Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
91-K/PM.I-04/AL/IX/2025 | 1.Dwi Prihantoro 2.Eni Sulisdawati SH |
Budi Sasmito | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 91-K/PM.I-04/AL/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/91/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh delapan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal tiga puluh bulan September tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh empat atau suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kesatuan Yonif 9 Marinir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Budi Sasmito adalah prajurit TNI AL aktif berdinas di Kesatuan Yonif 9 Marinir jabatan Ta Ton 2 Ki J, Yonif 9 Mar, dan sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Koptu Mar NRP 105308.
b. Bahwa Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 28 Agustus 2024 pada saat Serma Mar Suci Pariosa (Saksi-2) melakukan pengecekan personel untuk kegiatan apel pagi Terdakwa diketahui hingga tidak hadir tanpa keterangan (TK).
c. Bahwa pada saat Letda Mar Ahmad Taufan (Saksi-1) selaku Danton 2 Ki J Yonif 9 Mar melakukan pengcekan daftar absensi anggota Ton 2 Kipan J Yonif 9 Mar mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Danki J Yonif 9 Mar kemudian pihak kesatuan Yonif 9 Mar yang dalam hal ini Danyonif 9 Mar memerintahkan Provos dan staf Intel Yonif 9 Mar untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa ketempat-tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa namun hingga saat ini Terdakwa tidak dapat diketemukan dan tidak diketahui keberadaannya.
d. Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan, maka pada tanggal 30 September 2024 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom Lanal Lampung, kemudian Danyonif 9 Mar memerintahkan Saksi-2 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom Lanal Lampung sesuai Laporan Polisi Nomor LP.08/I-1/IX/2024/Pomal tanggal 30 September 2024.
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpom Lanal Lampung tanggal 30 September 2024 atau selama 34 (tiga puluh empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
f. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan.
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |