Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
58-K/PM.I-04/AD/VI/2025 | 1.Zarkasi, SH 2.LISMAWATI, S.H.,M.H. |
HARDIANSYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 58-K/PM.I-04/AD/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/58/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Delapan belas bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan tanggal Lima, bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat dan tahun Dua ribu dua puluhlima, bertempat di Markas Denmadam II/Swj, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Hardiansyah masuk Prajurit TNI AD melalui Secata PK pada tahun 2007 di Rindam Iskandar Muda, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 31071232121185, dan ditugaskan di Yonif 112/R Dharma Jaya, pada tahun 2020 mengikuti Secaba Reg di Rindam Iskandar Muda setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan sekarang di tugaskan sebagai Bati Kanpermin Spabandya Bekang Slogdam II/Swj;
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB, pada saat Pabandya Faskom Slogdam II/Swj melakukan pengecekan personil, setelah upacara bendera didapati seorang personil tidak hadir tanpa keterangan (TK) a.n. Terdakwa Serda Hardiansyah;
c. Bahwa selanjutnya Pabandya Faskom Slogdam II/Swj memerintahkan Serda Zulkifli (Saksi-1) untuk mengecek keberadaan Terdakwa via Telepone dan mencari dirumahnya di Jl. Naskah Km. 07, RT. 004, RW.011, Kec. Sukarame, kota Palembang, Sumsel, tetapi Handpone tidak aktif dan dirumahnya Terdakwa tidak ada;
d. Bahwa upaya kesatuan yaitu melakukan pencarian di wilayah kota Palembang dan ditempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa namun hasilnya nihil, kemudian membuat laporan ke komando atas, serta membuat permohonan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa dengan surat Dandenmadam II/Swj, Nomor: R/113/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 terlampir DPO Terdakwa Serda Hardiansyah;
e. Bahwa kemudian kesatuan Dandenmadam II/Swj membuat surat Nomor R/01/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang pelimpahan pekara desersi yang dilakukan Terdakwa ke Pomdam II/Swj guna diproses lebih lanjut;
f. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Terdakwa ditangkap oleh Personil Lidpamfik Denpom Denpom II/4 Palembang diantaranya Serka Catur Indi Pranomo (Saksi-3), di warung pecel lele di daerah Jl. Kol. H. Burlian KM. 5 Palembang;
g. Bahwa setelah diintrogasi penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin Dansat karena Terdakwa memiliki permasalahan ekonomi keluarga sehingga sering bertengkar/selisih paham dengan istri Terdakwa;
h. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan satuan atau atasan lainnya, pada tanggal 15 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB berangkat dari Palembang tujuan Jakarta dan tiba di kota Jakarta tinggal di kost Pondok Aren untuk mencari kerja, selanjutnya pada tanggal 30 November 2024 pergi ke kota Bandung tinggal di kost dekat Secapa AD selama 1 (satu) minggu tujuan mencari kerja, setelah itu pergi ke kota Garut selama 1 (satu) bulan dan bergeser lagi kota Cipanas selama 1 (satu) bulan, tanpa melakukan tindak pidana atau pelanggaran lainnya hanya untuk mencari kerja;
i. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lainnya, Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik Kesatuan, kemudian situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat itu dalam keadaan damai dan Kesatuan tidak dalam Siaga atau di Siagakan dan selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon; dan j. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan kesatuan sejak tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 5 Februari 2025 atau selama 80 (delapan puluh) hari secara berturut-turut. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |