih 2 (dua) jam perjalanan dengan kendaraan roda empat melewati Jalan Ness Jambi-Muara Bulian, dan Terdakwa bersama Saksi-2 menggunakan kendaraan roda empat merek Toyota Avanza Nopol B 124 MLI milik Saksi-2, saat itu Terdakwa sebagai pengemudi mobil, sedangkan Saksi-2 duduk di jok depan sebelah kiri Terdakwa;

c.         Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa sampai di Jalan Ness Jambi-Muara Bulian, RT. 05, Desa Muhajirin, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi, dengan kondisi jalan lurus agak menanjak, beraspal mulus, keadaan dilokasi cuaca cerah, arus lalu lintas sepi dan dengan kecepatan ­sekira 70 KM/Jm, saat itu Terdakwa tidak menyadari jika kendaraan yang dikendarainya tiba-tiba melebar ke kanan mengambil/melewati garis jalur tengah pembatas kendaraan yang datang dari arah berlawanan, dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol BH 2904 VK yang dikendarai oleh seorang perempuan bernama Sdri. Rokiya Nisma Siregar (Korban) umur 25 (dua puluh lima) tahun yang berkendara sesuai pada jalurnya, melihat sepeda motor tiba-tiba terlihat ada didepannya, Terdakwa panik sehingga tidak mampu menghindar dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol BH 2904 VK yang dikendarai oleh korban dengan perkenaan depan mobil bagian kanan mengenai depan sepeda motor sehingga membuat sepeda motor dan korban terseret ke sisi kanan jalan arah laju kendaraan Terdakwa dan sepeda motor dengan korban terseret kurang lebih sejauh 11,70 Meter, kemudian setelah tabrakan posisi mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa terhenti dengan posisi di sisi luar jalan sebelah kanan arah laju kendaraan Terdakwa sedangkan sepeda motor dan korban tetap berada di depan mobil Terdakwa;

d.         Bahwa setelah kejadian kecelakaan tabrakan tersebut, Terdakwa, Saksi-2 dan warga yang berdatangan karena mendengar suara benturan serta warga yang melintas kemudian di jalan tersebut langsung menolong korban dan memanggil mobil Ambulance, selanjutnya setelah mobil Ambulance datang korban langsung dibawa ke Puskesmas Batin Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari, sedangkan Terdakwa dan Saksi-2 dibawa ke rumah Sdr. Liat Sirait (Saksi-3) untuk diamankan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti amukan dari warga;

e.         Bahwa mobil Ambulance yang membawa korban tiba dan diterima di ruang tindakan Puskesmas Batin Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari, Kab. Batanghari, sekira pukul 10.25 WIB dan oleh petugas medis yang pertama menerima korban dinyatakan diterima sudah dalam keadaan meninggal dunia;

f.          Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Batin Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari, Kab. Batanghari Nomor 445/312.2/PKM-BTN/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Siska Mardyanti, menerangkan bahwa korban an. bernama Sdri. Rokiya Nisma Siregar umur 25 (dua puluh lima) tahun diperiksa pada jam 10.30 WIB tanggal 9 Oktober 2024 bertempat di ruang tindakan Puskesmas Batin Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari, Kab. Batanghari menerangkan korban diterima/diperiksa sudah dalam keadaan meninggal dunia menyimpulkan hasil pemeriksaan luar bahwa korban di anggota gerak atas bawah mengalami luka robek, lecet, patang tulang dengan ukuran tidak beraturan akibat trauma tumpul dan dinyatakan meninggal dunia;

g.         Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari UPTD Puskesmas Batin Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari, Kab. Batanghari Nomor 445/299/UPTD.PKM-BTN/2024 tanggal 9 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Siska Mardyanti selaku dokter pemeriksa dan Pejabat UPTD Puskesmas Batin Hj. Novita Anggraini, S.ST, menyatakan Sdri. Rokiya Nisma Siregar umur 25 (dua puluh lima) tahun telah meninggal dunia pada tanggal 9 Oktober 2024 pada pukul 10.30 WIB;

h.         Bahwa berdasarkan surat pernyataan perdamaian tertanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan Sdr. M. Hafiz Simamora (Saksi-4) selaku suami korban, disaksikan oleh tokoh masyarakat, Orangtua korban, perwakilan Kesatuan Terdakwa bahwa Terdakwa dengan Sdr. M. Hafiz Simamora (Saksi-4) telah sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan dan Terdakwa membiayai segala akomodasi dan pemakaman korban di Medan Sumatera Utara; dan

i.          Bahwa akibat kelalaian Terdakwa mengendarai kendaraan roda empat merek Toyota Avanza Nopol B 124 MLI menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Sdri. Rokiya Nisma Siregar meninggal dunia.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya