Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
103-K/PM.I-04/AD/X/2024 | 1.Toho Nirmawaty Hutabarat, SH 2.Zarkasi, SH |
INGGI APRILSANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 103-K/PM.I-04/AD/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/98/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Anggota TNI AD melalui Secaba PK TNI AD pada tahun 2018 di Rindam II/Swj selama 5 (lima) bulan, lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua, lalu melanjutkan pendidikan dengan Kecabangan Bekang di Pusdik Bekang Cimahi selama 4 (empat) bulan, setelah lulus Terdakwa mendapat penempatan di Bekangdam II/Swj, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Bajas Urdal Situud Bekangdam Il/Swj, dengan pangkat Sertu, NRP 21190041470499; b. Bahwa berdasarkan surat perintah Kabekangdam Il/Swj Nomor Sprin/169/Il/2024 tanggal 27 Maret 2024 Terdakwa melaksanakan BP (Bawah Perintah) Satgas Pamtas RI-PNG Statis Papua Yonif 144/JY Brigif 8/GC Kodam II/Swj TA. 2024, selanjutnya Terdakwa bergabung dengan personel Yonif 144/JY untuk persiapan pratugas di Sangga Buana Kostrad Bandung yang rencananya akan di berangkatkan pada tanggal 23 Juli 2024 untuk melaksanakan pratugas sebelum berangkat ke Provinsi Papua; c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 dini hari, Terdakwa merasa tertekan dan tidak bisa tidur karena memikirkan kabar kondisi ibu Terdakwa yang sedang sakit dan berada di rumah dengan alamat di Karang Endah, RT. 01,RW. 01, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim, selain daripada itu Terdakwa juga memikirkan tentang dirinya yang akan berangkat pada tanggal 23 Juli 2024 dalam rangka Pra Tugas ke Sangga Buana Kostrad Bandung; d. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa pergi meninggalkan satuan Yonif 144/JY tanpa izin dari pejabat yang berwenang ataupun Kabekangdam II/Swj selaku Ankum, Terdakwa saat hendak berangkat, terlebih dahulu mematikan alat komunikasi/Handphone, lalu dengan menumpang mobil travel berangkat menuju ke rumah orang tua Terdakwa beralamat di Karang Endah, RT. 01,RW. 01, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa sampai di alamat tersebut bertemu dengan kedua orangtuanya, kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya telah kabur dari satuan, selanjutnya orang tua Terdakwa a.n. Sdr. Ashadi (Saksi-3) memarahi Terdakwa dan menyuruh segera kembali ke Kesatuan, namun saat itu tidak di hiraukan oleh Terdakwa; e. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 21.45 WIB, Kaurpam Situud Bekangdam II/Swj a.n. Lettu Cba Novri Armanto di hubungi oleh Pasiintel Yonif 144/JY a.n. Letda Inf Anom Maryanto yang menanyakan tentang keberadaan Terdakwa dikarenakan saat dilaksanakan apel pengecekan personil Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Saksi-2 terkejut dan mengatakan bahwa tidak mengetahui terkait keberadaan Terdakwa, selanjutnya Letda Inf Anom Maryanto mengatakan untuk meminta bantuan apabila mengetahui keberadaan Terdakwa agar di laporkan dan di konfirmasikan ke satuan Yonif 144/JY, karena untuk mencari keberadaan Terdakwa sudah tidak mempunyai waktu mengingat Yonif 144/JY sedang persiapan berangkat Pra tugas ke Sangga Buana, Bandung, selanjutnya Saksi-2 berusaha menghubungi Terdakwa via telephone, namun handphone Terdakwa tidak aktif; f. Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi-2 melaporkan kepada Kabekangdam ll/Swj terkait ketidakhadiran Terdakwa di Yonif 144/JY yang sedang melaksanakan persiapan Satgas Pamtas RI-PNG Statis Papua Yonif 144/JY Brigif 8/GC Kodam Il/Swj TA. 2024, kemudian Saksi-2 menyampaikan kepada anggota Urpam Situud dan anggota Provost Bekangdam II/Swj bahwa Terangka diduga telah melakukan tindak pidana Militer THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) di Yonif 144/JY dan agar melakukan upaya pencarian, selanjutnya anggota Urpam Situud dan anggota Provost Bekangdam II/Swj berupaya melakukan pencarian dan menghubungi Terdakwa namun hasilnya nihil atau tidak diketemukan, karena itu selain daripada Kesatuan Yonif 144/JY, Kesatuan Bekangdam II/Swj juga mencatat absensi Terdakwa dalam daftar absensi dengan keterangan Tidak Hadir Tanpa Keterangan; g. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menyerahkan diri ke Kesatuan Bekangdam II/Swj dengan di antar orangtua dan keluarganya, kemudian Saksi-2 selaku Kaurpam Situud Bekangdam II/Swj melakukan interogasi singkat dan melaporkan kepada Pimpinan terkait penyerahan diri Terdakwa, selanjutnya satuan Bekangdam Il/Swj melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam Il/Swj dengan Nomor R/28/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang pelimpahan perkara tindak pidana Militer THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) yang diduga dilakukan oleh Terdakwa terhitung mulai tanggal 18 Juli sampai dengan tanggal 22 Juli 2024; h. Terdakwa melakukan tindak pidana Militer THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) tidak dilengkapi surat izin dari Pejabat yang berwenang maupun dari Satuan Bekangdam II/Swj. i. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari pejabat yang berwenang atau Komandan Kesatuan sejak tanggal 18 Juli 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 22 Juli 2024 atau selama 4 (empat) hari atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; j. Bahwa sebelum pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Komandan Kesatuan kemudian tidak ada membawa barang-barang inventaris milik satuan; dan k. Bahwa benar saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin dari Komandan satuan, baik Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas Operasi Militer perang maupun ekspedisi Militer dan situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |