Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
42-K/PM.I-04/AU/IV/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Kemas M. Febri Ichsan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 42-K/PM.I-04/AU/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/31/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 103 ayat 1 KUPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Kemas M. Febri Ichsan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada bulan Maret, bulan Mei dan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Samping ruang sound sytem kantor Lanud Sri Mulyono Herlambang dan di Komplek TNI AU Barak 15, No. 03, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat  (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untu menyerahkan barng sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”, dengan cara sebagai berikut :  

 

a.         Bahwa Terdakwa Serda Kemas M. Febry Ichsan masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan Semata PK angkatan ke-50 tahun 2005 di Lanud Adi Soemarmo, mengikuti pendidikan dasar militer selama 5 bulan, lulus pada tahun 2005 dan dilantik dengan pangkat Prada, lalu mengikuti pendidikan Sejursarta Monrad di Skadik 202 Sulaiman Bandung selama 6 bulan, selanjutnya ditugaskan di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2020, kemudian Terdakwa melaksanakan pendidikan Setukba Angkatan ke-36 pada tahun 2020 di Lanud Adi Soemarmo selama 3 bulan, setelah selesai Pendidikan Terdakwa mendapatkan skep jabatan Ba Operator Komputer Sikalmat Dislog Lanud Sri Mulyono Herlambang, Palembang, dan pada bulan Oktober 2022 Terdakwa mendapat Skep jabatan sebagai Ba Elektronika Senkom Lanud Sri Mulyono Herlambang sampai dengan sekarang;

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Lettu Tek Rudi Hermawan (Saksi-6) sejak tahun 2006, saat Terdakwa pertama berdinas di Lanud Sri Mulyono Herlambang, saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi-6 pada waktu sama-sama melaksanakan apel, dan tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas hubungan kedinasan atasan bawahan dan sejak saling mengenal tersebut Terdakwa dengan Saksi-6 sering mengobrol, baik tentang kedinasan maupun diluar kedinasan;

c.         Bahwa sebelumnya pada saat berbincang-bincang Terdakwa bercerita kepada Saksi-6 bahwa Terdakwa mempunyai seorang kenalan anggota yang berdinas di Dinas Penyediaan Prajurit Disminpersau a.n. Sertu Muhammat Amirudin (Saksi-8), Terdakwa  kenal dengan Saksi-8 sejak tahun 2004 di Lanud Sri Mulyono Herlambang, karena sama-sama mendaftar Semata PK TNI AU A-48 TA 2004 dari Panda Sri Mulyono Herlambang;

d.         Bahwa selanjutnya sekira bulan Maret 2023, saat Terdakwa sedang berada di samping ruang sound system kantor Mako Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Saksi-6 datang menemui Terdakwa, lalu meminta tolong kepada Terdakwa agar bersedia membantu Saksi-6 untuk memonitor proses seleksi tingkat pusat dan memantau perolehan nilai seleksi Casis Semata PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n. Sdr. Rio Iskandar,  karena keluarga Casis tersebut telah meminta bantuan kepada Saksi-6 untuk membantu meluluskan dalam mengikuti seleksi menjadi anggota TNI AU dari Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dan terhadap permintaan Saksi-6 tersebut, Terdakwa menyetujuinya;

e.         Bahwa setelah Terdakwa mendapat titipan/dimintai bantuan oleh Saksi-6 untuk membantu pada seleksi tingkat pusat pada bulan Maret 2023 Casis Semata PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n. Sdr. Rio Iskandar, lalu Terdakwa menghubungi Saksi-8 yang berdinas di Dinas Penyediaan Prajurit Disminpersau dan menyampaikan agar memonitor pelaksanaan  seleksi dan membantu jika terdapat kekurangan nilai  terhadap Sdr. Rio Iskandar, selanjutnya Saksi-8 mengecek perolehan hasil nilai seleksi Sdr. Rio Iskandar, setelah itu Saksi-8 memberitahukan Terdakwa, bahwa Casis a.n. Sdr. Rio Iskandar sudah masuk dalam daftar Casis yang lulus seleksi pusat, kemudian setelah diadakannya sidang Pantukhir tingkat pusat informasi tersebut Terdakwa sampaikan kepada Saksi-6 bahwa Casis a.n. Rio Iskandar tersebut berhasil lulus;

f.          Bahwa selanjutnya, atas informasi kelulusan Sdr. Rio Iskandar yang diberikan Terdakwa kepada Saksi-6, lalu Saksi-6 memberikan Terdakwa sejumlah uang sebagai imbalan karena Terdakwa membantu meloloskan dan memonitor hasil seleksi dalam penerimaan Prajurit TNI AU Semata PK Gel I TA 2023, saat itu Terdakwa sedang di rumah (Komplek TNI AU, Barak 15, No.03, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang), menerima uang secara bertahap dengan cara ditransfer dari Bank BRI a.n. Saksi-6 ke Bank Mandiri a.n. Terdakwa (Serda Kemas M. Febry Ichsan) dengan Nomor rekening 113-00-1651911-2, yaitu, pada tanggal 30 Maret 2023 sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 31 Maret 2023 Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada tanggal 27 Mei 2023 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga jumlah total keseluruhan yang diterima Terdakwa dari Saksi-6 sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), lalu dari sejumlah uang yang Terdakwa terima tersebut, Terdakwa berikan kepada Saksi-8 sebesar 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 3.500.000- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) menjadi bagian Terdakwa;

g.         Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Juni 2023 di tempat yang sama, yaitu saat Terdakwa sedang berada di samping ruang sound system kantor Mako Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Saksi-6 datang menemui Terdakwa, lalu meminta tolong kepada Terdakwa agar bersedia membantu Saksi-6 untuk memonitor proses seleksi tingkat pusat dan memantau perolehan nilai seleksi Casis Semaba PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n. Sdr. Abdi Wijaya, karena keluarga Casis tersebut telah meminta bantuan kepada Saksi-6 untuk membantu meluluskan dalam mengikuti seleksi menjadi anggota TNI AU dari Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dan terhadap permintaan Saksi-6 tersebut, Terdakwa menyetujuinya;

h.         Bahwa setelah Terdakwa mendapat titipan/dimintai bantuan oleh Saksi-6 untuk membantu pada seleksi tingkat pusat pada bulan Juni 2023 Casis Semaba PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n. Sdr. Abdi Wijaya, lalu Terdakwa menghubungi Saksi-8 dan menyampaikan agar memonitor pelaksanaan  seleksi dan membantu jika terdapat kekurangan nilai  terhadap Sdr. Abdi Wijaya;

i.          Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian, Saksi-6 menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa Casis Semaba PK TNI AU Gel. I TA 2023 atas nama Sdr. Abdi Wijaya mempunyai permasalahan pada bidang Litpers dan pada saat sidang Pantukhir Pusat masih posisi sebagai cadangan, selanjutnya Terdakwa menyampaikan prihal tersebut via telepon kepada Saksi-8, memohon agar dibantu supaya Casis tersebut lulus dalam seleksi tingkat pusat, lalu pada hari berikutnya Saksi-8 memberitahukan Terdakwa, bahwa Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya sudah masuk dalam daftar Casis yang lulus seleksi pusat;

j.           Bahwa atas keberhasilan lulusnya Casis Semaba PK Gel. I TA 2023 atas nama Sdr. Abdi Wijaya, Terdakwa menerima uang dari Saksi-6 sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta rupiah), melalui transfer dari Bank BRI a.n. Saksi-6 ke Bank Mandiri a.n. Terdakwa (Serda Kemas M. Febry Ichsan) dengan Nomor rekening 113-00-1651911-2, lalu sebagian uang tersebut diberikan Terdakwa kepada Saksi-8 dengan rincian Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk Saksi-8 dan untuk Terdakwa sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), pada saat Terdakwa menerima transferan uang dari Saksi-6 Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 15, No.03, Lanud Sri Mulyono ;  

h. Terdakwa menerima sejumlah uang dari Saksi-6 melalui transfer Bank Mandiri dengan total keseluruhan sebesar Rp 23.000.000-  (dua puluh tiga juta rupiah)  sebagai imbalan kepada Terdakwa karena berjasa memonitoring dan membantu seleksi pusat casis Semata PK Gel. I TA 2023 atas nama Sdr. Rio Iskandar dan casis Semaba PK Gel. I TA 2023 atas nama Sdr. Abdi Wijaya, lalu Terdakwa  memberikan uang imbalan/terima kasih yang Terdakwa terima dari Saksi-6 tersebut kepada Saksi-8 dengan total sebesar Rp 15.000.000- (lima belas juta rupiah) sedangkan keuntungan yang Terdakwa peroleh dari membantu Saksi-6 memonitor hasil seleksi dan membantu kedua Casis pada seleksi Semata PK TNI AU Gel. I dan Semaba PK TNI AU TA. 2023 dengan jumlah sebesar Rp 8.000.000- (delapan juta rupiah), dan uang tersebut sudah Terdakwa serahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti;

l.          Bahwa alasan Terdakwa membantu menghubungi Saksi-8 untuk memonitoring hasil kedua casis tersebut dan membantu apabila ada permasalahan dalam tes seleksi pusat karena menurut Saksi-6 bahwa kedua casis tersebut merupakan keluarga dari Saksi-6 dan Terdakwa mengetahui bahwa dalam seleksi penerimaan prajurit TNI AU tidak dipungut biaya atau gratis dan menurut Terdakwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan/tidak sesuai dengan perintah kedinasan atau komando atas;

m.        Bahwa perbuatan Terdakwa yang membantu proses kelulusan dalam seleksi tingkat pusat dalam penerimaan prajurit TNI AU dari Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang dengan menerima imbalan sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih dilakukan bersama-sama dengan Saksi-6 dan Saksi-8. Peran Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi-8 untuk memonitor dan membantu apabila ada kekurangan Casis Semata  PK TNI AU Gelombang I TA 2023 titipan Saksi-6 a.n. Rio Iskandar dan Casis Semaba PK TNI AU Gelombang I TA 2023 titipan Saksi-6 a.n. Abdi Wijaya di tingkat pusat;

n.         Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi-6 dan Saksi-8 dilakukan dengan cara Terdakwa menerima titipan Casis dari Saksi-6, setelah menerima titipan dari Saksi-6 Terdakwa kemudian menghubungi Saksi-8 yang berdinas di Subdiajurit Disminpersau untuk menitipkan Casis a.n. Rio iskandar dan Casis a.n. Abdi Wijaya agar dimonitor dan dibantu apabila ada kekurangan hasil seleksi penerimaan prajurit TNI AU di tingkat pusat;

o.         Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Saksi-6 dan Saksi-8 dengan menjanjikan kepada orang tua/keluarga Casis a.n. Rio Iskandar dan Casis a.n. Abdi Wijaya akan meluluskan menjadi prajurit TNI AU dengan kesepakatan besaran dana yang harus dipersiapkan sehingga membuat orang tua/keluarga Casis percaya dan tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan untuk membantu kelulusan para Casis menjadi Prajurit TNI AU. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dhi Saksi-6 dan Saksi-8 dengan cara Terdakwa menerima uang imbalan atas kelulusan Casis a.n. Rio Iskandar dan Casis a.n. Abdi Wijaya dengan jumlah total sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa mendistribusikan sebagian uang tersebut kepada Saksi-8 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) keuntungan yang Terdakwa peroleh, padahal Terdakwa sudah mengetahui bahwa untuk menjadi seorrang Prajurit TNI AU tidak dipungut biaya/gratis; 

 

Atau

 

Kedua :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada bulan Maret, bulan Mei dan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Samping ruang sound sytem kantor Lanud Sri Mulyono Herlambang dan di Komplek TNI AU Barak 15, No. 03, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja”, dengan cara sebagai berikut :  

 

a.         Bahwa Terdakwa Serda Kemas M. Febry Ichsan masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan Semata PK angkatan ke-50 tahun 2005 di Lanud Adi Soemarmo, mengikuti pendidikan dasar militer selama 5 bulan, lulus pada tahun 2005 dan dilantik dengan pangkat Prada, lalu mengikuti pendidikan Sejursarta Monrad di Skadik 202 Sulaiman Bandung selama 6 bulan, selanjutnya ditugaskan di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2020, kemudian Terdakwa melaksanakan pendidikan Setukba Angkatan ke-36 pada tahun 2020 di Lanud Adi Soemarmo selama 3 bulan, setelah selesai Pendidikan Terdakwa mendapatkan skep jabatan Ba Operator Komputer Sikalmat Dislog Lanud Sri Mulyono Herlambang, Palembang, dan pada bulan Oktober 2022 Terdakwa mendapat Skep jabatan sebagai Ba Elektronika Senkom Lanud Sri Mulyono Herlambang sampai dengan sekarang;

 

Pihak Dipublikasikan Ya