Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-K/PM.I-04/AD/I/2025 Zarkasi, SH JENY SWINSINER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 3-K/PM.I-04/AD/I/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/107/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1JENY SWINSINER
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitubulanNovember tahun Dua ribu dua puluh, tanggal Delapan belas dan tanggal Dua puluh lima bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalambulanNovember dan Desember tahunDua ribu dua puluh, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh, bertempat diJl. Lingkungan II, RT/RW 004/000, Kel. Indralaya Mulya, Kec. Indralaya, Kab. Ogan Ilir, Prov Sumsel,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supayamemberi utang maupun menghapuskan piutang“,dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Jeny Swinsiner  masuk menjadi  prajurit TNI AD melalui Secata PK Gelombang II tahun 2011 selama 5 (lima) bulan di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, lalu melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selam 3 (tiga) bulan di Dodiklatpur Baturaja, setelah selesai ditugaskan di Yonif 141/AYJP, lalu pada tahun 2018 pindah tugas ke Denmadam II/Swj  sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Praka, NRP  31120063601092, Jabatan Ta Denmadam II/Swj; 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Dwiana (Saksi-2) sejak awal tahun 2020 di Kota Palembang, sedangkan dengan Sdr. Zainuri (Saksi-1) Terdakwa kenal sekira pertengahan bulan Nopember tahun 2020 dikenalkan oleh Saksi-2, dan hubungan antara Terdakwa dengan kedua Saksi tersebut dalam hubungan kenalan biasa  dan tidak ada hubungan darah atau keluarga;

c.         Bahwa sekira pertengahan bulan November 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dengan berpakaian PDL Loreng bersama dengan Saksi-2 datang ke rumah Saksi-1 yang beralamat di Jl. Lingkungan II, RT/RW 004/000, Kel. Indralaya Mulya, Kec. Indralaya, Kab. Ogan Ilir, sesampainya dirumah tersebut Terdakwa dikenalkan dengan Saksi-1 oleh Saksi-2, lalu disela perbincangan dalam perkenalannya Terdakwa bercerita bahwa dirinya sedang menjalani bisnis usaha bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di daerah Prabumulih, lalu Terdakwa menawarkan Saksi-1 kerja sama, selanjutnya Terdakwa menjelaskan tentang mekanisme kerja sama bisnis dengan menyampaikan rincian keuntungan jika bekerjasama, Terdakwa menjelaskan modal perliter minyak solar saat itu Rp 5.100,00 (lima ribu seratus rupiah), pencairan/penjualan Rp 5.800.00 (lima ribu delapan ratus rupiah) dan keuntungan bersih Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah) dalam tiap liter, setelah mendengar penjelasan dengan tata cara bertutur dan sikap Terdakwa dalam menjelaskan tentang perincian modal, pemasaran dan keuntungan yang akan didapat, maka Saksi-1 menyampaikan ketertarikannya untuk bekerjasama dengan Terdakwa yang akan dimulai bulan Desember 2020 atau saat Saksi-1 sudah mempunyai uang;

d.         Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 di Jl. Lingkungan II, RT/RW. 004/000, Kel. Indralaya Mulya, Kec. Indralaya, Kab. Ogan Ilir, lalu setelah berbincang-bincang mengenai kerjasama bisnis BBM, maka Saksi-1 setuju untuk menanam modal kepada Terdakwa, lalu sebagai bukti keduanya serah terima uang, Terdakwa dengan Saksi-1 membuat surat perjanjian kontrak yang ditanda tangani keduanya dengan isi perjanjian adalah Saksi-1 memberikan modal kepada Terdakwa sebesar Rp 102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah) untuk 20.000 (dua puluh ribu) ton minyak solar dengan keuntungan Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah) dalam tiap liter yang akan dibayar  perbulannya sebesar Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), dan dari sebagian keuntungan tersebut Saksi-1 berikan kepada Terdakwa sebagai tanda terima kasih perbulannya sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sehingga Saksi-1 menerima keuntungan perbulan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

e.         Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020, Terdakwa kembali menawarkan Saksi-1 agar menambah modal sebesar Rp 76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) untuk pembelian 15.000 (lima belas ribu) ton minyak solar dengan keuntungan yang akan diterima Saksi-1 perbulannya Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), mendengar janji keuntungan yang disampaikan Terdakwa, Saksi-1 menjadi tertarik, lalu Saksi-1 menyuruh Terdakwa datang ke rumahnya pada tanggal 25 Desember 2020, sedangkan di pihak lain yaitu Saksi-2 mendengar dan mengetahui tentang adanya kerja sama antara Terdakwa dengan Saksi-1, karena itu Saksi-2 juga menjadi tertarik untuk ikut menanamkan modal kepada Terdakwa, terlebih lagi Saksi-2 juga sebelumnya pernah mendengar penjelasan Terdakwa saat pertama kali mengenalkan Terdakwa dengan Saksi-1;

f.          Bahwa kemudian pada tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 di Jl. Lingkungan II, RT/RW. 004/000, Kel. Indralaya Mulya, Kec. Indralaya, Kab. Ogan Ilir, sesampainya Terdakwa bertemu dengan Saksi-1 dan Saksi-2 serta dengan Sdr. Calvin Nipansyah (Saksi-3), lalu saat itu juga Saksi-1 menyerahkan uang  kepada Terdakwa sebesar Rp 76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) dan sebagai tanda bukti dibuatkan kwitansi serah terima uang dengan keterangan sebagai modal untuk pembelian 15.000 (lima belas ribu) ton minyak solar dengan keuntungan yang akan diterima Saksi-1 perbulannya Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), dengan demikian Terdakwa telah menerima penyerahan uang modal dari Saksi-1 dengan jumlah total Rp 178.000.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah), lalu pada saat tersebut Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1, Terdakwa akan memberikan keuntungan dari seluruh modal Saksi-1 tersebut dalam setiap bulannya pada tanggal 24 atau 25 dengan keuntungan perbulannya sebesar Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);

g.         Bahwa setelah urusan Terdakwa dengan Saksi-1 selesai, pada saat dan ditempat yang sama dilanjutkan urusan kerja sama dengan Saksi-2,  selanjutnya Saksi-2 memberikan modal kepada Terdakwa sebesar Rp 102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah), lalu sebagai bukti keduanya serah terima uang, Terdakwa dengan Saksi-2 membuat surat perjanjian kontrak yang ditanda tangani keduanya dengan isi perjanjian adalah Saksi-2 memberikan modal kepada Terdakwa sebesar Rp 102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah) untuk 20.000 (dua puluh ribu) ton minyak solar dengan keuntungan Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah) dalam tiap liter yang akan dibayar  perbulannya sebesar Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), dan dari sebagian keuntungan tersebut Saksi-2 berikan kepada Terdakwa sebagai tanda terima kasih perbulannya sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sehingga Saksi-2 menerima keuntungan perbulan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

h.         Bahwa selanjutnya, Terdakwa sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Juni 2021, dalam setiap bulannya rutin memberikan keuntungan kepada Saksi-1 dan kepada Saksi-2 dengan jumlah yang sesuai dari yang diperjanjikan sebelumnya, sedangkan terhadap keuntungan yang seharusnya diterima oleh Saksi-1 maupun Saksi-2 dari bulan Juli 2021 sampai dengan dilakukan proses hukum, Terdakwa tidak memberikan keuntungan ataupun mengembalikan modal dari Saksi-1 dan Saksi-2 sebagaimana permintaan daripada Saksi-1 dan Saksi-2 (para korban);

i.          Bahwa kemudian, Saksi-1 dan Saksi-2 berupaya untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Terdakwa, namun keduanya mengalami kesulitan untuk berkomunikasi maupun untuk bisa menjumpai Terdakwa, karena itu Saksi-1 dan Saksi-2 menggunakan jasa Sdri. Herlina Hasan (Saksi-6) Alamat Jl. Dwikora 2 No. 29 Palembang yang menjanjikan bisa membantu dalam penyelesaian dalam pengembalian modal Saksi-1 dan Saksi-2, lalu Saksi-1 dan Saksi-2 membuat dan memberikan surat kuasa kepada Saksi-6 dalam rangka menyelesaikan pengembalian modal milik Saksi-1 dan Saksi-2 dari Terdakwa;

j.           Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2021, Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-6 datang ke Denmadam II/Swj membicarakan penyelesaian dengan Terdakwa difasilitasi oleh kesatuan Terdakwa dan dari hasil pertemuan tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan/pernjanjian bahwa dirinya akan bertanggung jawab menyelesaiakan pengembalian modal milik Saksi-1 sebesar Rp 178.000.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan modal milik Saksi-2 sebesar Rp 102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah) dengan cara dicicil/diangsur dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu TMT 21 Oktober 2021 sampai dengan lunas pada tanggal 11 November 2021, dengan cara pembayaran/pengembalian melalui rekening milik Saksi-6 BCA a.n. Herlina No. Rek 0213018300;

k.         Bahwa selanjutnya, sampai dengan bulan Desember 2021 pengembalian modal milik Saksi-1 dan Saksi-2 oleh Terdakwa dengan cara transfer ke rekening milik Saksi-6 berjumlah hanya sebesar  kurang lebih  Rp 20.000.000,00  (dua  puluh  juta rupiah), karena itu Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mau menerima pengembalian dari Terdakwa dengan jumlah tersebut, lalu pada bulan Maret 2022 Saksi-1 dan Saksi-2 mencabut surat kuasa yang diberikan kepada Saksi-6 dalam rangka menyelesaikan pengembalian modal milik Saksi-1 dan Saksi-2 dari Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 dan Saksi-2 melakukan penagihan langsung kepada Terdakwa, namun karena Terdakwa selalu menghindar dan tidak bisa ditemui oleh Saksi-1 dan Saksi-2, karena itu pada tanggal 5 Februari 2024, Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam II/Swj guna diproses lebih lanjut;

l.          Bahwa alasan Terdakwa tidak bisa mengembalikan modal milik Saksi-1 dan Saksi-2 adalah karena Terdakwa dalam menjalankan usaha jual beli BBM jenis Solar, dilakukan Terdakwa secara illegal (tidak memiliki izin yang sah), selanjutnya Terdakwa beralasan bahwa rekan bisnisnya dalam menjalankan usaha jual beli BBM jenis Solar bernama Sdr. Agus Bhakti Purwantara (Saksi-5) telah melarikan diri dan membawa uang modal milik Saksi-1 dan Saksi-2 sebesar Rp 144.000.000,00  (seratus empat puluh empat juta rupiah)  untuk pembelian 28.000,00 (dua puluh delapan ribu) liter minyak solar;

n.         Bahwa terhadap dasar alibi Terdakwa, Saksi-5 sama sekali tidak pernah menjalankan usaha jual beli BBM jenis Solar dengan Terdakwa, terlebih lagi usaha Terdakwa tersebut ilegal dan Saksi-5 tidak pernah melarikan diri sebagaimana alibi Terdakwa, adapun kerjasama Saksi-5 dengan Terdakwa adalah pada bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2020, saat itu Terdakwa membeli pasir timbun dari Saksi-5 dalam rangka penimbunan proyek perkantoran di Jl. Soekarno Hatta, Keramasan Kertapati, Palembang dan berjalan lancar; dan

o.         Bahwa Terdakwa sebelum adanya perkara ini pada tahun 2022 pernah melakukan tindak pidana Penipuan (Residivis), dan terbukti serta telah mendapat Putusan dari Pengadilan Militer I-04 Palembang sesuai petikan putusan Nomor : PUT/25-K/PM.I-04/AD/II/2023 tanggal 28 April 2023, dengan putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikuatkan dalam putusan upaya hukum Kasasi, Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 12/K/Mil/2024 tanggal 18 Januari 2024 dan saat ini Terdakwa selesai menjalani pidananya di Lemmasmil Cimahi.

Atau

Kedua

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu bulan November tahun Dua ribu dua puluh, tanggal Delapan belas dan tanggal Dua puluh lima bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November dan Desember tahun Dua ribu dua puluh, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh, bertempat di Jl. Lingkungan II, RT/RW 004/000, Kel. Indralaya Mulya, Kec. Indralaya, Kab. Ogan Ilir, Prov Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Jeny Swinsiner  masuk menjadi  prajurit TNI AD melalui Secata PK Gelombang II tahun 2011 selama 5 (lima) bulan di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, lalu melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selam 3 (tiga) bulan di Dodiklatpur Baturaja, setelah selesai ditugaskan di Yonif 141/AYJP, lalu pada tahun 2018 pindah tugas ke Denmadam II/Swj  sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Praka, NRP  31120063601092, Jabatan Ta Denmadam II/Swj; 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Dwiana (Saksi-2) sejak awal tahun 2020 di Kota Palembang, sedangkan dengan Sdr. Zainuri (Saksi-1) Terdakwa kenal sekira pertengahan bulan Nopember tahun 2020 dikenalkan oleh Saksi-2, dan hubungan antara Terdakwa dengan kedua Saksi tersebut dalam hubungan kenalan biasa  dan tidak ada hubungan darah atau keluarga;

c.         Bahwa sekira pertengahan bulan November 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dengan berpakaian PDL Loreng bersama dengan Saksi-2 datang ke rumah Saksi-1 yang beralamat di Jl. Lingkungan II, RT/RW 004/000, Kel. Indralaya Mulya, Kec. Indralaya, Kab. Ogan Ilir, sesampainya dirumah tersebut Terdakwa dikenalkan dengan Saksi-1 oleh Saksi-2, lalu disela perbincangan dalam perkenalannya Terdakwa bercerita bahwa dirinya sedang menjalani bisnis usaha bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di daerah Prabumulih, lalu Terdakwa menawarkan Saksi-1 kerja sama, selanjutnya Terdakwa menjelaskan tentang mekanisme kerja sama bisnis dengan menyampaikan rincian keuntungan jika bekerjasama, Terdakwa menjelaskan modal perliter minyak solar saat itu Rp 5.100,00 (lima ribu seratus rupiah), pencairan/penjualan Rp 5.800.00 (lima ribu delapan ratus rupiah) dan keuntungan bersih Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah) dalam tiap liter, setelah mendengar penjelasan dengan tata cara bertutur dan sikap Terdakwa dalam menjelaskan tentang perincian modal, pemasaran dan keuntungan yang akan didapat, maka Saksi-1 menyampaikan ketertarikannya untuk bekerjasama dengan Terdakwa yang akan dimulai bulan Desember 2020 atau saat Saksi-1 sudah mempunyai uang;

 

d.         Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 di Jl. Lingkungan II, RT/RW. 004/000, Kel. Indralaya Mulya, Kec. Indralaya, Kab. Ogan Ilir, lalu setelah berbincang-bincang mengenai kerjasama bisnis BBM, maka Saksi-1 setuju untuk menanam modal kepada Terdakwa, lalu sebagai bukti keduanya serah terima uang, Terdakwa dengan Saksi-1 membuat surat perjanjian kontrak yang ditanda tangani keduanya dengan isi perjanjian adalah Saksi-1 memberikan modal kepada Terdakwa sebesar Rp 102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah) untuk 20.000 (dua puluh ribu) ton minyak solar dengan keuntungan Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah) dalam tiap liter yang akan dibayar  perbulannya sebesar Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), dan dari sebagian keuntungan tersebut Saksi-1 berikan kepada Terdakwa sebagai tanda terima kasih perbulannya sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sehingga Saksi-1 menerima keuntungan perbulan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

e.         Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020, Terdakwa kembali menawarkan Saksi-1 agar menambah modal sebesar Rp 76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) untuk pembelian 15.000 (lima belas ribu) ton minyak solar dengan keuntungan yang akan diterima Saksi-1 perbulannya Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), mendengar janji keuntungan yang disampaikan Terdakwa, Saksi-1 menjadi tertarik, lalu Saksi-1 menyuruh Terdakwa datang ke rumahnya pada tanggal 25 Desember 2020, sedangkan di pihak lain yaitu Saksi-2 mendengar dan mengetahui tentang adanya kerja sama antara Terdakwa dengan Saksi-1, karena itu Saksi-2 juga menjadi tertarik untuk ikut menanamkan modal kepada Terdakwa, terlebih lagi Saksi-2 juga sebelumnya pernah mendengar penjelasan Terdakwa saat pertama kali mengenalkan Terdakwa dengan Saksi-1;

f.          Bahwa kemudian pada tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 di Jl. Lingkungan II, RT/RW. 004/000, Kel. Indralaya Mulya, Kec. Indralaya, Kab. Ogan Ilir, sesampainya Terdakwa bertemu dengan Saksi-1 dan Saksi-2 serta dengan Sdr. Calvin Nipansyah (Saksi-3), lalu saat itu juga Saksi-1 menyerahkan uang  kepada Terdakwa sebesar Rp 76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) dan sebagai tanda bukti dibuatkan kwitansi serah terima uang dengan keterangan sebagai modal untuk pembelian 15.000 (lima belas ribu) ton minyak solar dengan keuntungan yang akan diterima Saksi-1 perbulannya Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), dengan demikian Terdakwa telah menerima penyerahan uang modal dari Saksi-1 dengan jumlah total Rp 178.000.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah), lalu pada saat tersebut Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1, Terdakwa akan memberikan keuntungan dari seluruh modal Saksi-1 tersebut dalam setiap bulannya pada tanggal 24 atau 25 dengan keuntungan perbulannya sebesar Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);

g.         Bahwa setelah urusan Terdakwa dengan Saksi-1 selesai, pada saat dan ditempat yang sama dilanjutkan urusan kerja sama dengan Saksi-2,  selanjutnya Saksi-2 memberikan modal kepada Terdakwa sebesar Rp 102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah), lalu sebagai bukti keduanya serah terima uang, Terdakwa dengan Saksi-2 membuat surat perjanjian kontrak yang ditanda tangani keduanya dengan isi perjanjian adalah Saksi-2 memberikan modal kepada Terdakwa sebesar Rp 102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah) untuk 20.000 (dua puluh ribu) ton minyak solar dengan keuntungan Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah) dalam tiap liter yang akan dibayar  perbulannya sebesar Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), dan dari sebagian keuntungan tersebut Saksi-2 berikan kepada Terdakwa sebagai tanda terima kasih perbulannya sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sehingga Saksi-2 menerima keuntungan perbulan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

h.         Bahwa selanjutnya, Terdakwa sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Juni 2021, dalam setiap bulannya rutin memberikan keuntungan kepada Saksi-1 dan kepada Saksi-2 dengan jumlah yang sesuai dari yang diperjanjikan sebelumnya, sedangkan terhadap keuntungan yang seharusnya diterima oleh Saksi-1 maupun Saksi-2 dari bulan Juli 2021 sampai dengan dilakukan proses hukum, Terdakwa tidak memberikan keuntungan ataupun mengembalikan modal dari Saksi-1 dan Saksi-2 sebagaimana permintaan daripada Saksi-1 dan Saksi-2 (para korban);

i.          Bahwa kemudian, Saksi-1 dan Saksi-2 berupaya untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Terdakwa, namun keduanya mengalami kesulitan untuk berkomunikasi maupun untuk bisa menjumpai Terdakwa, karena itu Saksi-1 dan Saksi-2 menggunakan jasa Sdri. Herlina Hasan (Saksi-6) Alamat Jl. Dwikora 2 No. 29 Palembang yang menjanjikan bisa membantu dalam penyelesaian dalam pengembalian modal Saksi-1 dan Saksi-2, lalu Saksi-1 dan Saksi-2 membuat dan memberikan surat kuasa kepada Saksi-6 dalam rangka menyelesaikan pengembalian modal milik Saksi-1 dan Saksi-2 dari Terdakwa;

j.           Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2021, Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-6 datang ke Denmadam II/Swj membicarakan penyelesaian dengan Terdakwa difasilitasi oleh kesatuan Terdakwa dan dari hasil pertemuan tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan/pernjanjian bahwa dirinya akan bertanggung jawab menyelesaiakan pengembalian modal milik Saksi-1 sebesar Rp 178.000.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan modal milik Saksi-2 sebesar Rp 102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah) dengan cara dicicil/diangsur dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu TMT 21 Oktober 2021 sampai dengan lunas pada tanggal 11 November 2021, dengan cara pembayaran/pengembalian melalui rekening milik Saksi-6 BCA a.n. Herlina No. Rek 0213018300;

k.         Bahwa selanjutnya, sampai dengan bulan Desember 2021 pengembalian modal milik Saksi-1 dan Saksi-2 oleh Terdakwa dengan cara transfer ke rekening milik Saksi-6 berjumlah hanya sebesar  kurang lebih  Rp 20.000.000,00  (dua  puluh  juta rupiah), karena itu Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mau menerima pengembalian dari Terdakwa dengan jumlah tersebut, lalu pada bulan Maret 2022 Saksi-1 dan Saksi-2 mencabut surat kuasa yang diberikan kepada Saksi-6 dalam rangka menyelesaikan pengembalian modal milik Saksi-1 dan Saksi-2 dari Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 dan Saksi-2 melakukan penagihan langsung kepada Terdakwa, namun karena Terdakwa selalu menghindar dan tidak bisa ditemui oleh Saksi-1 dan Saksi-2, karena itu pada tanggal 5 Februari 2024, Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam II/Swj guna diproses lebih lanjut;

l.          Bahwa alasan Terdakwa tidak bisa mengembalikan modal milik Saksi-1 dan Saksi-2 adalah karena Terdakwa dalam menjalankan usaha jual beli BBM jenis Solar, dilakukan Terdakwa secara illegal (tidak memiliki izin yang sah), selanjutnya Terdakwa beralasan bahwa rekan bisnisnya dalam menjalankan usaha jual beli BBM jenis Solar bernama Sdr. Agus Bhakti Purwantara (Saksi-5) telah melarikan diri dan membawa uang modal milik Saksi-1 dan Saksi-2 sebesar Rp 144.000.000,00  (seratus empat puluh empat juta rupiah)  untuk pembelian 28.000,00 (dua puluh delapan ribu) liter minyak solar;

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal:

Pasal 378 KUHP

Atau

Pasal 372 KHUP.  

Pihak Dipublikasikan Ya