Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
7-K/PM.I-04/AD/I/2025 | Zarkasi, SH | M. Rendi Agustian | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7-K/PM.I-04/AD/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/108/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal dua puluh sembilan April dua ribu dua puluh empat, dan pada hari Selasa tanggal tiga puluh April dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Kab. Lahat Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan di Secata PK TNI AD Gel-II tahun 2023 di Rindam II/Swj kemudian dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya Terdakwa mengikuti Dikjur Pusdik Kav tahun 2023 di Padalarang (Jabar), setelah selesai Terdakwa di tempatkan di Kesatuan Yonkav 1/BCC/1 Kostrad dan sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan jabatan Ta Ranpur Pam 3/13 Yonkav 1/BCC/1 Kostrad (Jaktim), dengan pangkat Prada NRP 1723108040020904; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan korban an. Sdr. Regi Saputra (Saksi-1) pada tahun 2022 di Palembang saat sama-sama mengikuti seleksi Secata PK menjadi anggota TNI-AD di Ajendam II/Swj, namun saat tersebut Saksi-1 tidak lulus dan antara Terdakwa dengan Saksi-1 tidak mempunyai hubungan keluarga atau family; c. Bahwa selanjutnya pada awal tahun 2024 Saksi-1 mendaftar kembali untuk mengikuti seleksi Secata PK TNI-AD Gel I TA 2024, namun Saksi-1 dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur pada seleksi Kesamaptaan kesegaran Jasmani; d. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 05 Maret 2024, pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan dan saat selama meninggalkan Kesatuan, Terdakwa berada di Lahat dan Kota Palembang, karena itu Terdakwa berstatus DPO di Kesatuannya dan telah dilaporkan oleh Kesatuannya ke Denpom Jaya/2, Pomdam Jaya/Jayakarta sesuai surat Danyonkav 1/BCC/1 Kostrad Nomor R/38/IV/2024 tanggal 05 April 2024; e. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, sekira pukul 21.00 WIB, saat Saksi-1 berada di rumahnya Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat Saksi-1 teringat dengan Terdakwa dan Saksi-1 mengirim pesan singkat (chating) kepada Terdakwa melalui media Sosial Facebook, yang isinya Saksi-1 meminta tolong kepada Terdakwa supaya Saksi-1 bisa mengikuti lagi seleksi/Test berikutnya meskipun Saksi-1 sudah dinyatakan tidak lulus Test Kesegaran Jasmani oleh Panitia Daerah (Panda); f. Bahwa selanjutnya Saksi-1 menelepon Terdakwa yang saat itu Terdakwa sedang berada di Kota Palembang, namun saat itu tidak direspon atau dijawab, tidak lama kemudian Saksi-1 mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari Terdakwa dan terjadilah komunikasi/percakapan menggunakan chating/tulisan pesan WhatsApp antara Saksi-1 dengan Terdakwa, saat itu Saksi-1 menyampaikan dirinya tidak lulus dalam seleksi Secata PK TNI-AD Gel I TA 2024 pada tahap seleksi Kesamaptaan Jasmanai, lalu Terdakwa menawarkan dan menjanjikan kepada Saksi-1 yang sebelumnya gugur pada test kesegaran Jasmani bisa dimunculkan lagi namanya dan dijanjikan langsung ikut pendidikan Secata Rindam II/SWJ namun harus menyiapkan uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan untuk menyakinkan Saksi-1, Terdakwa menjaminkan dirinya sehingga Saksi-1 sendiri merasa yakin dan percaya kepada Terdakwa, lalu Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa, jika orang tua Saksi-1 siap dengan permintaan Terdakwa asalkan Saksi-1 dapat mengikuti pendidikan, setelah itu Terdakwa memberikan nomor WhatsApp (WA) Terdakwa kepada Saksi-1 dengan Nomor 089508465272, supaya Terdakwa dapat berkomunikasi dengan Saksi-1 dan ibu kandung Saksi-1 bernama Sdri. Ruslindawati (Saksi-2);
g. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB, saat Saksi-1 berada di rumahnya menghubungi Terdakwa melalui panggilan WhatsApp, setelah tersambung, lalu Saksi-1 memberikan handphonenya kepada Saksi-2 agar Terdakwa berbicara langsung dengan Saksi-2, saat itu Terdakwa berkata “Buk percayalah saya tidak akan nipu, si Regi A1 langsung pendidikan di Kostrad sama seperti saya dan saya langsung yang akan melatihnya… percayalah surat-surat tinggal dimasukkan ke tempat pendidikan”, kemudian saat berbicara Terdakwa meminta uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk menutupi nilai Saksi-1 yang telah mati saat Test Kesegaran Jasmani, setelah itu Terdakwa menggunakan WA mengirimkan nomor rekening 0213586464 a.n. Ade Fryawan ke handphone Saksi-1, karena saat itu Terdakwa sedang berada di Kota Lahat bersama Sdr. Ade Fryawan, kemudian sekira pukul 19.05 WIB bertempat di rumah Saksi-2 yang beralamat di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Prov Sumsel, Saksi-2 menyuruh keponakannya bernama Sdr. Ari mengirim/ mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa melalui Mobile Banking BCA ke nomor rekening 0213586464 a.n. Ade Fryawan sesuai permintaan Terdakwa; h. Bahwa sekira pukul 21.40 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 melalui Handphone dan meminta uang Rp 25.000.000,00- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan bahwa Kaajendam II/Swj yang meminta uang tersebut lalu Terdakwa memberikan nomor rekening 6245010030 a.n. M. Ramadhan Saputra kepada Saksi-1, setelah itu sekira pukul 22.34 WIB Saksi-2 menyuruh keluarganya bernama Sdr. Kiki mengirim/mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Mobile Banking BCA ke nomor rekening 6245010030 a.n. M. Ramadhan Saputra, kemudian Terdakwa menelepon Saksi-1 dan memberikan semangat agar Saksi-1 menjaga kesehatan lalu Terdakwa menjelaskan kepada Saksi-1 bahwa pada tanggal 03 Mei 2024 Saksi-1 akan masuk ke Pendidikan Militer; i. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 04.59 WIB, saat Saksi-1 sedang berada di rumahnya kemudian Terdakwa mengirimkan bukti chating/ percakapan WhatsApp kepada Saksi-1 dengan berpura-pura bahwa Terdakwa telah melakukan percakapan dengan Danyon (namun tidak dijelaskan Danyon satuan mana) yang isinya bahwa Saksi-1 dinyatakan sudah lulus seleksi dan akan segera mengikuti pendidikan Dikmata Kostrad, sehingga kabar tersebut membuat perasaan Saksi-1 menjadi senang; j. Bahwa pada sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 melalui Handhone dan meminta uang lagi kepada Saksi-1 sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), selanjutnya Terdakwa melalui WA mengirimkan Saksi-1 nomor rekening 704301022299537 a.n. M. Rendi Agustian, karena Saksi-1 merasa senang dapat kabar dari Terdakwa bahwa Saksi-1 sudah lulus seleksi/Test Secata PK TNI AD Gel I TA 2024 tersebut kemudian Saksi-1 menyampaikan kabar tersebut kepada Saksi-2 dan meminta Saksi-2 untuk segera mengirimkan/mentransfer uang yang diminta oleh Terdakwa tersebut lalu Saksi-2 meminta tolong kepada suaminya Sdr. Hermansyah (Saksi-3) untuk mengirim/mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa, lalu sekira pukul 09.23 WIB, Saksi-3 mengirim/mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Bank BRI Cabang Lahat yang berada di Pasar Baru Kabupaten Lahat (Sumsel) dari nomor rekening 0040-01-000510-566 milik Saksi-3 ke nomor rekening 704301022299537 a.n. M. Rendi Agustian yang saat itu sedang bersama Terdakwa; k. Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.45 WIB, Saksi-2 menyuruh keponakannya benrnama Sdr. Jon Heriansyah (Saksi-4) untuk mengirimkan/mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) lagi kepada Terdakwa ke nomor rekening 6245010030 a.n. M. Ramadhan Saputra sesuai permintaan Terdakwa tersebut, lalu sekira pukul 19.00 WIB, Saksi-4 mengirim/mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 6245010030 a.n. M. Ramadhan Saputra dari Mobile Banking BCA milik Saksi-4; l. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-1 dan Saksi-2 total sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa menerima uang tersebut karena berbohong serta memperdaya Saksi-1 dan Saksi-2 dengan meyakinkan sebagai biaya membantu meluluskan Saksi-1 dalam seleksi Secata PK TNI AD Gel I TA 2024 Panda Kodam II/Swj dan melaksanakan pendidikan di Kostrad berjumlah dan uang sejuhlah tersebut telah Terdakwa habiskan untuk bermain berfoya-foya dan Judi Online Slot; m. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, pengumuman seleksi Pantuhir pusat Secata PK TNI AD Gel I TA 2024 Panda Kodam II/Swj dilaksanakan di Kodam II/Swj, selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Pendidikan Tamtama Kostrad dibuka yang berlokasi di daerah Cipatat (Jabar), namun nama Saksi-1 tidak ada, mengetahui hal tersebut Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui Handphone dan Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa “Lagi dimana Friend, ibuku ini nanya terus kapan jemput aku ?” Terdakwa menjawab “Iya aku masih di jalan Friend sekitar jam 17.00 WIB, aku jemput kamu untuk berangkat ke pendidikan Kostrad”; n. Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, Saksi-1 kembali menanyakan kepada Terdakwa tentang janji Terdakwa tersebut tetapi Terdakwa menghindar dengan berbagai alasan, setelah itu Terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Saksi-1 yang berisi “aku baru sampai, motor aku ada kendala dan tidak ada bengkel, kami nginap di Hotel Sigma Lahat”, setelah itu Saksi-1 menyadari bahwa Saksi-1 telah ditipu oleh Terdakwa kemudian sejak saat itu Terdakwa sudah tidak mau lagi menerima panggilan handphone dari Saksi-1 dan tidak pernah lagi mau membalas pesan singkat WhatsApp dari Saksi-1 dan sejak saat itu Terdakwa memblokir nomor WhatsApp Saksi-1 serta memblokir akun Facebook milik Saksi-1; o. Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa Check in (masuk) di Penginapan Mirasa Kota Pagar Alam kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB pada saat Terdakwa akan Check out (keluar) dari Penginapan tersebut terjadi keributan antara Terdakwa dengan pihak Penginapan, lalu pihak Penginapan menghubungi Polsek Pau Polres Pagar Alam untuk melaporkan kejadian tersebut, setelah itu datang 3 (tiga) orang petugas Polsek Pau lalu mengamankan Terdakwa di asrama Polsek yang berada di lingkungan Polsek Pau, setelah mengetahui Terdakwa seorang anggota TNI AD selanjutnya pada sekira pukul 22.30 WIB, petugas Polsek Pau Polres Pagar Alam menyerahkan Terdakwa ke Subdenpom II/4-3 Lahat; dan p. Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi-1 dan keluarga merasa telah ditipu dan dirugikan oleh Terdakwa berupa uang sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) selanjutnya Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Subdenpom II/4-3 Lahat guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana Pasal Pasal 378 KUHP |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |