Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
83-K/PM.I-04/AD/VIII/2025 | 1.Dwi Prihantoro 2.Darwin Butar-butar |
Muhammad Gandi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 83-K/PM.I-04/AD/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/64/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jl. Raya Gunung Sakti No.18 RT/RW 002/003 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Mereka yang melakukan, yang mernyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, ataupun secara melawan hukum berada di situ yang atas permintaan dari atau atas nama dari pihak (yang berhak) tidak pergi dengan segera”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Muhammad Gandi, masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK pada tahun 2020, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Pendidikan Kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya, setelah lulus kemudian ditempatkan sebagai Tajasmil II Kima di Yonif 143/TWEJ, kemudian pada tahun 2023 dipindah tugaskan ke Kodam II/Swj sebagai Ta Denmadam sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pratu NRP 31210111120400.
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 pukul 19.00 Wib Terdakwa, Bripda Ganda Mahesa (Saksi-5), Sdr. Yudi Kesuma Jaya (Saksi-6), Sdri. Yula Lemonika (Saksi-7) dan Sdri.Yusi Lorensia berkumpul, berdiskusi dan merencanakan untuk mendatangi rumah Sdri. Evi Sari (Saksi-1) pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 pukul 07.20 Wib yang beralamat di Jl. Raya Gunung Sakti No.18 RT/RW 002/003 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung dengan maksud dan tujuan untuk menagih hutang Sdr. Agus Tori Perak (Saksi-3) suami dari Saksi-1 kepada Saksi-6 dan Saksi-7 sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang tidak ada kejelasannya.
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 pukul 07.00 Wib, Saksi-1 membuka pagar rumah dengan maksud akan mengantar anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor Yamaha N max warna merah Nopol BE 2465 TM, saat pagar terbuka Saksi-1 melihat ada Saksi-6 dan Saksi-7 yang sudah menunggu tepat di depan pagar rumah Saksi-1, pada saat itu Saksi-6 dan Saksi-7 langsung berkata “mana si agus”, kemudian Saksi-1 menjawab “tidak ada”, kemudian keduanya memaksa masuk ke halaman rumah Saksi-1 namun Saksi-1 mencegahnya karena saat itu Saksi-1 akan mengantar anaknya pergi ke sekolah, selanjutnya Saksi-1 mengunci kembali pintu gerbang pagar rumah dan pergi mengantar anaknya;
d. Bahwa pada pukul 07.20 Wib setelah Saksi-1 mengantar anaknya ke sekolah kemudian Saksi-1 pulang, setibanya di depan gerbang pagar rumah Saksi-1 melihat Saksi-6 dan Saksi-7 masih berada di depan pintu gerbang pagar rumahnya, selain itu Saksi-1 juga melihat ada Terdakwa dan Saksi-5, kemudian Saksi-1 bertanya “ada apa ini”, kemudian Saksi-6 bertanya “mana suami kamu”, dijawab Saksi-1 “tidak ada”, pada saat Saksi-1 membuka kunci pagar dengan maksud untuk masuk ke rumah tiba-tiba Terdakwa dan Saksi-5 dengan mengendarai sepeda motor langsung menerobos dan mendorong gerbang hingga keduanya berhasil masuk ke halaman rumah Saksi-1, selanjutnya Saksi-6 dan Saksi-7 menyusul ikut masuk;
e. Bahwa Saksi-1 mengetahui setelah Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 memaksa masuk dan setelah berada di halaman rumah Saksi-1 kemudian keempatnya duduk di teras yang berada dekat di depan garasai, kemudian Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 meminta agar Saksi-1 ikut bertanggung jawab mengenai permasalahan utang Saksi-3 kepada Saksi-6 dan Saksi-7, namun Saksi-1 mengatakan tidak tahu sama sekali mengenai utang Saksi-3 tersebut, selanjutnya Saksi-1 menyampaikan mengenai utang Saksi-3 agar ditanyakan saja kepada Saksi-3, akan tetapi Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 tetap memaksa agar Saksi-1 ikut bertanggung jawab, kemudian Terdakwa mengancam akan mengambil semua barang-barang milik Saksi-1 yang berada di rumah, lalu Terdakwa menghubungi seseorang sambil berkata “nanti siang jam dua belas ke rumah agus ya”, setelah itu Terdakwa berusaha merampas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna merah Nopol BE 2465 TM milik Saksi-1, kemudian Saksi-1 mencoba mencegah dengan mencabut dan mengambil kunci kontaknya yang masih tergantung di sepeda motor, meskipun kunci kontak sepeda motor berhasil Saksi-1 ambil namun Terdakwa tetap membawa sepeda motor tersebut dengan cara menaikinya dan Saksi-5 mendorong menggunakan kaki kirinya (distep), selanjutnya Terdakwa dan Saksi-5 membawa pergi sepeda motor disusul oleh Saksi-6 dan Saksi-7, melihat hal tersebut Saksi-1 berteriak sambil menangis dan meminta kepada mereka agar mengembalikan sepeda motornya, namun teriakan dan tangisan Saksi-1 tidak dihiraukan oleh Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7, kemudian tukang kebun Saksi-1 yaitu Saksi-2 (Sdr. Refki) menghampiri Saksi-1, kemudian Saksi-1 menghubungi adik iparnya yaitu Saksi-4 (Sdr. Endri Yadi, S.Kom) dan menceritakan semua peristiwa yang saat itu dialami oleh Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 meminta agar Saksi-4 datang ke rumahnya karena masih ada ancaman dari Terdakwa yang akan datang lagi pada pukul 12.00 WIB untuk mengambil semua barang-barang milik Saksi-1 yang ada di dalam rumah milik Saksi-1;
f. Bahwa pada pukul 12.30 Wib Saksi-4 datang seorang diri ke rumah Saksi-1, kemudian duduk di teras, tidak lama kemudian Saksi-4 memanggil Saksi-1, sesampainya Saksi-1 di teras melihat di halaman rumah sudah ada Terdakwa bersama Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-10 (Briptu Rahmat Deka P) dan beberapa orang lainnya yang tidak dikenal berjumlah 20 (dua puluh) orang, dating dengan mengendarai beberapa sepeda motor dan mobil pribadi, kemudian Saksi-1 dipaksa untuk menanda tangani surat utang yang nominalnya sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), pada saat itu Saksi-1 menolak karana Saksi-1 tidak tahu tentang masalah utang Saksi-3 kepada Saksi-6 dan Saksi-7, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 menyuruh beberapa orang untuk masuk ke garasi, kemudian menyuruh mengeluarkan beberapa barang-barang milik Saksi-1, kemudian meletakanya di teras depan garasi, melihat hal tersebut Saksi-1 menjadi merasa takut dan hanya bisa duduk terdiam, kemudian Saksi-6 membawa alat potong gerinda listrik kemudian menghidupkanya dan berusaha merusak kunci pintu bagian depan rumah milik Saksi-1 sehingga Saksi-1 langsung berteriak histeris, terjatuh dan tidak sadarkan diri (pingsan), berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi-1 sadar dan kembali ke halaman depan dan Saksi-1 melihat Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan 20 (dua puluh) orang rekan-rekanya yang tidak dikenal Saksi-1 masih berada disitu, kemudian mereka memaksa Saksi-1 lagi agar mau menanda tangani surat utang tersebut, namun Saksi-1 tidak mau menghiraukannya lagi, selanjutnya Saksi-1 meminta kepada Saksi-4 agar mengantar Saksi-1 ke rumah mertuanya dan ternyata Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 menyusul, namun Saksi-1 tidak mau menemui lagi karena takut, setelah itu Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 pergi dari rumah mertua Saksi-1;
g. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 mendatangi dan memaksa masuk ke halaman rumah Saksi-1, mengambil dan membawa sepeda motor Yamaha N Max warna merah Nopol BE 2465 TM milik Saksi-1, mengajak beberapa orang yang tidak dikenal Saksi-1 untuk mendatangi rumah Saksi-1 kemudian mengeluarkan barang-barang milik Saksi-1, merusak kunci pintu rumah bagian depan milik Saksi-1 dengan mesin gerinda potong namun tidak jadi, membuat atau menulis surat pernyataan dan memaksa Saksi-1 untuk menandatanganinya adalah untuk menagih utang modal dan keuntungan bisnis bersama pengadaan barang antara suami Saksi-1 yaitu Saksi-3 sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dengan Saksi-6 dan Saksi-7, maksud dan tujuan lainya yaitu untuk menggertak dan menakut-nakuti Saksi-1 agar Saksi-1 ikut bertanggung jawab, kemudian Saksi-3 muncul sehingga membayar dan melunasi utangnya;
h. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan beberapa orang yang tidak dikenal Saksi-1 menyebabkan kerusakan pada jendela kamar berupa bekas congkelan, roda genset akibat didorong secara paksa dan kerusakan beberapa barang-barang milik Saksi-1;
i. Bahwa pada saat terjadinya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan beberapa orang yang tidak dikenal oleh Saksi-1 mengakibatkan Saksi-1 syok dan tidak sadarkan diri (pingsan), sedangkan akibat setelah terjadinya tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan beberapa orang yang tidak dikenal oleh Saksi-1 mengakibatkan Saksi-1 mengalami stres, merasa selalu cemas dan mengakibatkan anak-anak Saksi-1 merasa takut apabila ada orang datang ke rumahnya; dan
j. Bahwa akibat dari tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan beberapa orang yang tidak dikenal oleh Saksi-1 tersebut, kemudian Saksi-1 pada tanggal 24 Oktober 2024 melaporkan Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung sesuai Laporan Polisi Nomor LP-20/A-19/X/2024/Idik.
Dan
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jl. Raya Gunung Sakti No.18 RT/RW 002/003 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ““Mereka yang melakukan, yang mernyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang ataupun menghapuskan piutang “ , dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Muhammad Gandi, masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK pada tahun 2020, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Pendidikan Kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya, setelah lulus kemudian ditempatkan sebagai Tajasmil II Kima di Yonif 143/TWEJ, kemudian pada tahun 2023 dipindah tugaskan ke Kodam II/Swj sebagai Ta Denmadam sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pratu NRP 31210111120400.
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 pukul 19.00 Wib Terdakwa, Bripda Ganda Mahesa (Saksi-5), Sdr. Yudi Kesuma Jaya (Saksi-6), Sdri. Yula Lemonika (Saksi-7) dan Sdri.Yusi Lorensia berkumpul, berdiskusi dan merencanakan untuk mendatangi rumah Sdri. Evi Sari (Saksi-1) pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 pukul 07.20 Wib yang beralamat di Jl. Raya Gunung Sakti No.18 RT/RW 002/003 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Prov. Lampungdengan maksud dan tujuan untuk menagih hutang Sdr. Agus Tori Perak (Saksi-3) suami dari Saksi-1 kepada Saksi-6 dan Saksi-7 sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang tidak ada kejelasanya.
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 pukul 07.00 Wib, Saksi-1 membuka pagar rumah dengan maksud akan mengantar anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor Yamaha N max warna merah Nopol BE 2465 TM, saat pagar terbuka Saksi-1 melihat ada Saksi-6 dan Saksi-7 yang sudah menunggu tepat di depan pagar rumah Saksi-1, pada saat itu Saksi-6 dan Saksi-7 langsung berkata “mana si agus”, kemudian Saksi-1 menjawab “tidak ada”, kemudian keduanya memaksa masuk ke halaman rumah Saksi-1 namun Saksi-1 mencegahnya karena saat itu Saksi-1 akan mengantar anaknya pergi ke sekolah, selanjutnya Saksi-1 mengunci kembali pintu gerbang pagar rumah dan pergi mengantar anaknya;
d. Bahwa pada pukul 07.20 Wib setelah Saksi-1 mengantar anaknya ke sekolah kemudian Saksi-1 pulang, setibanya di depan gerbang pagar rumah Saksi-1 melihat Saksi-6 dan Saksi-7 masih berada di depan pintu gerbang pagar rumahnya, selain itu Saksi-1 juga melihat ada Terdakwa dan Saksi-5, kemudian Saksi-1 bertanya “ada apa ini”, kemudian mereka bertanya “mana suami kamu”, kemudian Saksi-1 menjawab “tidak ada”, pada saat Saksi-1 membuka kunci pagar dengan maksud untuk masuk ke rumah tiba-tiba Terdakwa dan Saksi-5 dengan mengendarai sepeda motor langsung menerobos dan mendorong gerbang hingga keduanya berhasil masuk ke halaman rumah Saksi-1, selanjutnya Saksi-6 dan Saksi-7 menyusul dan ikut masuk;
e. Bahwa Saksi-1 mengetahui setelah Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 memaksa masuk dan setelah berada di halaman rumah Saksi-1 kemudian keempatnya duduk di teras yang berada dekat di depan garasai, kemudian Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 meminta agar Saksi-1 ikut bertanggung jawab mengenai permasalahan utang Saksi-3 kepada Saksi-6 dan Saksi-7, kemudian Saksi-1 mengatakan tidak tahu sama sekali mengenai utang Saksi-3 tersebut, kemudian Saksi-1 menyampaikan mengenai utang Saksi-3 agar ditanyakan saja kepada Saksi-3, akan tetapi Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 tetap memaksa agar Saksi-1 ikut bertanggung jawab, kemudian Terdakwa mengancam akan mengambil semua barang-barang milik Saksi-1 yang berada di rumah, kemudian Terdakwa menghubungi seseorang sambil berkata “nanti siang jam dua belas ke rumah agus ya”, setelah itu Terdakwa berusaha merampas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna merah Nopol BE 2465 TM milik Saksi-1, kemudian Saksi-1 mencoba mencegah dengan mencabut dan mengambil kunci kontaknya yang masih tergantung di sepeda motor, meskipun kunci kontak sepeda motor berhasil Saksi-1 ambil namun Terdakwa tetap membawa sepeda motor tersebut dengan cara menaikinya dan Saksi-5 mendorong menggunakan kaki kirinya (distep), selanjutnya Terdakwa dan Saksi-5 membawa pergi sepeda motor disusul oleh Saksi-6 dan Saksi-7, melihat hal tersebut Saksi-1 berteriak sambil menangis dan meminta kepada mereka agar mengembalikan sepeda motornya, namun teriakan dan tangisan Saksi-1 tidak dihiraukan oleh Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7, kemudian tukang kebun Saksi-1 yaitu Saksi-2 (Sdr. Refki) menghampiri Saksi-1, kemudian Saksi-1 menghubungi adik iparnya yaitu Saksi-4 (Sdr. Endri Yadi, S.Kom) dan menceritakan semua peristiwa yang saat itu dialami oleh Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 meminta agar Saksi-4 datang ke rumahnya karena masih ada ancaman dari Terdakwa yang akan datang lagi pada pukul 12.00 WIB untuk mengambil semua barang-barang milik Saksi-1 yang ada di dalam rumah milik Saksi-1;
f. Bahwa pada pukul 12.30 Wib Saksi-4 datang seorang diri ke rumah Saksi-1, kemudian duduk di teras, tidak lama kemudian Saksi-4 memanggil Saksi-1, sesampainya Saksi-1 di teras melihat di halaman rumah sudah ada Terdakwa bersama Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-10 (Briptu Rahmat Deka P) dan beberapa orang lainnya yang tidak dikenal berjumlah 20 (dua puluh) orang, pada saat itu mereka datang dengan mengendarai beberapa sepeda motor dan mobil pribadi, kemudian Saksi-1 dipaksa untuk menanda tangani surat utang yang nominalnya sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), pada saat itu Saksi-1 menolak karana Saksi-1 tidak tahu tentang masalah utang Saksi-3 kepada Saksi-6 dan Saksi-7, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 menyuruh beberapa orang untuk masuk ke garasi, kemudian menyuruh mengeluarkan beberapa barang-barang milik Saksi-1, kemudian meletakanya di teras depan garasi, melihat hal tersebut Saksi-1 menjadi merasa takut dan hanya bisa duduk terdiam, kemudian Saksi-6 membawa alat potong gerinda listrik kemudian menghidupkanya dan berusaha merusak kunci pintu bagian depan rumah milik Saksi-1 sehingga Saksi-1 langsung berteriak histeris, terjatuh dan tidak sadarkan diri (pingsan), berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi-1 sadar dan kembali ke halaman depan dan Saksi-1 melihat Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan 20 (dua puluh) orang rekan-rekanya yang tidak dikenal Saksi-1 masih berada disitu, kemudian mereka memaksa Saksi-1 lagi agar mau menanda tangani surat utang tersebut, namun Saksi-1 tidak mau menghiraukannya lagi, selanjutnya Saksi-1 meminta kepada Saksi-4 agar mengantar Saksi-1 ke rumah mertuanya dan ternyata Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 menyusul, namun Saksi-1 tidak mau menemui lagi karena takut, setelah itu Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 pergi dari rumah mertua Saksi-1;
g. Bahwa orang yang memaksa Saksi-1 untuk menandatangani surat hutang senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) adalah Terdakwa, sedangkan Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 pada saat itu bergantian mencecar dan memaksa Saksi-1 dengan perkataan “kamu harus ikut tanggung jawab”, “itukan suami kamu, masa kamu istrinya gak mau tanggung jawab, kalau kamu gak mau tanggung jawab saya ambil semua barang-barang di rumah ini”, pada saat itu Terdakwa juga sempat mengatakan “silahkan mau lapor kemana, nanti saya pindahin orang di tempat kamu lapor itu”;
h. Bahwa orang yang membuat atau menulis surat pernyataan utang untuk ditanda tangani oleh Saksi-1 adalah Saksi-9, orang yang mengarahkan pembuatan atau penulisanya adalah Saksi-8 dan yang menyuruh membuat atau menulis adalah Saksi-6, pada saat itu Saksi-6 sempat menyuruh orang lain untuk membuat atau menulis surat pernyataan utang tersebut namun semua orang yang disuruh oleh Saksi-6 menolak dengan alasan tidak bisa dan tulisan jelek, sehingga Saksi-6 meminta Saksi-9 agar membuat dan menulis surat pernyataan utang tersebut;
i. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 mendatangi dan memaksa masuk ke halaman rumah Saksi-1, mengambil dan membawa sepeda motor Yamaha N Max warna merah Nopol BE 2465 TM milik Saksi-1, mengajak beberapa orang yang tidak dikenal Saksi-1 untuk mendatangi rumah Saksi-1 kemudian mengeluarkan barang-barang milik Saksi-1, merusak kunci pintu rumah bagian depan milik Saksi-1 dengan mesin gerinda potong namun tidak jadi, membuat atau menulis surat pernyataan dan memaksa Saksi-1 untuk menandatanganinya adalah untuk menagih utang modal dan keuntungan bisnis bersama pengadaan barang antara suami Saksi-1 yaitu Saksi-3 sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dengan Saksi-6 dan Saksi-7, maksud dan tujuan lainya yaitu untuk menggertak dan menakut-nakuti Saksi-1 agar Saksi-1 ikut bertanggung jawab, kemudian Saksi-3 muncul sehingga membayar dan melunasi utangnya;
j. Bahwa pada saat terjadinya tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan beberapa orang yang tidak dikenal oleh Saksi-1 mengakibatkan Saksi-1 syok dan tidak sadarkan diri (pingsan), sedangkan akibat setelah terjadinya tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan beberapa orang yang tidak dikenal oleh Saksi-1 mengakibatkan Saksi-1 mengalami stres, merasa selalu cemas dan mengakibatkan anak-anak Saksi-1 merasa takut apabila ada orang datang ke rumahnya; dan
k. Bahwa akibat dari tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan beberapa orang yang tidak dikenal oleh Saksi-1 tersebut, kemudian Saksi-1 pada tanggal 24 Oktober 2024 melaporkan Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung sesuai Laporan Polisi Nomor LP-20/A-19/X/2024/Idik.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal :
Kesatu : Pasal 167 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan
Kedua : Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |