Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
54-K/PM.I-04/AD/VI/2026 Yasmiadi,S.H.,M.H. SAIDINA AKSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Khusus
Nomor Perkara 54-K/PM.I-04/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/54/V/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yasmiadi,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1SAIDINA AKSA
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1GINO,SHDesti Sariningsih
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu  pada tanggal Dua puluh empat dan tanggal Dua puluh lima bulan Oktober  tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat  di  Jalan Simpang 3 Gunung Kemala, RT. 001. RW. 001, No. 094, Kel. Patih Galaung, Prabumulih Barat, kota Prabumulih, Prov. Sumsel,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa  Saidina Aksa  masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun 1994/1995 di Rindam II/Swj selama 4 (empat) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, NRP 31950076160775, dan  ditugaskan di   Yonif 141/AYJP Muara Enim,  kemudian  pada  tahun  1997  dimutasikan ke Kesdam II/Swj, dan pada tahun 1997 s.d. 2000 Terdakwa mengikuti pendidikan Sekolah Keperawatan Kesehatan, pada tahun 2004/2005 Tesangka mengikuti pendidikan Secaba Reg di Pusdikkes Jakarta setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berdinas di Kesdam II/Swj dengan jabatan Kapolum Polkes 02.10.03 Prabumulih Denkesyah 02.04.04 Palembang, dengan pangkat Serma.

 

b.         Bahwa   pada tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB saat itu Sdr. Agus Apriyadi (Saksi-6) sedang berada dirumah, Saksi-6 mendapat telephone dari Terdakwa melalui aplikasi WhatApp dan menyampaikan kepada Saksi-6 “Gus ke pondok dulu”, kemudian dijawab oleh Saksi-6 “Iya bang”, selanjutnya Saksi-6 berangkat menjuju kerumah Terdakwa di Jalan Simpang 3 Gunung Kemala, RT. 001. RW. 001, No. 094, Kel. Patih Galaung, Prabumulih Barat, kota Prabumulih, Prov. Sumsel dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam dan setibanya Saksi-6 di pondok tersebut yang tidak jauh dari rumah Terdakwa sudah ada Sdr. Erwin, Sdr. Nando dan Terdakwa, kemudian Saksi-6 membuka 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat ¼ gram yang dibawa oleh Saksi-6 dari rumahnya, dipondok tersebut sudah disediakan oleh Terdakwa alat pengisap berupa botol yang menyerupai botol minuman kratingdaeng kemudian Narkotika Jenis sabu yang sudah Saksi-6 buka yang masih didalam plastik klip warna putih tersebut Saksi-6 serahkan kepada Terdakwa.

 

c.         Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan alat pirek kaca selanjutnya Terdakwa membakar dan menghisapnya sendiri dan mengeluarkan asap dengan perlahan kemudian secara bergilir menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut dan habis kemudian Terdakwa pulang kerumahnya yang tidak jauh dari Pondok tempat berkumpul tersebut dan setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu Terdakwa merasakan gelisah dan tidak bisa tidur dan nafsu makan berkurang, kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Terdakwa kembali ke Pondok, kemudian Saksi-6 menyampaikan kepada Terdakwa “Bang barang kita habis”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “Ya sudah kalau sudah habis kita beli dulu”

 

d.         Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi-6 bersama Terdakwa berangkat menuju ke Desa Air Hitam Kab. Pali Prov. Sumsel, dengan menggunakan sepeda Motor milik Saksi-6 kemudian sekira pukul 17.15 WIB Saksi-6 bersama Terdakwa tiba di Desa Air Hitam, Kab. Pali, Prov. Sumsel kemudian Saksi-6 menunggu di warung selanjutnya Terdakwa berjalan menggunakan sepeda motor masuk ke dalam lorong perkampungan

tersebut dan menemui Sdr. Akbar dan tidak lama kemudian Terdakwa kembali menemui Saksi-6 diwarung tersebut dan menyampaikan kepada Saksi-6 “Gus pulang kita” dan setibanya Saksi-6 dengan Terdakwa di Pondok tempat Saksi-6 dan Terdakwa sering berkumpul di Kota Prabumulih dan sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa menyerahkan kepada Saksi-6 Narkotika Jenis Sabu sebanyak ¼ kantong Plastik warna putih bening seberat 2,50 gram yang di beli dari Sdr. Akbar dari Desa Air Hitam Kab. Pali Prov. Sumsel kemudian Saksi-6 bersama Terdakwa menghisap kembali Narkotika Jenis Sabu tersebut selanjutnya Saksi-6 membagi Narkotika Jenis Sabu sebanyak ¼ kantong Plastik warna putih bening seberat 2,50 gram sebanyak 12 (dua belas) bagian dan Saksi-6 masukkan kedalam Plastik klip kecil kemudian Saksi-6 pulang kerumahnya.

 

e.         Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB saat itu Saksi-6 sedang berada di rumah dan mendapat telephone dari Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Saksi-6 “Gus main ke pondok, Abang pengen” dan dijawab oleh Saksi-6 “Iya bang”, kemudian Saksi-6 langsung berangkat menuju ke Pondak tersebut dengan membawa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 12 bungkus plastik klip kecil dan setibanya Saksi-6 di pondok sudah ada Terdakwa dan Sdr. Nando kemudian Saksi-6 membuka 1 (satu) paket kecil seberat kurang lebih 0,30 gram selanjutnya Saksi-6 bersama Terdakwa dan Sdr. Nando menggunakan sabu tersebut dengan cara membakar dari pirek kaca lalu menghisapnya secara bergilir.

 

f.          Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Saksi-6 mendapat telephone dari Sdr. Andi yang beralamat di Pasar Kota Prabumulih dan menyampaikan “Gus beli bahan”, kemudian dijawab oleh Saksi-6 “Iya” kemudian Saksi-6 menemuinya di belakang pasar kota Prabumulih dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi-6 selanjutnya Saksi-6 menyerahkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 paket kecil seberat 0,30 gram kepada Sdr. Andi seharga Rp 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Saksi-6 akan kembali lagi ke pondok tempat berkumpul Saksi-6 dan Terdakwa serta rekan-rekannya dan setibanya di Jl. Kaca Piring Kel. Karang Raja Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih Saksi-6 ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih kemudian Saksi-6 dibawa dan diamankan di Polres Prabumulih sampai sekarang.  

 

g.         Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa di telephone oleh Aipda Hariansyah (Saksi-5) dan menyampaikan “Kak kenal enggak sama Sdr. Agus”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “Agus yang mana Ri” dan dijawab oleh Saksi-5 “Agus yang berangkat ke Kab. Pali bersama kakak kemarin” kemudian dijawab lagi oleh Terdakwa “Iya kenal, saya kenal dengan Sdr. Agus yang tinggal di Mangga besar Kota Prabumulih”, selanjutnya Saksi-5 menjelaskan bahwa Saksi-6 telah ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Prabumulih dan pada saat ditangkap Saksi-6 membawa Narkotika jenis Sabu kemudian Saksi-6 memberikan keterangan kepada anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli bersama Terdakwa.

 

h.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB Kapolkes 02.10.03 Prabumulih a.n. Peltu Rahmat Tanjung (Saksi-3) menelepon Terdakwa dan mengatakan “Kamu segera merapat ke kantor”, lalu Terdakwa datang ke kantor Polkes 02.10.03 Prabumulih dan setibanya Terdakwa di Polkes 02.10.03 Prabumulih kemudian Saksi-3 langsung menyampaikan kepada Terdakwa“Aksa saya dapat telephone dari Dandenkesyah 02.04.04 Plg bahwa kamu terlibat Narkotika dengan adanya tertangkap Sdr. Agus Apriyadi (Saksi-6) oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih” kemudian Terdakwa jawab “Siap Kapolkes saya tidak terlibat Narkoba”.

 

i.          Bahwa Saksi-3 mengajak Terdakwa ke kantor Subdenpom II/4-1 Prabumulih untuk mengajak Dansubdenpom II/4-1 Prabumulih berkoordinasi dengan pihak Polres Prabumulih tentang informasi bahwa Terdakwa terlibat Narkoba dan setibanya di Subdenpom II/4-1 Prabumulih selanjutnya Dansubdenpom II/4-1 Prabumulih a.n. Kapten Cpm Casmo menyampaikan bahwa Dansubdenpom II/4-1 Prabumulih belum menerima surat dari Polres Prabumulih tentang informasi tersebut, selanjutnya Saksi-3 mendapat

perintah dari Dandenkesyah 02.04.04 Palembang agar Terdakwa segera datang ke kantor Denkesyah 02.04.04 Palembang kemudian Terdakwa bersama Saksi-3 berangkat ke Palembang.

 

j.           Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dan Saksi-3 tiba kantor Denkesyah 02.04.04 Palembang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap urine milik Terdakwa oleh Saksi-2 atas perintah Wadandenkesyah 02.04.04 Palembang, pemeriksaan urine dilakukan dengan cara Terdakwa diperintahkan untuk buang air kecil/kencing dan urine Terdakwa ditampung/dimasukkan kedalam botol yang telah berisi urine milik Terdakwa dimasukkan alat test pack merk DOA TEST 6 (enam) parameter, kemudian hasil dari pemeriksaan tersebut adalah urine milik Terdakwa dinyatakan Reaktive mengandung   Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).

 

k.         Bahwa pada hari kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dibawa ke kantor Kesdam II/Swj kemudian dilakukan pemeriksaan urine milik Terdakwa dengan cara Terdakwa diperintahkan untuk buang air kecil/kencing dan urine Terdakwa ditampung/dimasukkan kedalam botol dengan hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa urine Terdakwa Reaktive mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).

 

l.          Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sample darah dan sample urine Terdakwa secara Laboratoris Kriminalistik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Nomor Lab 4431/NNF/2025 tanggal 20 November 2025 diperoleh hasilnya bahwa sample darah dan sample urine Terdakwa Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I  Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Positif mengandung MDMA.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya