Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-K/PM.I-04/AD/I/2025 Zarkasi, SH Giyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 1-K/PM.I-04/AD/I/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/99/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Giyono
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal enam belas bulan April tahun dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan tanggal dua puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Markas Kodim 0406/Lubuklinggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 1.  Bahwa Terdakwa Koptu Giyono adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kodim 0406/Lubuklinggau, sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini menjabat Ta Gudang Pok Tuud, kesatuan Kodim 0406/Lubuklinggau, dengan pangkat terakhir Koptu, NRP 31040175240484;

2.Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB, dilaksanakan apel pagi/apel pengecekan Personel yang telah selesai melaksanakan Cuti Hari Raya Idul Fitri bertempat di lapangan apel Makodim 0406/Lubuklinggau yang beralamat di Jl. Garuda, No.1, Kel. Tj. Indah, Kec. Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Prov. Sumsel, diambil oleh Pasi Pers Kodim 0406/Lubuklinggau a.n. Lettu Inf Abdi Nusa Putra, pada saat dilakukan pengecekan diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa ada keterangan selanjutnya Pasi Pers Kodim 0406/Lubuklinggau memerintahkan Serka Rizky Depringga (Saksi-1) dan Staf Pers untuk menghubungi Terdakwa menggunakan Handphone akan tetapi pada saat itu nomor Handphone yang biasa digunakan oleh Terdakwa tidak dapat dihubungi/tidak aktif;

3.Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB, pada saat dilaksanakan apel pagi setelah upacara bulanan di lapangan apel Makodim 0406/Lubuklinggau, diketahui bahwa Terdakwa tetap tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Pasi Intel Kodim 0406/Lubuklinggau a.n. Lettu Inf Budi Raharjo yang kebetulan bertindak sebagai Pawas pada saat itu langsung memerintahkan Anggota Provost Kodim 0406/Lubuklinggau  a.n. Serda Juntak dan anggota Unit Intel Kodim 0406/Lubuklinggau  a.n. Kopda Nopian untuk mengecek dan mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Asrama Kodim 0406/Lubuklinggau dan mencari keberadaan Terdakwa namun tidak diketemukan;

4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB, seluruh Personel Kodim 0406/Lubuklinggau melaksanakan apel pagi dan pada saat dilakukan pengecekan oleh Pawas, Terdakwa tetap tidak hadir tanpa keterangan (TK) selanjutnya setelah selesai melaksanakan apel pagi Saksi-1 langsung dipanggil oleh Pasi Pers Kodim 0406/Lubuklinggau a.n. Lettu Inf Abdi Nusa Putra untuk mempersiapkan dan membuat administrasi laporan THTI ke Komando atas;

5. Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB berdasarkan surat Dandim 0406/Lubuklinggau Nomor R/31/V/2024 tanggal 16 Mei 2024, Kesatuan 0406/Lubuklinggau melimpahkan Perkara Desersi Terdakwa ke Subdenpom II/4-5 Palembang guna di proses sesuai hukum yang berlaku;

6. Bahwa upaya Kesatuan Kodim 0406/Lubuklinggau setelah mengetahui bahwa Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan/Desersi yaitu Kesatuan Kodim 0406/Lubuklinggau telah melakukan pencarian dengan cara memerintahkan Personel Intel dan Provost untuk mencari keberadaan Terdakwa sesuai Surat Perintah Dandim 0406/Lubuklinggau Nomor Sprin/183.A/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dan kesatuan telah berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam hal ini Subdenpom 11/4-5 Lubuklinggau untuk membantu melakukan pencarian dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan Surat Dandim 0406/Lubuklinggau Nomor R/27/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 kemudian melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom II/4-5 Lubuklinggau sesuai surat Dandim Nomor R/31/V/2024 tgl 16 Mei 2024;

7.Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 0406/Lubuklinggau karena masalah keluarga, karena sebelumnya pada bulan Februari dan Maret 2024 banyak warga sipil melaporkan ke Staf Intel bahwa mereka menjadi korban penipuan/penggelapan oleh istri Terdakwa (a.n. Sdri. Ai Mia Salmiati) karena isteri Terdakwa menjanjikan pinjaman uang di Bank dengan jaminan Sertifikat dengan alasan ada orang dalam (orang Bank) yang membantu mengurus, akan tetapi setelah para korban memberikan Sertifikat kepada Sdri. Ai Mia Salmiati serifikat tersebut malah digadaikan kepada orang lain sebanyak 9 (sembilan) Sertifikat, sedangkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut milik Sdri. Juju Junesih;

8.Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan Kodim 0406/Lubuklinggau, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan maupun rekan-rekannya baik melalui telepon maupun mengirim surat untuk memberitahu tentang keberadaannya;

9.Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin sejak tanggal 16 April 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 20 Mei 2024 sesuai laporan Polisi Nomor LP-06/A-/06/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, atau selama 45 (empat puluh lima) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari;dan

10. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana Militer Desersi, Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik kesatuan kemudian situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat itu dalam keadaan damai, Terdakwa maupun satuan Kodim 0406/Lubuklinggau tidak sedang dipersiapkan melaksanakan Tugas Operasi Militer untuk perang.

            Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya