Dakwaan |
Body Text Indent;
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal 07 Desember 2011 s.d. 2 April 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2011 s.d. bulan April 2012, bertempat di Makodim 0416/Bute atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 telah melakukan tindak pidana :
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara dan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI-AD yang masih dinas aktif dikesatuan Kodim 0416/Bute dengan pangkat sekarang Koptu.
2. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang syah dari komandan kesatuan sejak tanggal 27 Desember 2011 hingga sekarang belum kembali kekesatuan.
3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang syah dikarenakan rumah tangga Terdawka kurang harmonis, dan Terdakwa mempunyai hubungan dengan perempuan lain.
4. Bahwa pihak kesatuan telah berusaha mencari Terdakwa, namun hingga sekarang Terdakwa belum diketemukan dan sampai dengan adanya laporan Polisi Nomor : LP-08 /A-08/IV/2012/II-2/1 tanggal 2 April 2012 Terdawka telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin selama 121 hari secara berturut-turut.
5. Bahwa dengan demikian Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang syah t.m.t 07 Desember 2011 s.d. 2 April 2012 atau selama 121 hari atau lebih lama dari 30 hari.
6. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang syah Negara kesatuan Republik Indonesia tidak sedang dinyatakan dalam keadaan perang, demikian juga Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang dalam melaksanakan tugas Operasi Militer. |