| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 64-K/PM.I-05/AD/VII/2026 | Yasmiadi,S.H.,M.H. | Jusmanto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 64-K/PM.I-05/AD/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/64/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh enam, bertempat di Desa Pasar Tebat, Kec. Air Napal, Kab. Bengkulu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa Jusmanto masuk Prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2007, di Rindam II/Swj selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Prada NRP 31070909990387, selanjutnya mengikuti Dikjurtaif selama 3 (tiga) bulan di Dodiklatpur Baturaja Kodam II/Swj, kemudian ditugaskan di Yonif 144/JY selama sembilan tahun dengan jabatan Ta Operator Yonif 144/JY, selanjutnya Terdakwa dimutasikan ke Kodim 0423/BU dengan Jabatan Babinsa Ramil 423-01/Ketahun sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Koptu. b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat dari Asrama Koramil 423-01/Ketahun menuju Kota Bengkulu dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, setibanya di kota Bengkulu sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Ecep Hidayana Romli alias Cecep (Saksi-3) melalui WhatsApp untuk menanyakan keberadaannya setelah itu Saksi-3 memberitahukan bahwa posisinya sedang berada di rumahnya di Jl. Hibrida 10, Gang Lestari I, No.14, RT 016, RW 006, Kel. Sidumulyo, Kec. Gading Cempaka kota Bengkulu setelah itu Terdakwa langsung menuju rumah saksi-3. c. Bahwa setibanya di rumah Saksi-3 kemudian Terdakwa dan saksi-3 merencanakan untuk melakukan pencurian di daerah Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara yang mana sebulumnya dari jauh hari Terdakwa sudah memantau lokasinya (TKP), sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dan Saksi-3 berangkat menuju Kec. Ketahun, Kab. Bengkulu Utara dengan menggunakan kendaraan motor milik Terdakwa, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan saksi-3 tiba di Kec. Ketahun, Kab. Bengkulu Utara kemudian Terdakwa mengantar Saksi-3 ke Penginapan Lestari untuk istirahat setelah itu Terdakwa kembali ke Asrama Koramil 423-01/Ketahun karena Terdakwa hari Senin tanggal 9 Maret 2026 akan melaksanakan Apel pagi di Koramil 423-01/Ketahun. d. Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi temannya a.n. Sdr. Andre dengan maksud ingin meminjam mobil yang akan Terdakwa pergunakan untuk melakukan pencurian, setibanya Terdakwa di rumah Sdr. Andre yang beralamat di Desa Bukit Indah, Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara Terdakwa berkata “Ce pinjam Mobil saya mau ke Kota Bengkulu mau ambil mobil” kemudian Sdr. Andre menjawab “Pakailah tapi besok sudah dikembalikan“ setelah itu Terdakwa langsung membawa mobil Sdr. Andre yaitu Toyota Rush Nopol BD 1629 H yang mana Sdr. Andre tidak mengetahui bahwasannya mobil tersebut akan dipergunakan Terdakwa untuk melakukan pencurian yang sudah direncanakan oleh Terdakwa dan Saksi-3. e. Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menjemput Saksi-3 di Penginapan Lestari yang berada di Kec. Ketahun, Kab. Bengkulu Utara yang sebelumnya Saksi-3 menginap di penginapan tersebut setibanya Terdakwa di penginapan kemudian Terdakwa mengajak saksi-3 dan berangkat menuju Koramil 423-01/Ketahun. f. Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dan saksi-3 berangkat dari Koramil 423-01/Ketahun dengan menggunakan mobil milik Sdr. Andre Toyota Rush berwarna hitam Nopol BD 1629 H yang Terdakwa pinjam sebelumnya menuju Kec. Lais, Kab. Bengkulu Utara ke tempat lokasi yang sudah Terdakwa rencanakan dan targetkan sebelumnya setelah sampai di Kec. Lais, Kab. Bengkulu Utara dikarenakan tempat yang di targetkan tidak memungkinkan karena lokasinya sangat terang dan dekat dari rumah milik warga setempat kemudian Terdakwa dan Saksi-3 mencari lokasi lain dan Terdakwa memutuskan untuk melakukan pencurian di lokasi Desa Pasar Tebat Kec. Air Napal, Kab. Bengkulu Utara yang sudah lama sebelumnya Terdakwa pantau tempat lokasi tersebut. g. Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB dini hari setibanya Terdakwa dan Saksi-3 di TKP Desa Pasar Tebat, Kec. Air Napal, Kab. Bengkulu Utara karena tidak ada pilihan lain kemudian Terdakwa turun dari mobil dan saksi-3 tetap menunggu didalam mobil memantau situasi disekitaran TKP kemudian Terdakwa turun dari mobil dan membuka pagar halaman rumah kemudian memasuki perkarangan rumah yang ditargetkan selanjutnya Terdakwa merusak/membobol kunci mobil Jenis Mitsubhisi L300 berwarna hitam Nopol BD 9287 DB yang sedang terparkir di depan halaman rumah Saksi-4 (Sdr. Erianto) dengan menggunakan kunci T dengan ciri-ciri gagangnya kunci tersebut sudah dibaluti dengan karet ban dan ujung nya runcing sudah dibentuk menyerupai obeng plat/ujung pisau. h. Bahwa setelah berhasil merusak/membobol kunci mobil Jenis Mitsubhisi L300 berwarna hitam Nopol BD 9287 DB Terdakwa membawa mobil tersebut ke arah kota Bengkulu dan Saksi-3 membawa mobil Toyota Rush berwarna hitam Nopol BD 1629 H yang digunakan sebelumnya menuju ke arah kota Bengkulu, pada saat di perjalanan Terdakwa dan Saki-3 terpencar dikarenakan Terdakwa pada saat itu diketahui oleh pemilik mobil pada saat melakukan pencurian dan setibanya Terdakwa di Pasar Pedati, Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah sudah ramai warga yang menghadang di pinggir jalan dan melempari kaca mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa tetap tancap gas dikarenakan kondisi mobil sudah tidak memungkinkan karena kaca depan dan belakang pecah serta ban mobil tersebut bocor kemudian Terdakwa menepi di pinggir jalan yang masih di sekitaran Pasar Pedati, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah sehingga Terdakwa keluar dan meninggalkan mobil tersebut dan berlari ke area kebun sawit milik warga yang masih berlokasi di sekitar Pasar Pedati, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah. i. Bahwa setelah itu Terdakwa menghubungi Koptu Hantoyo (Saksi-6) untuk menjemput Terdakwa pada saat itu sedang berada di Jl. Pekik Nyaring Beringin Raya, Kec. Pondok kelapa, Kab. Bengkulu Tengah tepatnya di pinggir Jalan Lintas Prov. Bengkulu- Bengkulu Utara lokasinya tidak jauh dari Polsek Pondok Kelapa setelah itu saksi-6 datang dan menjemput Terdakwa kemudian mengantar Terdakwa ke kosan/kontrakan Pratu Ade Saputra Anggota Korem 041/Gamas di Lingkar Timur, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu tepatnya di sekitar Taman Remaja kota Bengkulu. j. Bahwa sekira pukul 05.00 WIB tim gabungan dari Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kepahyang, Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Pondok Kelapa melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan melakukan tracking Nomor telepon milik Terdakwa dan ditemukan posisi terakhir keberadaan Terdakwa berada di Lingkar Timur Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu di salah satu kontrakan tepatnya di sekitar Taman Remaja kota Bengkulu. k. Bahwa setelah itu dilakukan penyisiran dan pencarian setelah beberapa menit kemudian dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa, pada saat Terdakwa bersembunyi di kosan/kontrakan tersebut kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Bengkulu Tengah. l. Bahwa setelah tiba di Polres Bengkulu Tengah Terdakwa mengakui bahwa dirinya anggota TNI AD yang berdinas di Kodim 0423/BU selanjutnya pihak Polres Bengkulu Tengah berkoordinasi dengan Denpom II/1 Bengkulu, untuk diproses lebih lanjut. m Bahwa mobil yang dicuri Terdakwa jenis Mitsubhisi L300 berwarna hitam Nopol BD 9287 DB di Desa Pasar Tebat, Kec. Air Napal, Kab. Bengkulu Utara akan Terdakwa jual ke daerah Kota Lubuk Linggau, Prov. Sumatera Selatan dan Terdakwa mengakui sudah melakukan pencurian mobil sebanyak12 (dua belas) kali di wilayah Prov. Bengkulu. n. Bahwa barang bukti kunci T dengan ciri-ciri gagangnya sudah dibalut menggunakan karet ban dan ujungnya sudah runcing menyerupai obeng plat/ujung pisau Terdakwa buang disekitar kebun sawit atau sekitaran Pasar Pedati, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah pada saat Terdakwa melarikan diri dari kejaran warga/massa. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal Pasal 477 ayat (1) jo ayat (2) UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
