Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
69-K/PM.I-04/AD/VI/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Dadang S Donal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 69-K/PM.I-04/AD/VI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/63/VI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Dadang S Donal
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejaktanggalSebelasbulanJanuaritahunDuaribuduapuluhempatsecaraberturut-turutsampaidengan Laporan Polisi Nomor LP-10/A-10/I/2024/Idik tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahunDuaribuduapuluh empatatausetidak-tidaknya padasuatuwaktutertentudalambulanJanuaritahunDuaribuduapuluhempatsampaidenganbulanFebruaritahunDuaribuduapuluh empat, atausetidak-tidaknyamasihdalamtahunDua ribu dua puluh empat, bertempat diMarkas Kodim 0428/Mukomuko,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenangmemeriksadanpengadiliperkaraini, telah melakukan tindak pidana:“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“,dengan cara sebagai berikut:

a.         BahwaTerdakwa Dadang S Donal adalahprajurit TNI AD aktif yang berpangkatSerma NRP 21080620720986, yang bertugassebagaiBabinsa Ramil 428-03/Penarik, Kodim 0428/Mukomuko, sampaidenganperbuatan yang menjadiperkarasekarangini;

b.         Bahwapadatanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa (SermaDadang S Donal) naik jaga selaku Pajaga di Kodim 0428/Mukomuko, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa  izin untuk pergi ke Koramil 428-03/Penarik dengan alasan ada pekerjaan, kemudian pada pukul 13.17 WIB Serda Panca Ramadan (Saksi-3)  menghubungi Terdakwa melalui Handphone dan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk kedua kalinya Saksi-3 menyampaikan bahwa Terdakwa ditunggu Dandim 0428/Mukomuko dan Terdakwa menjawab “Ya, saya merapat”, namun setelah ditunggu-tunggu Terdakwa belum juga kembali ke Kesatuan Kodim 0428/Mukomuko;

c.         Bahwa pada saat Saksi-3 menelepon Terdakwa di piketan disaksikan juga oleh Pasi Intel dan pasi Intel juga menunggu Terdakwa di piketan akan tetapi Terdakwa tidak kunjung kembali dan Handphonenya tidak aktif, lalu Pasi Intel beserta anggotanya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa, dan di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa di wilayah Kab. Mukomuko Prov Bengkulu namun hasilnya nihil; 

d.         Bahwa karena Terdakwa belum tertangkap ataupun menyerahkan diri ke Kesatuan, selanjutnya Dandim 0428/Mukomuko membuat Surat laporan THTI ke-1, ke Danrem 041/Gamas Nomor R/35/I/2024 tanggal 19 Januari 2024, ke-2 Nomor R/47/I/2024 tanggal 26 Januari 2024, ke-3 Nomor R/54/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 dan Nomor R/63/II/2024 tanggal 12 Februari 2024;

e.         Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yaitu karena Terdakwa di duga terlibat penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kab. Mukomuko, Prov Bengkulu;

f.          Bahwa selanjutnya Dandim 0428/Mukomuko membuat surat Nomor R/64/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 tentang pelimpahan perkara Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu, guna diproses lebih lanjut; 

g.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan pada tanggal 11 Januari 2024 tidak ada izin dari Komandan Kesatuan;

                                                                                                                                                                                                h. Bahwa selama melakukakan ketidakhadiran tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.

 

  1.           BahwapadasaatTerdakwamelakukan ketidakhadirantanpaizin yang sahdariKomandanSatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesiadalamkeadaandamai, Terdakwa maupunKesatuanKodim 0428/Mukomuko tidaksedangdisiagakanataudipersiapkanuntukmelaksanakantugasOperasiMiliter untuk perang;

j.           Bahwa sampai dengan perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Penyidik Denpim II/1 Bengkulu tanggal 11 Januari 2024 sesuai dengan Laporan PolisiLP-10/A-10/II/2024/Idik tanggal 23 Februari 2024 Terdakwa belum kembali kekesatuannya Kodim 0428/Mukomuko; dan

  1.          BahwadengandemikianTerdakwatelahmelakukan ketidakhadirantanpaizindarikomandankesatuansejaktanggal11 Januari2024 secaraberturut-turutsampaidengantanggal 23 Februari 2024, sesuai LaporanPolisiNomor LP-10/A-10/II/2024/Idiktanggal23 Februari 2024 atauselama 44(empat puluh empat) harilebih lama dari tiga puluh hari.

            Berpendapat,bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya