Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
96-K/PM.I-05/AL/X/2026 Yasmiadi,S.H.,M.H. Adi Suranta Tarigan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96-K/PM.I-05/AL/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/97/X/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dan Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yasmiadi,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Adi Suranta Tarigan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam, dan tanggal dua puluh lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jl. Ampai, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, dan di depan  Cafe DF, Jl. Bypass Sukarno Hatta, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Adi Suranta Tarigan masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2004 melalui pendidikan Dikcaba PK 24/2004 di Kodikal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian ditugaskan di Yonif 9 Mar sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Pelda Mar NRP 106673, Jabatan Ba. Ki J Yonif 9 Marinir.

 

b.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Dori melalui telepon untuk memesan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir. Terdakwa kemudian menemui Sdr. Dori pada pukul 19.10 WIB di sebuah warung kelontong di Jl. Ampai, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. Dori, dan Sdr. Dori menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang berisi 20 (dua puluh) butir pil ekstasi warna kuning kepada Terdakwa.

 

c.         Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 di Diskotik Tanaka, Teluk Betung, Bandar Lampung meminum pil ekstasi yang dibeli dari Sdr. Doni tersebut dengan memotongnya menjadi dua bagian lalu meminumnya menggunakan air mineral untuk mendapatkan efek bersenang-senang (enjoy dan ngefly) sambil mendengarkan musik.

 

d.         Bahwa setelah Terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) butir pil ekstasi, Terdakwa menyimpan dan menguasai sisa pil ekstasi sebanyak 18 (delapan belas) butir. Terdakwa menyimpan 16 (enam belas) butir pil ekstasi di dalam bungkus rokok Marlboro yang ia letakkan di dalam mobil Toyota Innova warna hitam Nopol BE 1522 CO miliknya, serta membawa 2 (dua) butir lainnya di dalam saku celana depannya. Selain memiliki dan menyimpan untuk keperluan pribadi, Terdakwa juga menyediakan Narkotika tersebut kepada orang lain. Hal ini terbukti dari keterangan para saksi Saksi-4 (Sdr. Rangga Pratama), Saksi-5 (Sdr. M. Iqbal) dan Saksi-6 (Sdri. Desi) yang menerangkan bahwa Terdakwa kerap menitipkan, menyediakan, dan menjual pil ekstasi miliknya kepada pengunjung kafe di sekitar Kota Bandar Lampung.

 

e.         Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Petugas Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Terdakwa saat Terdakwa sedang berada di depan Cafe DF, Jl. Bypass Sukarno Hatta, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Petugas langsung menggeledah tubuh Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil ekstasi di saku celana Terdakwa. Selanjutnya, Petugas menggeledah mobil Toyota Innova warna hitam Nopol BE 1522 CO milik Terdakwa dan menemukan tambahan 16 (enam belas) butir pil ekstasi serta 2 (dua) butir tablet Nimetazepam. Terdakwa sama sekali tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang (Kementerian Kesehatan atau instansi terkait) untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, maupun mengkonsumsi Narkotika tersebut, sehingga seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum.

 

f.          Bahwa pengakuan Terdakwa yang melayani permintaan pesanan pil ekstasi dari pihak lain, yang didukung kuat oleh bukti 6 (enam) kali transaksi pembelian berulang kepada pemasok (Sdr. Dori) melalui aplikasi DANA, hal demikian secara mutlak mematahkan alibinya yang sekadar mengaku sebagai pemakai biasa. Rangkaian tindakan proaktif Terdakwa dalam menerima pesanan, menghubungi pemasok, dan memfasilitasi transaksi kepada pembeli tersebut membuktikan bahwa Terdakwa secara nyata berperan aktif sebagai perantara jual beli sekaligus penyedia Narkotika Golongan I.

 

g.         Bahwa 18 (delapan belas) butir pil ekstasi warna kuning milik Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi kualifikasi hukum sebagai Narkotika Golongan I, yang mana hal ini didasarkan pada Surat Laporan Pengujian Balai Besar POM Bandar Lampung Nomor LHU/090.K.05.16.26.0047 tanggal 26 Mei 2026 sebanyak 2 (dua) butir dengan berat 0,5 gram/butir yang menyimpulkan barang bukti tersebut positif mengandung senyawa 3,4 – Methylenedioxy - Methamphetamine (MDMA) dan merupakan Narkotika Golongan I.

 

h.         Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Bandar Lampung Nomor 199/10582.00/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang ditanda tangani Pimpinan Cabang Niko Aditriansyah P84063, diterangkan barang bukti berupa 16 (enam belas) butir pil extacy warna kuning dalam plastik klip bening dengan berat netto 5,84 (lima koma delapan puluh empat) gram.

 

i.          Bahwa total berat keseluruhan 20 (dua puluh) butir pil ekstasi yang dibeli oleh Terdakwa secara matematis diperkirakan mencapai 7,30 (tujuh koma tiga puluh) gram, yang dikalkulasikan berdasarkan hasil penimbangan resmi PT Pegadaian terhadap 16 (enam belas) butir sisa barang bukti seberat 5,84 (lima koma delapan puluh empat) gram, mengingat 2 (dua) butir lainnya telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa dan 2 (dua) butir sisanya telah habis digunakan untuk keperluan uji laboratorium.

 

j.          Bahwa status hukum atas 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna coklat yang turut dikuasai oleh Terdakwa juga terbukti secara laboratoris merupakan Narkotika Golongan IV, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Laporan Pengujian Balai Besar POM Bandar Lampung Nomor PP.01.01.6ª.06.26.113 tanggal 3 Juni 2026 yang menyimpulkan adanya kandungan zat positif Nimetazepam pada tablet tersebut.

 

k.         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Lampung No. Lab.260526005109 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Laboratorium UPTD Balai Labkes Prov Lampung Aditya M. Bioned urine Terdakwa postif mengandung zat Narkotika jenis MET Amphetaminm Methylene Dioxy Met Amphetamin yang merupakan zat Narkotika golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

l.          Bahwa modus Terdakwa dalam perkara ini adalah dengan cara rutin membeli Narkotika jenis pil ekstasi dari pemasok melalui transaksi tunai maupun transfer aplikasi DANA, kemudian menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam bungkus rokok di dalam mobilnya untuk dikonsumsi sendiri secara sembunyi-sembunyi, sekaligus mendistribusikannya secara aktif kepada para pemesan di berbagai tempat hiburan malam.

 

m.        Bahwa penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh rasa frustrasi akibat masalah keluarga karena belum dikaruniai keturunan selama 15 (lima belas) tahun menikah, yang membuat Terdakwa mencari pelarian dengan mengkonsumsi Narkotika untuk mendapatkan kesenangan semu (efek ngefly), sekaligus menjadikannya lahan perantara jual beli demi memenuhi permintaan konsumen di lingkungan pergaulan malamnya.

 

n.         Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang secara sadar dan melawan hukum menyalahgunakan serta menjadi perantara peredaran Narkotika Golongan I tersebut tidak hanya berpotensi merusak moral dan masa depan masyarakat luas, tetapi juga secara fatal telah mencoreng nama baik, melanggar muruah disiplin keprajuritan, serta meruntuhkan citra dan kehormatan institusi TNI Angkatan Laut di mata publik.

Dan

 

Kedua

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh satu bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Diskotik Tanaka, Teluk Betung, Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Adi Suranta Tarigan masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2004 melalui pendidikan Dikcaba PK 24/2004 di Kodikal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian ditugaskan di Yonif 9 Mar sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Pelda Mar NRP 106673, Jabatan Ba. Ki J Yonif 9 Marinir.

 

b.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Dori melalui telepon untuk memesan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir. Terdakwa kemudian menemui Sdr. Dori pada pukul 19.10 WIB di sebuah warung kelontong di Jl. Ampai, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. Dori, dan Sdr. Dori menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang berisi 20 (dua puluh) butir pil ekstasi warna kuning kepada Terdakwa.

 

c.         Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 di Diskotik Tanaka, Teluk Betung, Bandar Lampung meminum pil ekstasi yang dibeli dari Sdr. Doni tersebut dengan memotongnya menjadi dua bagian lalu meminumnya menggunakan air mineral untuk mendapatkan efek bersenang-senang (enjoy dan ngefly) sambil mendengarkan musik.

 

d.         Bahwa setelah Terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) butir pil ekstasi, Terdakwa menyimpan dan menguasai sisa pil ekstasi sebanyak 18 (delapan belas) butir. Terdakwa menyimpan 16 (enam belas) butir pil ekstasi di dalam bungkus rokok Marlboro yang ia letakkan di dalam mobil Toyota Innova warna hitam Nopol BE 1522 CO miliknya, serta membawa 2 (dua) butir lainnya di dalam saku celana depannya. Selain memiliki dan menyimpan untuk keperluan pribadi, Terdakwa juga menyediakan Narkotika tersebut kepada orang lain. Hal ini terbukti dari keterangan para saksi Saksi-4 (Sdr. Rangga Pratama), Saksi-5 (Sdr. M. Iqbal) dan Saksi-6 (Sdri. Desi) yang menerangkan bahwa Terdakwa kerap menitipkan, menyediakan, dan menjual pil ekstasi miliknya kepada pengunjung kafe di sekitar Kota Bandar Lampung.

 

e.         Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Petugas Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Terdakwa saat Terdakwa sedang berada di depan Cafe DF, Jl. Bypass Sukarno Hatta, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Petugas langsung menggeledah tubuh Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil ekstasi di saku celana Terdakwa. Selanjutnya, Petugas menggeledah mobil Toyota Innova warna hitam Nopol BE 1522 CO milik Terdakwa dan menemukan tambahan 16 (enam belas) butir pil ekstasi serta 2 (dua) butir tablet Nimetazepam. Terdakwa sama sekali tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang (Kementerian Kesehatan atau instansi terkait) untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, maupun mengkonsumsi Narkotika tersebut, sehingga seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum.

 

 

f.          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Lampung No. Lab.260526005109 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Laboratorium UPTD Balai Labkes Prov Lampung Aditya M. Bioned urine Terdakwa postif mengandung zat Narkotika jenis MET Amphetaminm Methylene Dioxy Met Amphetamin yang merupakan zat Narkotika golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

g.         Bahwa penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh rasa frustrasi akibat masalah keluarga karena belum dikaruniai keturunan selama 15 (lima belas) tahun menikah, yang membuat Terdakwa mencari pelarian dengan mengkonsumsi Narkotika untuk mendapatkan kesenangan semu (efek ngefly), sekaligus menjadikannya lahan perantara jual beli demi memenuhi permintaan konsumen di lingkungan pergaulan malamnya.

 

h.         Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang secara sadar dan melawan hukum menyalahgunakan serta menjadi perantara peredaran Narkotika Golongan I tersebut tidak hanya berpotensi merusak moral dan masa depan masyarakat luas, tetapi juga secara fatal telah mencoreng nama baik, melanggar muruah disiplin keprajuritan, serta meruntuhkan citra dan kehormatan institusi TNI Angkatan Laut di mata publik.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal :

 

Kesatu           : Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dan

 

Kedua             : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya