Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
54-K/PM.I-04/AD/VI/2025 | Zarkasi, SH | Usman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 54-K/PM.I-04/AD/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/47/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Dua bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan tanggal dua belas, bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat dan tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas Bintaljarahdam II/Swj, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa Usman masuk Prajurit TNI AD melalui Secata PK pada tahun 2000 selama 5 (lima) di Rindam IX/Udayana, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 31000297540678, selanjutnya mengikuti pendidikan Kavaleri selama 3 (tiga) bulan di Pusdik Kavaleri Bandung, dan ditugaskan di Yonkav 1 Kostrad Cijantung tahun 2000 s.d. 2016, pada tahun 2016 mengikuti Sebaca Reg Diktuba di Pusdik di Pusdik Kavaleri Bandung, setelah lulus lanting dengan pangkat Serda, dan bertugas sebagai Babanrohis Sibinrohis, Bintaljarahdam II/Swj;
2. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 08. 00 WIB Satuan Bintaljarahdam II/Swj melaksanakan kegiatan kurve di sekitar satuan Bintaljarahdam II/Swj, kemudian Wakabintaljarahdam II/Swj melakukan pengecekan tentang kehadiran terhadap personel Bintaljarahdam II/Swj dan saat itu Terdakwa tidak hadir selanjutnya Letda Inf Edi Fitri (Saksi-2) bersama anggota Bintaljarahdam II/Swj melaksanakan kegiatan kurve;
3. Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB personel Bintaljarahdam II/Swj kembali melaksanakan kegiatan kurve dan saat itu Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Saksi-2 mencoba menghubungi Terdakwa via Whatsapp namun handphonenya tidak aktif;
4. Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 Saksi-2 kembali mencoba menghubungi Terdakwa namun Handphonenya tidak aktif, kemudian Kabintaljarahdam II/Swj memerintahkan untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah miliknya yang berada di Jl. Ki Atmaja No C 01, Rt 58, Perum Kartika Sriwijaya Residency Kel. Sungai Selincah Kec. Kali Doni Ujung Palembang namun hasilnya nihil atau tidak diketemukan;
5. Bahwa upaya kesatuan yaitu pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 Kabintaljarahdam II/Swj melaporkan ke komando atas tentang tindak pidana Militer Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) yang diduga dilakukan oleh Terdakwa dengan membuat lapharsus Nomor R/02/Lapharsus/XI/2024 tanggal 12 November 2024, selanjutnya berdasarkan surat Kabintaljarahdam II/Swj Nomor R/02/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 Satuan Bintaljarahdam II/Swj melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi ke Pomdam II/Swj yang diduga dilakukan oleh Terdakwa guna di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
6. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga melakukan tindak pidana Militer Desersi, diduga karena mempunyai Wanita Idalam Lain (WIL);
7. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga melakukan tindak pidana Militer Desersi, Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik Kesatuan, kemudian situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat itu dalam keadaan damai dan Kesatuan tidak dalam Siaga atau di Siagakan dan selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon;
8. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2025, Terdakwa ditangkap oleh 3 (tiga) orang Personil Lidpamfik Denpom Jaya/1 Jayakarta termasuk Serka Ilham Purna Wijaya (Saksi-3), di Griya Asri pasir putih Jl. Mangga III, Pasir putih kec. Sawangan, kota Depok, dan selama melakukan ketidakhadiran tanpa ijin Terdakwa bekerja sebagai pengemudi ojek online (Grab); dan
9. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan kesatuan sejak tanggal 2 November 2024 sampai dengan 12 Maret 2025 atau selama 122 (seratus dua puluh dua) hari secara berturut-turut.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |