Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Jl. Pulau Singkep, Kel. Sukarame Baru, Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan“, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Praka Imam Ferdianto NRP 31140067071294 menjadi anggota TNI AD melalui Pendidikan Secata PK tahun 2014, setelah lulus dan dilantik Prada selanjutnya ditugaskan di Yonif 143/TWEJ tahun 2014 hingga tahun 2015 kemudian ditugaskan di Korem 043/Gatam dengan jabatan Tabakpan Ru 1 Ton 2 dimana Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini; |