Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
24-K/PM.I-04/AD/II/2024 Zarkasi, SH Rahmat Ramadon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 24-K/PM.I-04/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/15/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat 1 ke-2 jo ayat 2 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Rahmat Ramadon
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun dua  ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di kesatuan Yonif 141/AYJP atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk  wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa  Rahmat Ramadon masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2019/2020 melalui pendidikan Secata PK Tahap I di Dodik Secata Rindam Jaya/Jayakarta Jakarta Timur, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan Kodim 0430/Banyuasin, Sejak bulan Juli 2021 dipindah tugaskan di Yonif 141/AYJP, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31200124910198;                              

 

b.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB setelah melaksanakan kegiatan apel malam di Kipan C Yonif 141/AYJP Muara Enim Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan mengenakan pakaian bebas (pakaian sipil) melalui pintu belakang Asrama Yonif 141/AYJP menumpang kendaraan Travel menuju Kota Palembang ke rumah orang tua Terdakwa  bernama Sdr. Agustiyar yang beralamat di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumsel, dan sejak hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 Terdakwa tidak ikut melaksanakan apel pagi di Kipan C Yonif 141/AYJP Muara Enim tanpa keterangan (TK);

 

c.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan,Terdakwa hanya berada di rumah orang tua Terdakwa bernama Sdr. Agustiyar yang beralamat di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumsel;

d.         Bahwa setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Barak Remaja Kipan C Yonif 141/AYJP dan perumahan namun Terdakwa tidak ditemukan selanjutnya Lettu Inf Heru Sanyoto memerintahkan  Letda Inf Nauval Akbar, Serda Leo Apriansah (Saksi-1) dan Serda Satrio Agung Wibowo (Saksi-2) untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Mayonif 141/AYJP dan di sekitar Kota Muara Enim dengan dibantu anggota Provost dan beberapa personil Yonif 141/AYJP namun tidak ditemukan;

 

e.         Bahwa kemudian pihak satuan melaporkan ke komando atas sesuai dengan Surat Danyonif 141/AYJP Nomor R/28/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Laporan Desersi atas nama Terdakwa dan membuat Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/20/V/23 tanggal 31 Mei 2023 atas nama Terdakwa;

 

f.          Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Yonif 141/AYJP yang dikirim ke Pomdam II/Swj sehingga pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin (Sumsel) Serda Joko Kurniawan (Saksi-3) bersama 4 (empat) orang anggota Lidpamfik Pomdam II/Swj yang dipimpin oleh Dansatlaklidpamfik Pomdam II/Swj a.n. Lettu Cpm Deni Catur berdasarkan Surat Perintah Danpomdam II/Swj Nomor Sprin/681/XI/2023 tanggal 22 November 2023 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;

 

g.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh anggota Lidpamfik Pomdam II/Swj yang dipimpin oleh Dansatlaklidpamfik Pomdam II/Swj a.n. Lettu Cpm Deni Catur di rumah orang tua Terdakwa  yang beralamat di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumsel;

 

h.         Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan karena Terdakwa kurang disiplin dan sering membuat kesalahan dan sering ditindak oleh senior Terdakwa di Yonif 141/AYJP;

 

i.        Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak 25 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 November 2023 atau selama  183 (seratus delapan puluh tiga) hari secara berturut- turut, lebih lama  dari 30 (tiga puluh) hari;dan

 

j.          Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tidak ada membawa barang-barang infentaris milik Satuan , situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Kesatuan Kipan C 141/AYJP tidak sedang disiagakan atau dalam tugas operasi Militer untuk perang,

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat 1 ke-2 jo ayat 2 KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya