Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
46-K/PM.I-04/AL/V/2025 | 1.Zarkasi, SH 2.Dwi Prihantoro |
Agil Amy Saputra | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 46-K/PM.I-04/AL/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/41/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal lima belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal tiga puluh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat dan pada tanggal dua puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh delapan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kesatuan Yonif 7 Mar atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di kesatuan Yonif 7 Mar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Agil Amy Saputra masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2015 melalui pendidikan Dikmata Pk angkatan XXXV/1 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada Mar dan ditugaskan di Yonif 7 Mar, setelah mengalami beberapa kali mutasi dan kenaikan pangkat, pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana sekarang ini masih berdinas aktif di Kesatuan Yonif 7 Mar, jabatan Ta Ki C Yonif 7 Marinir dengan pangkat Praka Mar NRP 120846;
b. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan pada tanggal 15 Desember 2023 saat itu Serka Mar Denul Huda (Saksi-2) selaku Bama Ki C Yonif 7 Mar melakukan pengecekkan absensi anggota Ton 2 Ki C Yonif 7 Mar, kemudian Saksi-2 melaporkan secara berjenjang kepada Danton sampai ke Danyonif 7 Mar, setelah itu Danyonif 7 Mar mengeluarkan Surat pernyataan Mangkir Nomor : R/106/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023;
c. Bahwa upaya yang dilakukan oleh Satuan setelah mengetahui bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan yaitu Danyonif 7 Mar memerintahkan Provost dan Intel Yonif 7 Mar untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan memerintahkan penangkapan namun tidak ditemukan lalu melimpahkan penyidikan ke Denpom Lanal Lampung dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/10/l/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Bantuan pencarian/Penangkapan dan menerbitkan surat perintah Nomor Sprin 3/1/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang pencarian orang dan penangkapan, namun tidak ditemukan;
d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi/menelepon Letda Mar Nendra Damarsandy (Saksi-4) bahwa Terdakwa berniat menyerahkan diri ke Kesatuan Yonif 7 Mar kemudian Saksi-4 memerintahkan untuk bertemu terlebih dahulu di RS Bumi Waras Bandar Lampung kemudian Saksi-4 melaporkan kepada Pasintel Yonif 7 Mar kemudian Pasintel memerintahkan agar Terdakwa di bawa ke provost Yonif 7 Mar dan ditahan di ruang tahanan penjagaan Yonif 7 Mar kemudian Terdakwa mengahdap Saksi-4 untuk bersama-sama menuju Yonif Mar dan pada pukul 15.00 WIB sesampainya di Penjagaan Yonif 7 Mar saksi-4 menyerahkan Terdakwa kepada Provost Jaga yaitu Praka Mar Krisna (Saksi-3);
e. Bahwa Terdakwa, setelah selesai menjalani proses Penyidikan di Denpomal Lampung, lalu pada tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa dikeluarkan dari penahanan sementara oleh Danbrigif 4 Marinir/BS selaku Ankum sebagaimana Keputusan Pembebasan Dari Penahanan Nomor Kep/39/II/2024 tanggal 19 Februari 2024;
f. Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa dibebaskan dari penahanan sementara, lalu Terdakwa berdinas kembali di Kesatuan sebagaimana biasanya dan dalam berdinas tersebut Terdakwa dalam pengawasan Ankum, namun pada tanggal 20 Mei 2024, Saksi-2 selaku Bama Ki C Yonif 7 Mar dan dibantu oleh Sertu Pom Yuda Pristanto (Saksi-5) melakukan pengecekan absensi anggota Yonif 7 Mar dan saat tersebut diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan;
g. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, lalu Danyonif 7 Mar memerintahkan Provos dan intel Yonif untuk melakukan pencarian ketempat-tempat yang diduga sering dikunjungi oleh Terdakwa namun hingga saat ini Terdakwa tidak dapat diketemukan dan tidak diketahui keberadaannya;
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak satuan baik melalui surat ataupun telapon untuk memberitahukan keberadaannya;
i. Bahwa karena Terdakwa tidak diketahui keberadaannya, lalu Danyonif 7 Mar selaku Ankum membuat surat pernyataan mangkir Nomor : R/40/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan Terdakwa dinyatakan Desersi oleh Danyonif 7 Mar sesuai surat Danyonif 7 Mar Nomor : R/51/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, kemudian melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom Lanal Lampung sesuai dengan surat Danyonif 7 Mar Nomor: R/55/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku;
j. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan karena tingkat kedisiplinan Terdakwa yang rendah sebagai prajurit TNI dan karena adanya permasalahan keluarga, yaitu Istri Terdakwa memilih tinggal bersama orang tuanya di Desa Batu Nangkop, Kec. Sungkai Tengah, Kab. Lampung Utara dan tidak mau tinggal di rumah dinas TNI AL Desa Margodadi, Kec. Padang Cermin, Kab. Pesawaran;
k. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer atau perang, Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai;
l. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon ke Kesatuan Yonif 7 Mar dan tidak ada membawa barang inventaris milik satuan Yonif 7 Mar; dan
m. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, pertama pada tanggal 15 Desember 2023 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 30 Januari 2024 atau selama 46 (empat puluh enam) hari dan Kedua pada tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 atau selama 40 (empat puluh) hari secara berturut-turut dan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari sesuai laporan Polisi Nomor LP.06/I-1/VI/2024/Pomal tanggal 28 Juni 2024 dan sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan.
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |