| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 53-K/PM.I-04/AD/VI/2026 | Datzun Riyanto, S.H.,M.H. | Serka Andi Prawira Dirja | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Khusus | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 53-K/PM.I-04/AD/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/53/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu tanggal dua puluh bulan Juli dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Laksamana Yos Sudarso Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Andi Prawira Dirja masuk prajurit TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam III/Siliwangi setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua, selanjutnya mengikuti kejuruan Infanteri di Dodik Infanteri Ciuyah kemudian ditempatkan di Staf Intel Kodam II/Swj, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2025 ditugaskan di Tim Intel Korem 043/Gatam sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Serka NRP 21120037990591.
b Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Syitha Dwi Rahmadini (Saksi-1) sekira tahun 2014, dari perkenalan tersebut berlanjut hubungan pacaran dan pada tanggal 17 Maret 2017 Terdakwa menikah dengan Saksi-1 secara kedinasan di Korem 043/Gatam, setelah menikah kemudian Terdakwa tinggal bersama Saksi-1 di rumah milik orang tua Saksi-1 yang beralamat di Jl. Haji Komarudin Gang Sejahtera l, Nomor 46 Rajabasa Bandar Lampung selama lebih kurang 1 (satu) tahun, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi-1 tinggal di Asrama Korem 043 Gatam Jl. DR. Rifai Blok C Nomor 30 RT/RW 006/000 Kelurahan Penengahan Kec. Kedaton Kota B. Lampung Prov. Lampung, dan dari pernikahan Saksi-1 dengan Terdakwa telah dikaruniai 2 (dua) orang anak a.n., M. Rafisqy Fatih Prawira Usia 6 tahun dan M. Reggie Faig Prawira Usia 3 tahun.
c Bahwa rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 awalnya rukun namun sejak tahun 2023 setelah Saksi-1 mengetahui Terdakwa mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL) a.n. Sdri. Erina Fahresa, di karenakan Saksi-1 memergoki Terdakwa bersama Sdri. Erina Fahresa di beberapa tempat di Bandar Lampung, sehingga rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 mulai tidak harmonis dan sering terjadi keributan/bertengkar, selanjutnya Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Unit Intel Korem 043/Gatam kemudian dimediasi oleh satuan Korem 043/Gatam.
d Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 Saksi-1 meminta izin kepada Terdakwa untuk pergi menonton Konser Group Band Padi di Lapangan Saburai Bandar Lampung, dan sekira pukul 22.25 WIB setelah selesai konser Group Band Padi kemudian Saksi-1 bersama dengan Pelda (K) Rewina Sembiring (Saksi-2), Sdri. Berlin (Saksi-3), Sdri. Depi, Sdri. Riska dan Sdri. Soraya pergi ke Kafe Manca yang beralamat di Jl. KH. A. Dahlan No 70 Kel. Pahoman Kec. Pahoman Kota Bandar Lampung untuk minum Kopi dan sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui pesan WhatsApp untuk meminta izin pergi ke Tanjung Bintang karena sedang ada pekerjaan, lalu Saksi-1 mengizinkan Terdakwa pergi ke Tanjung Bintang tetapi Saksi-1 mau ikut Terdakwa pergi ke Tanjung Bintang namun Terdakwa tidak mengizinkan Saksi-1 untuk ikut dengan Terdakwa.
e. Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 Sekira pukul 00.27 WIB Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-3, dan Sdri. Depi meninggalkan Kafe Manca pergi ke Kafe Febedelusion Club yang beralamat di Jl. Patimura Gunung Mas Kec. Teluk Betung Selatan Bandar Lampung Prov. Lampung untuk mengetahui kebenaran Terdakwa apakah pergi ke Tanjung Bintang atau sedang berada di Kafe Febedelusion Club, dan sesampainya di Kafe Febedelusion Club Sdri. Depi turun dari mobil dan masuk kedalam Kafe Febedelusion Club dibukakan pintu oleh Terdakwa, kemudian Sdri. Depi kembali ke mobil dan memberitahukan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa berada di dalam Kafe, beberapa saat kemudiaan Saksi-1 melihat Terdakwa keluar dari Kafe dan masuk ke dalam mobil Toyota Velos warna putih Nopol B 1199 EZY meninggalkan Kafe Febedelusion Club menuju NYX Karaoke yang beralamat di Jl. Laksamana Yos Sudarso Nomor 18 Bumi Waras Kec. Bumi Waras Kota Bandar Lampung yang diikuti oleh Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, dan Sdri. Depi.
f. Bahwa kurang lebih 10 menit Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, dan Sdri. Depi menunggu kemudian Terdakwa keluar dari NYX Karaoke bersama beberapa orang perempuan dan langsung masuk ke dalam mobil yang dikendarai oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, dan Sdri. Depi mengikuti mobil yang dikendarai oleh Terdakwa hingga berhenti dan Terdakwa masuk ke dalam Indomart Yos Sudarso 2 yang beralamat di Jl. Laksamana Yos Sudarso Kota Bandar Lampung, kurang lebih 10 menit kemudian Saksi-1 keluar dari dalam mobil yang telah terpakir tidak jauh dari mobil milik Terdakwa, Saksi-1 melihat dua orang perempuan yang berada didalam mobil tersebut adalah Sdri. Erina Fahresa yang duduk di kursi depan sebelah kiri dan Sdri. Bela yang duduk di kursi Tengah, kemudian Saksi-1 menggedor kaca mobil sebelah kiri depan sambil menarik gagang pintu mobil seraya berteriak meminta pintu mobilnya dibuka, namun Sdri. Erina Fahresa dan Sdri. Bela tidak membuka pintu mobil tersebut, beberapa saat kemudian Terdakwa keluar dari Indomart Yos Sudarso 2 dan mendekati Saksi-1 serta mendorong Saksi-1 supaya menjauh dari mobil hingga terjadi pertengkaran mulut antara Saksi-1 dan Terdakwa. g. Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi-1 ribut mulut dan saling dorong, Saksi-2 berusaha melerai, namun Terdakwa tidak mau dilerai dan tidak mau membukakan pintu mobil tersebut, kemudian Saksi-1 naik dan duduk di atas kap depan mobil agar Sdri. Erina Fahresa membukakan pintu mobil, akan tetapi Sdri. Erina Fahresa berpindah duduknya ke kursi tengah bersama Sdri. Bela, kemudian Saksi-1 turun dari kap mobil dan meminta air minum kepada Saksi-3, pada saat Saksi-1 sedang minum mendengar Saksi-2 bertanya kepada Terdakwa “emang siapa sih Dek kok kamu sampai segininya” kemudian Terdakwa menjawab, “ini pacar gua”, mendengar jawaban Terdakwa, Saksi-1 menjadi emosi dan memukulkan botol minuman ke kaca belakang mobil Velos Nopol B 1199 EZY hingga pecah dan terlihat jelas ada Sdri. Erina Fahresa dan Sdri. Bela di dalam mobil tersebut, kemudian Terdakwa menarik tangan Saksi-1 kearah Indomart untuk menjauh dari mobil tersebut namun Saksi-1 berusaha melepaskan diri dari pegangan Terdakwa dengan cara memukul-mukul Terdakwa menggunakan kedua tangan Saksi-1 namun tidak berhasil.
h. Bahwa kemudian Saksi-2 melerai, lalu Saksi-1 berlari kearah mobil dan menarik rambut Sdri. Erina Fahresa, selanjutnya Terdakwa mengejar dan menarik tangan Saksi-1 serta membawa Saksi-1 menjauh dari mobil kearah tempat yang terlihat agak gelap, Terdakwa membenturkan badan Saksi-1 ke pintu ruko sehingga Saksi-1 terjatuh dan kepala Saksi-1 membentur sebuah mobil yang terparkir.
i. Bahwa selanjutnya Sdri. Erina Fahresa dan Sdri. Bella dijemput oleh seseorang dan meninggalkan mobil Toyota Velos warna putih Nopol B 1199 EZY milik Terdakwa yang terparkir di halaman parkir Indomart Yos Sudarso 2 yang beralamat di Jl. Laksamana Yos Sudarso No. 88 E Kel. Bumi Waras Kec. Bumi Waras Kota Bandar Lampung. Prov. Lampung, lalu Terdakwa melepaskan pelukan Terdakwa ke Saksi-1 dan mengajaknya pulang ke Asrama namun Saksi-1 tidak mau dan memilih pulang bersama dengan Saksi-2.
j. Bahwa kemudian Saksi-1 berobat ke Rumah Sakit DKT Bandar Lampung dan berdasarkan hasil Ringkasan Rekam Medis dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung Nomor 00.48.03.64 dengan Kesimpulan terdapat luka memar pada dahi, pipi kanan, leher bagian depan, dada, lengan kanan bawah, punggung tangan kanan, lengan kiri atas, dan tungkai kanan atas, luka lecet pada dahi, telinga kanan bagian depan, pipi kiri, leher bagian depan dan lengan kiri atas akibat trauma tumpul dan Saksi-1 masih dapat menjalankan aktifitas sehari-hari.
k. Bahwa terakhir kali Terdakwa memberikan nafkah batin atau melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan Saksi-1 pada akhir bulan Mei 2025 di rumah Asrama Korem 043/Gatam dan Terdakwa memberikan nafkah lahir kepada Saksi-1 dan anak-anak Saksi-1 setiap bulannya dengan jumlah bervariasi antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s.d. Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
l. Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi-1 telah sepakat berdamai dan membina rumah tangga agar harmonis kembali sesuai dengan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan Saksi-1 pada tanggal 11 November 2025 kemudian Saksi-1 mencabut laporannya karena telah diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan Surat Permohonan Pencabutan Laporan tanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh Saksi-1.
Berpendapat,bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 44 ayat (1) jo ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
