Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
86-K/PM.I-04/AD/IX/2025 | Darwin Butar-butar | Kadek Arte Yase | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 86-K/PM.I-04/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/79/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Setia Budi Sukarame 2 kelurahan Haduyang kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan” , dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Kadek Arta Yase masuk menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gelombang I tahun 2008, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, kemudian ditugaskan di Yonif 143/Twej, setelah mengealami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan, pada tahun 2022 dipindah tugaskan ke Kodim 0427/WK dengan jabatan Babinsa Ramil 427-01/Pakuan Ratu sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serda NRP 31081616580888
b. Bahwa pada sekira bulan Desember 2024 Sdri. Elsya Yuni Astari (Saksi-1) mengecek hp milik anaknya yaitu Sdri. Azalea Wilona F dan mendapati percakapan di aplikasi Tiktok antara Sdri. Azalea Wilona F dengan anak Terdakwa yaitu Sdr. Arka, dalam chatnya Sdr. Arka mengatakan “Kamu cantik banget hari ini, kenapa tidak sekolah, aku nyari kamu disekolah, boleh nggak aku ngokop memekmu”, sehingga Saksi-1 marah, kemudian Saksi-1 mendatangi rumah Terdakwa dan mengadukan perihal chat tersebut kepada Terdakwa dan isterinya atas nama Sdri. Eka Juliana (Saksi-4), namun pada saat itu Terdakwa, Saksi-4 maupun Sdr. Arka tidak meminta maaf dan yang meminta maaf justru orang tua Terdakwa dan berjanji Sdr. Arka tidak akan menghubungi dan mendekati lagi anak Saksi-1, namun kenyataanya Sdr. Arka masih mengganggu Sdri. Azalea Wilona F dengan melempari benda-benda.
c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 pukul 07.00 WIB saat Saksi-1mengantar Sdri. Azalea Wilona F ke sekolah melihat Sdr. Arka anak Terdakwa dan Saksi-4, kemudian Saksi-1 berkata kepada Sdr. Arka “setan” dan diketahui Saksi-4 yang juga sedang mengantar Sdr. Arka ke sekolah, setelah Saksi-4 pulang dan bertemu dengan Terdakwa kemudian mengatakan kepada Terdakwa “Papa tadi Arka dikatain setan sama bu Elsya, saya mau kesana mau tanyain baik-baik”, kemudian Terdakwa menjawab “jangan berangkat sendiri, saya antar, nanti malah berantem lagi” selanjutnya Saksi-4 bersama dengan Terdakwa berangkat ke rumah Saksi-1 dengan mengendarai sepeda motor.
d. Bahwa kemudian sekira pukul 07.30 Wib setelah Terdakwa dan Saksi-4 sampai dirumah Saksi-1 kemudian Saksi-4 mengetok pintu pagar rumah dan mengucapkan salam, karena tidak terdengar oleh Saksi-1 kemudian Saksi-4 mengulangi lagi dengan nada tinggi, kemudian Saksi-1 keluar dan mengatakan “Ngapain kamu disini” lalu Saksi-4 mengatakan “kenapa tadi ngatain Arka setan, mbak?” lalu Saksi-1 menjawab “emang anakmu setan! Kenapa?”, pada saat itu Saksi-1 bukannya meminta maaf justru malah makin marah kepada Saksi-4 dan memaki-maki, kemudian Terdakwa berkata “mana suamimu suruh kesini” lalu Saksi-1 berkata “suamiku tidak takut kamu kenapa”, kemudian Saksi-1 makin memaki-maki Terdakwa dengan berkata “anjing, babi, kampang” selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-1 keluar rumah, setelah Saksi-1 keluar dari rumah sambil marah-marah kepada Terdakwa sehingga Terdakwa emosi dan memukul Saksi-1 yang mengenai bagian pundak dan rahangnya.
e. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 menggunakan tangan kanan dengan cara tangan menggenggam tanpa menggunakan alat apapun sebanyak 2 (dua) kali pukulan, pukulan pertama dapat Saksi-1 hindari, kemudian pukulan kedua mengenai rahang sebelah kiri.
f. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 karena Terdakwa terpancing emosi oleh kata-kata dan caci maki dari Saksi-1 yang menurut Terdakwa tidak pantas sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan emosinya.
g. Bahwa kemudian setelah Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, kemudian Saksi-1 menghubungi suaminya Koptu Hengky Firmansyah (Saksi-2) yang berdinas di Kemhan Jakarta dan menceritakan terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-1, kemudian Saksi-2 memerintahkan Saksi-1 untuk melaporkan kejadian tersebut ke Korem 043/Gatam.
h. Bahwa kemudian masih pada tanggal 6 Maret 2025 pukul 17.30 WIB Saksi-2 tiba di Bandar Lampung, kemudian Saksi-2 membawa Saksi-1 ke klinik Griya Dwipa Persada untuk dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi-5 (dr.Lilik Sriliharti) dan tindakan dari ddokter yaitu melakukan pemeriksaan dan diberi obat, namun Saksi- tidak menjalani opname.
i. Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi-5 (dr.Lilik Sriliharti) dengan Surat Visum Et Repertum nomor 223/GDP/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 dari Klinik Griya Dwipa Persada, yang ditandatangani oleh dr. H. Johansyah NIP 1968121220011001, dengan kesimpulan Saksi-1 mengalami kemerahan dan bengkak di area rahang kiri depan daun telinga berukuran kurang lebih 3 (tiga) centimeter dan terdapat kemerahan dan bengkak pada belakang telinga kiri dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) centimeter, karena trauma benda tumpul.
j. Bahwa setelah terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-1 kemudian pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 Terdakwa telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalu satuan yang diwakili oleh Danramil 427-01/Pakuan Ratu Lattu Inf Fahrudi dan keluarga Saksi-1 sudah memaafkan namun proses hukum tetap dilanjutkan.
k. Bahwa kemudian Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/3 lampung sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-05/A-05/III/2025/Idik tanggal 8 Maret 2025 untuk diproses seusai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
m. Bahwa setelah Saksi-1 mengalami pemukulan Saksi-1 belum dapat menjalankan kegiatan sehari-hari secara normal karena leher Saksi-1 masih sakit untuk ditolehkan, tangan dan bahu masih memar dan Saksi-1 belum dapat melaksanakan kegiatan rumah tangga sehari-hari.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Setia Budi Sukarame 2 kelurahan Haduyang kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaraian” , dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Kadek Arta Yase masuk menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gelombang I tahun 2008, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, kemudian ditugaskan di Yonif 143/Twej, setelah mengealami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan, pada tahun 2022 dipindah tugaskan ke Kodim 0427/WK dengan jabatan Babinsa Ramil 427-01/Pakuan Ratu sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serda NRP 31081616580888
b. Bahwa pada sekira bulan Desember 2024 Sdri. Elsya Yuni Astari (Saksi-1) mengecek hp milik anaknya yaitu Sdri. Azalea Wilona F dan mendapati percakapan di aplikasi Tiktok antara Sdri. Azalea Wilona F dengan anak Terdakwa yaitu Sdr. Arka, dalam chatnya Sdr. Arka mengatakan “Kamu cantik banget hari ini, kenapa tidak sekolah, aku nyari kamu disekolah, boleh nggak aku ngokop memekmu”, sehingga Saksi-1 marah, kemudian Saksi-1 mendatangi rumah Terdakwa dan mengadukan perihal chat tersebut kepada Terdakwa dan isterinya atas nama Sdri. Eka Juliana (Saksi-4), namun pada saat itu Terdakwa, Saksi-4 maupun Sdr. Arka tidak meminta maaf dan yang meminta maaf justru orang tua Terdakwa dan berjanji Sdr. Arka tidak akan menghubungi dan mendekati lagi anak Saksi-1, namun kenyataanya Sdr. Arka masih mengganggu Sdri. Azalea Wilona F dengan melempari benda-benda.
c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 pukul 07.00 WIB saat Saksi-1mengantar Sdri. Azalea Wilona F ke sekolah melihat Sdr. Arka anak Terdakwa dan Saksi-4, kemudian Saksi-1 berkata kepada Sdr. Arka “setan” dan diketahui Saksi-4 yang juga sedang mengantar Sdr. Arka ke sekolah, setelah Saksi-4 pulang dan bertemu dengan Terdakwa kemudian mengatakan kepada Terdakwa “Papa tadi Arka dikatain setan sama bu Elsya, saya mau kesana mau tanyain baik-baik”, kemudian Terdakwa menjawab “jangan berangkat sendiri, saya antar, nanti malah berantem lagi” selanjutnya Saksi-4 bersama dengan Terdakwa berangkat ke rumah Saksi-1 dengan mengendarai sepeda motor. d. Bahwa kemudian sekira pukul 07.30 Wib setelah Terdakwa dan Saksi-4 sampai dirumah Saksi-1 kemudian Saksi-4 mengetok pintu pagar rumah dan mengucapkan salam, karena tidak terdengar oleh Saksi-1 kemudian Saksi-4 mengulangi lagi dengan nada tinggi, kemudian Saksi-1 keluar dan mengatakan “Ngapain kamu disini” lalu Saksi-4 mengatakan “kenapa tadi ngatain Arka setan, mbak?” lalu Saksi-1 menjawab “emang anakmu setan! Kenapa?”, pada saat itu Saksi-1 bukannya meminta maaf justru malah makin marah kepada Saksi-4 dan memaki-maki, kemudian Terdakwa berkata “mana suamimu suruh kesini” lalu Saksi-1 berkata “suamiku tidak takut kamu kenapa”, kemudian Saksi-1 makin memaki-maki Terdakwa dengan berkata “anjing, babi, kampang” selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-1 keluar rumah, setelah Saksi-1 keluar dari rumah sambil marah-marah kepada Terdakwa sehingga Terdakwa emosi dan memukul Saksi-1 yang mengenai bagian pundak dan rahangnya.
e. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 menggunakan tangan kanan dengan cara tangan menggenggam tanpa menggunakan alat apapun sebanyak 2 (dua) kali pukulan, pukulan pertama dapat Saksi-1 hindari, kemudian pukulan kedua mengenai rahang sebelah kiri.
f. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 karena Terdakwa terpancing emosi oleh kata-kata dan caci maki dari Saksi-1 yang menurut Terdakwa tidak pantas sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan emosinya.
g. Bahwa kemudian setelah Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, kemudian Saksi-1 menghubungi suaminya Koptu Hengky Firmansyah (Saksi-2) yang berdinas di Kemhan Jakarta dan menceritakan terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-1, kemudian Saksi-2 memerintahkan Saksi-1 untuk melaporkan kejadian tersebut ke Korem 043/Gatam.
h. Bahwa kemudian masih pada tanggal 6 Maret 2025 pukul 17.30 WIB Saksi-2 tiba di Bandar Lampung, kemudian Saksi-2 membawa Saksi-1 ke klinik Griya Dwipa Persada untuk dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi-5 (dr.Lilik Sriliharti) dan tindakan dari ddokter yaitu melakukan pemeriksaan dan diberi obat, namun Saksi- tidak menjalani opname.
i. Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi-5 (dr.Lilik Sriliharti) dengan Surat Visum Et Repertum nomor 223/GDP/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 dari Klinik Griya Dwipa Persada, yang ditandatangani oleh dr. H. Johansyah NIP 1968121220011001, dengan kesimpulan Saksi-1 mengalami kemerahan dan bengkak di area rahang kiri depan daun telinga berukuran kurang lebih 3 (tiga) centimeter dan terdapat kemerahan dan bengkak pada belakang telinga kiri dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) centimeter, karena trauma benda tumpul.
j. Bahwa setelah terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-1 kemudian pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 Terdakwa telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalu satuan yang diwakili oleh Danramil 427-01/Pakuan Ratu Lattu Inf Fahrudi dan keluarga Saksi-1 sudah memaafkan namun proses hukum tetap dilanjutkan.
k. Bahwa kemudian Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/3 lampung sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-05/A-05/III/2025/Idik tanggal 8 Maret 2025 untuk diproses seusai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
l. Bahwa setelah Saksi-1 mengalami pemukulan Saksi-1 belum dapat menjalankan kegiatan sehari-hari secara normal karena leher Saksi-1 masih sakit untuk ditolehkan, tangan dan bahu masih memar dan Saksi-1 belum dapat melaksanakan kegiatan rumah tangga sehari-hari.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal :
Pertama : Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 352 ayat (1) KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |