Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
47-K/PM.I-04/AD/IV/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Aidil Fitri Juliansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencucian Uang/TPPU
Nomor Perkara 47-K/PM.I-04/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/40/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Aidil Fitri Juliansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh dua    sampai dengan bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh dua    dan bulan Februari Dua ribu dua puluh tiga sampai bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun Dua ribu dua puluh dua dan  tahun Dua ribu dua puluh tiga,  bertempat di Kabupaten Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukan oleh setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantauan, atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian uang”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Aidil Fitri Juliansyah masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata PK Tahun 2001, mengikuti pendidikan di Rindam II/Swj selama 5 bulan setelah selesai pendidikan Terdakwa dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti kejuruan Armed selama 4 bulan di Pusdik Armed Cimahi, setelah itu Terdakwa ditempatkan/ditugaskan di Yon armed 11/GG Kostrad kurang lebih 11 (sebelas) bulan dengan jabatan Tabakpan SLT 4, kemudian Terdakwa dimutasikan ke Kodam II/Swj dan kemudian pindah ke Korem 041/Gamas selama kurang lebih 5 tahun dengan jabatan  Ta Kima Rem 041/Gamas, selanjutnya  dimutasikan ke Kodim 0423/BU tepatnya Koramil 423-05/Kekap dengan pangkat Koptu NRP 310105088207830686, jabatan Babinsa 432-05/Kerkap Kodim 0423/BU sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini;

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan, pada saat Terdakwa berdinas di Korem 041/Gamas dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 yang pada saat itu jabatan Terdakwa sebagai Ta Kima Korem 041/Gamas, sedangkan jabatan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa tidak mengetahui, kemudian sekira pada bulan Juli 2016 Terdakwa berdinas di Kodim 0423/BU sampai dengan saat sekarang ini, dan Terdakwa dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan tidak ada hubungan keluarga atau Family;

Pihak Dipublikasikan Ya