Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
114-K/PM.I-04/AD/XI/2024 Ferry Irawan, SH Faisal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 114-K/PM.I-04/AD/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/121/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Faisal
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.         Bahwa  Terdakwa Faisal, Masuk Tamtama Gel-I TNI AD tahun 2004 pendidikan  dasar di Rindam II/Swj, lalu pendidikan kejuruan Infanteri  di Pusdik  di Baturaja Sumsel, selesai pendidikan di tugaskan di Yonif 144/JY terakhir  di tugaskan di Brigif 8/GC dari tahun 2020 sampai dengan saat ini dengan pangkat terakhir Praka.

b.         Bahwa pada bulan Juli 2023 (lupa tanggal) pada waktu itu  Terdakwa ingin mengajukan Pensiun Dini ke Kesatuan Bgrigif 8/GC di karenakan pada saat itu  Terdakwa merasa kecewa karena  Terdakwa ingin melakukan dinas luar dan tidak diizinkan oleh Wadandenma Brigif 8/GC a.n. Kapten Inf Usman dengan alasan  baru selesai menjalani proses hukum, oleh karena itu  Terdakwa mengajukan Pensiun Dini dan pada saat itu tidak di Acc/setujui oleh Kesatuan Brigif 8/GC kemudian dengan tidak di setujui, sehingga  Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Tanpa Izin dari Dansat dengan menumpang  masyarakat yang lewat di jalan dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan Stasiun kereta Api Kota Lubuk Linggau dengan tujuan Kota Palembang;

c.         Bahwa setibanya saya di Kota Palembang kemudian  Terdakwa naik ojek menuju rumah orang tuanya yang beralamat Jalan Mayor Iskandar Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan ilir Sumsel, kemudian pada saat  Terdakwa di rumah orang tuanya, sehari-hari melakukan pekerjaan pembukaan lahan perkebunan di tanah milik orang tua dengan menanam Cabe;

d.         Bahwa sebelum  Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan,  Terdakwa tidak ada mengajukan izin/cuti ke Kesatuan Brigif 8/GC dan selama  Terdakwa meninggalkan Kesatuan tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui persurat maupun pertelepon dan selama meninggalkan Kesatuan  tidak ada membawa barang Inventaris Kesatuan Brigif 8/GC;

e.         Bahwa  pihak Kesatuan telah melakukan pencarian di sekitar wilayah Lubuklinggau, karena mendapat kabar bahwa  Terdakwa melarikan diri menggunakan Kereta namun tidak ketemu dan Kesatuan telah melakukan pencarian dan sudah menggeluarkan Surat DPO (Daftar Pencarian Orang) ke Denpom II/4 Palembang;

f.          Bahwa Selanjutnya Danbrigif 8/GC membuat Lapharsus Nomor : R / 06 /  LAPHARSUS / VII / 2024 tanggal 28 Juli 2023 tentang Laporan Tindak Pidana THTI ( tidak hadir tanpa izin ) yang dilakukan oleh Praka Faisal NRP 31040070041283, Jabatan Ta Brigif 8/GC, Kesatuan Brigif 8/GC;

g.         Bahwa Pada tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB datang beberapa orang personel Lidpamfik Denpom II/4 Palembang datang ke rumah orang tua Terdakwa,  kemudian  langsung mengamankan  Terdakwa,   Terdakwa pasrah dan  tidak melakukan perlawanan, selanjutnya langsung di bawa ke Madenpom II/4 Palembang, kemudian pada tanggal 31 Agustus 2024 saya dijemput 3 (tiga) orang Personel Provos Brigif 8/GC kemudian  Terdakwa di serahkan ke Denpom II/1 Bengkulu pada tanggal 2 September 2024 untuk menjalani proses hukum yang berlaku;

h.         Bahwa dikarenakan  Terdakwa  sudah di tangkap  maka Danbrigif 8/GC membuat surat Nomor R / 72 / VIII / 2024 tanggal 31 Agustus 2024 tentang Pelimpahan Desersi ke Denpom II/1 Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut;

i.          Bahwa dengan demikian  Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan sejak tanggal 28 Juli 2023  secara berturut-turut sampai dengan yang tanggal 28 Agustus 2024 atau selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari secara berturut-turut sesuai dengan daftar Absensi Kesatuan Brigif 8/GC atas nama  Terdakwa.

j.          Bahwa pada saat  Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan  Terdakwa maupun satuan  Terdakwa Brigif 8/GC tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang kondisi kesatuan tidak sedang dalam siaga untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai/aman.

          Berpendapat bahwa perbuatan  Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya