Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-K/PM.I-04/AD/I/2025 Zarkasi, SH Yosef Christian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 2-K/PM.I-04/AD/I/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/115/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Yosef Christian
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Sepuluh bulanJuni tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi NomorLP-23/A-23/VII/2024/Idik tanggal dua puluh empat  bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat, atausetidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di Markas  Korem 041/Gamas Prov. Bengkulu,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“,dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Yosef Christian adalah prajurit TNI AD aktif, yang sampai dengan terjadinya perkara ini berpangkat Kopda NRP 31110025271288, Jabatan Ta Korem 041/Gamas; 

b.         Bahwa pada hari Jum’at Tanggal 7 Juni 2024, sekitar pukul 11.10 WIB Terdakwa datang ke Staf Pers Korem 041/Gamas dan menghadap kepada  Serka Agus Purwanto (Saksi-1) selaku Batitatibjahril Pers Korem 041/Gamas, dalam rangka melapor diri bahwa Terdakwa telah mendapat surat perintah alih tugas dari Kodim 0401/Muba, Korem 044/Gapo ke Korem 041/Gamas dengan jabatan Ta Korem 041/Gamas, tidak lama kemudian Kasipers Korem 041/Gamas a.n. Kolonel Inf Agus Salim, S.Pd., M.M. memerintahkan Terdakwa untuk menghadap ke Timintelrem 041/Gamas untuk dimintai keterangan terkait keterlambatan melaporkan diri di Korem 041/Gamas;

c.         Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, saat pelaksanaan Apel pagi di Makorem 041/Gamas, Saksi-1 melaksanakan pengecekan personel Staf Pers Korem 041/Gamas, ternyata Terdakwa tidak hadir Tanpa Keterangan (TK), selanjutnya Saksi-1 melaporkan hal tersebut ke Kasi Pers Korem 041/Gamas a.n. Kolonel Inf Agus Salim, S.Pd., M.M. dan petunjuk dari Kasi Pers Korem 041/Gamas saat itu untuk dilakukan   pencarian,  setelah   itu  Saksi-1  di perintahkan  Kasi Pers  untuk memanggil Danru Provost a.n. Sertu Aprianto (Saksi-3) dan Tim Intelrem 041/Gamas untuk membantu melakukan pencarian terhadap Terdakwa, baik di wilayah kota Bengkulu maupun di tempat-tempat yang biasa Terdakwa datangi, namun setelah dilakukan pencarian oleh anggota Provost dan Tim Intelrem 041/Gamas namun tidak menemukan dimana keberadaan Terdakwa sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan dan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya;

d.         Bahwa, selanjutnya Danrem 041/Gamas membuat laporan tertulis ke Komando atas berturut-turut, pertama surat Nomor R/23/VI/2024 tanggal 17 Juni 2024 tentang laporan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI), surat Nomor R/24/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Laporan THTI ke-2,  surat Nomor R/26/VI/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Laporan THTI ke 3 dan surat Nomor R/27/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Laporan Desersi a.n. Terdakwa  TMT 10 Juni 2024 s.d sekarang belum kembali kekesatuan, selanjutnya Danrem 041/Gamas melimpahkan perakara Desersi ke Denpom III/1 Bengkulu sesuai surat Nomor R/28/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Pelimpahan Desersi ke Denpom II/1 Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut;

e.         Bahwa Terdakwa melakukan ketidakan hadiran tanpa izin, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2024 secara berturut-turut  sampai dengan tanggal 24 Juli 2024, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-23/A-23/VII/2024/Idik tanggal 24 Juli 2024  atau selama  45 (empat puluh lima) hari dan hal tersebut lebih lama dari tiga puluh hari,  sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan dan Kesatuan telah melakukan pencarian terhadap Terdakwa di wilaya kota Bengkulu tetapi tidak ditemukan  dan tidak diketahui dimana keberadaanya;

f.          Bahwa saat Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin, tidak ada membawa barang barang inventaris satuan serta selama melakukakan ketidakhadiran tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon; dan

g.         Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, Terdakwa maupun Kesatuan Korem 041/Gamas  tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal  87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya