Dakwaan |
Kesatu :
Pertama :
Bahwa Terdakwa-1 bersama, Terdakwa-2, dan Terdakwa-3 pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal Dua puluh satu bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh dua, setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh dua bertempat di Piketan Pos Jaga Satri Brigif 8/GC, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”, dengan cara sebagai berikut: |