Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-K/PM.I-04/AD/I/2025 Zarkasi, SH Teguh Ardiyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 12-K/PM.I-04/AD/I/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/03/I/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Teguh Ardiyanto
2Teguh Ardiyanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-13/A-13/VIII/2024/Idik tanggal Sembilan belas Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Yonif 200/BN dan/atau Pelabuhan  Boom Baru, Kota Palembang, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer  yang  karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Teguh Ardiyanto adalah prajurit TNI AD yang sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berstatus dinas aktif di Yonif 200/BN dengan pangkat Letda Inf NRP 21040057860285, jabatan Danton 1 Kipan A, kesatuan Yonif 200/BN;

b.         Bahwa pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB, seluruh personel Yonif 200/BN melaksanakan apel pagi yang diambil oleh Danyonif 200/BN a.n Letkol Inf Rahmat Shaleh Siregar dilapangan pelabuhan Boom Baru, kemudian pada saat pengecekan personel Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Pasiops Satgas Pamtas Kewilyahan Papua a.n. Lettu Inf Satrio Ardinato melaporkan kepada Danyonif 200/BN tentang ketidakhadiran Terdakwa, kemudian Danyonif 200/BN memerintahkan Pasiops Satgas Pamtas Kewilyahan Papua untuk mencari keberadaan Terdakwa, namun tidak ditemukan;

c.         Bahwa kemudian menjelang apel siang Danyonif 200/BN menanyakan tentang keberadaan Terdakwa kepada Pasiops, namun Terdakwa belum juga kembali ke Kesatuan, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Danyonif 200/BN memerintahkan Kakorum Yonif 200/BN a.n. Kapten Inf Satriaji untuk mencari keberadaan Terdakwa di kawasan Pelabuhan Bom Baru, kemudian Kapten Inf Satriaji dan Sertu Aris Murtopo pergi  menuju  Pelabuhan  Boom  Baru,  namun   Terdakwa  tidak  ditemukan,  kemudian Kapten Inf Satriaji dan Sertu Aris Murtopo menanyakan kepada Istri Terdakwa a.n. Sdri. Sasri Wahyuli, namun Terdakwa tidak ada di rumahnya dan Sdri. Sasri Wahyuli juga tidak mengetahui keberadaan Terdakwa, kemudian Kapten Inf Satriaji dan Sertu Aris Murtopo kembali ke Yonif 200/BN untuk melaporkan kepada Danyonif 200/BN;

d.         Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada satuan baik melalui surat maupun telepon, dan tidak ada membawa barang inventaris milik satuan;

e.         Bahwa kemudian Danyonif 200/BN melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi Terdakwa ke Pomdam II/Swj pada tanggal 19 Agustus 2024 (sesuai Laporan Polisi Nomor LP-13/A-13/VIII/2024/Idik tanggal 19 Agustus 2024), dan sampai dengan saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan dan tidak diketahui keberadaannya;

f.          Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan dilaporkannya Terdakwa sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-13/A-13/VIII/2024/Idik tanggal 19 Agustus 2024 atau selama kurang lebih 41 (Empat puluh satu) hari secara berturut-turut; dan

g.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa Yonif 200/BN tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.      

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak  pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya