Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
32-K/PM.I-04/AD/III/2025 | Zarkasi, SH | Hutama mandala Putra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 32-K/PM.I-04/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/26/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Asrama Puslatpur Kodiklatad, Desa Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Prov. Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Sertu Hutama Mandala Putra masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2017 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam II/Swj Puntang Lahat, lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti pendidikan kecabangan di Pusdikkav Padalarang (Jawa Barat), selesai pada tahun 2017, lalu Terdakwa bertugas di Puslatpur Kodiklatad Martapura sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan jabatan Baminvejiatlat Bagjianbang, pangkat Sertu, NRP 21170035390997;
b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa kenal dengan seseorang Bernama Sdr. Dedi alias Delon di sebuah warung pecel lele yang berada di dalam Pasar Martapura Kabupaten OKU Timur, yang saat itu keduanya sama-sama makan malam, lalu mengobrol hangat sehingga terjalin hubungan akrab dan saling bercerita, ketika itu Sdr. Dedi bercerita pada Terdakwa jika dirinya pernah menggunakan Narkotika jenis Sabu selanjutnya dalam obrolan/pembicaraan tersebut Sdr. Dedi alias Delon menawarkan kepada Terdakwa Narkotika jenis Sabu atau jika ingin datang main, mempersilahkan Terdakwa datang kerumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur;
c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa datang menemui Sdr. Dedi alias Delon di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, setibanya Terdakwa bertemu dengan Sdr. Dedi dan berbincang sejenak, lalu Terdakwa menyampaikan tujuannya hendak mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, sambil Terdakwa memberikan Sdr. Dedi uang sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. Dedi memberikan Terdakwa Narkotika jenis Sabu berupa paket kecil atau untuk sekali pemakaian, lalu Sdr. Dedi alias Delon memberikan paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Sdr. Dedi memberikan perangkat alat hisap Sabu atau bong dari botol air mineral ukuran sedang yang tutup botolnya dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang, lalu masing-masing lubang dimasukkan pipet dengan cara dibakar, yang mana 1 (satu) pipet dibengkokan untuk digunakan menghisap dan pipet yang lainnya dihubungkan dengan kaca pirek tempat meletakkan Sabu Sabu, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. Dedi alias Delon lalu pulang ke asrama Puslatpur Kodiklatad;
d. Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di dalam rumah Terdakwa di asrama Puslatpur Kodiklatad yang beralamat di Desa Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Prov. Sumatera Selatan, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu dengan cara-cara sebagai berikut, pertama Terdakwa mulai memasukkan Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa beli dari Sdr. Dedi alias Delon tersebut ke dalam pirek kaca yang sudah terpasang di salah satu ujung pipet bagian luar yang menancap di bagian tutup botol/Bong tersebut yang bagian dalam ujung pipetnya terendam perangkat alat hisap Sabu atau bong dari botol air mineral ukuran sedang yang tutup botolnya dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang, lalu masing-masing lubang dimasukkan pipet dengan cara dibakar, yang mana 1 (satu) pipet dibengkokan untuk digunakan menghisap dan pipet yang lainnya dihubungkan dengan kaca pirek yang telah terisi Sabu, setelah itu tangan kiri Terdakwa memegang botol/bong tersebut sedangkan tangan kanan memegang korek api gas, selanjutnya Terdakwa membakar bagian bawah pirek kaca yang sudah terisi butiran Narkotika jenis Sabu tersebut menggunakan korek api gas tersebut dengan api yang kecil hingga mengeluarkan asap, kemudian Terdakwa hisap melalui mulut Terdakwa dan hal tersebut Terdakwa lakukan sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dan setiap kali hisapan Terdakwa lakukan dengan hisapan lama/panjang kemudian setelah asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa hisap lalu Terdakwa melepaskan ujung pipet tersebut dari mulut Terdakwa setelah itu asap tersebut Terdakwa hembuskan/keluarkan lagi seperti layaknya orang menghisap rokok hingga asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut habis;
e. Bahwa Terdakwa menerangkan bentuk Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa konsumsi pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB di dalam rumah Terdakwa tersebut berbentuk serbuk/Kristal seperti garam dan warnanya bening atau putih seperti garam dan rasa asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut pahit/sepet (hambar), lalu setelah menghisap asap dari pembakaran tersebut, Terdakwa merasa badan terasa segar dan pikiran Terdakwa menjadi tenang;
f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB pada saat akan dilaksanakan kegiatan Jam Komandan Puslatpur Kodiklatad di Aula Puslatpur Kodiklatad kemudian diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan kemudian Kasiucob Puslatpur Kodiklatad a.n. Mayor Kav Hariyanto memerintahkan Kapten Inf Heroe Teguh Wibowo (Saksi-2) selaku Pasipambragiatlat Sipam Bagpam Puslatpur Kodiklatad untuk menjemput Terdakwa di rumahnya yang berada di dalam Asrama Puslatpur Kodiklatad, kemudian Saksi-2 memerintahkan Sertu Sutikno (Saksi-1) selaku anggota Provos Puslatpur Kodiklatad untuk menjemput Terdakwa, setelah itu Saksi-1 dan Kopda Joko Purnomo menjemput Terdakwa dan membawanya masuk kedalam Aula Puslatpur Kodiklatad, setibanya Terdakwa di dalam Aula, tiba-tiba Terdakwa mengeluh sakit, karena itu Mayor Kav Hariyanto memerintah Terdakwa untuk istirahat di Kantor Jianbang Puslatpur Kodiklatad;
g. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB Saksi-2 dan Dantonkes Kima Denma Puslatpur Kodiklatad a.n. Letda Ckm dr. Deni Hariyanto (Saksi-3) diperintahkan oleh Kasiucob Puslatpur Kodiklatad a.n. Mayor Kav Hariyanto untuk memeriksa sample urine Terdakwa, dan Saksi-1 bersama Kapten Cpl Muzakir selaku Kasijian Banglat Bagjianbang diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan tersebut;
h. Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, Saksi-1 dan Saksi-3 melakukan pengambilan sample urine Terdakwa di Poliklinik Puslatpur, pertama-tama Saksi-3 menyiapkan 1 (satu) buah Pot (wadah urine) dan alat Tes Narkotika merk DOA TEST dengan 6 (enam) Parameter kode AMP, MET, THC, MOP, BZO dan COC untuk memeriksa sample urine Terdakwa, setelah itu Saksi-3 memberikan 1 (satu) buah Pot (wadah urine) kepada Terdakwa dan memerintahkan kencing dan mengisi Pot tersebut dengan Urine (air kencingnya) didalam kamar mandi Poliklinik Puslatpur yang diawasi oleh Saksi-1 dan Kapten Cpl Muzakir;
i. Bahwa setelah Terdakwa selesai kencing dan mengisi Pot tersebut dengan urine air kencingnya, lalu Terdakwa memberikan Pot wadah kepada Saksi-3, selanjutnya Saksi-3 meletakkan Pot wadah urine yang sudah terisi air kencing Terdakwa diatas meja setelah itu Saksi-3 membuka alat Test Narkotika Merk DOA TEST dengan 6 (enam) Parameter dari dalam bungkusnya dan menunjukkan kepada Terdakwa bahwa alat tersebut masih baru dan belum pernah digunakan kemudian penutup alat tersebut pada bagian bawahnya dibuka, lalu Saksi-3 mencelupkan/memasukkan bagian bawah alat tersebut kedalam Pot/wadah urine yang sudah terisi urine/air kencing Terdakwa, lebih kurang 3 (tiga) menit kemudian alat Test Narkotika tersebut diangkat oleh Saksi-3 kemudian diketahui alat tersebut Reaktif yaitu pada kolom MET dan kolom AMP terdapat 1 (satu) garis/strip warna coklat sesuai petunjuk pada alat tersebut (Positive) lalu Saksi-3 menunjukkan alat tersebut kepada Terdakwa dan kepada pengawas, selanjutnya Saksi-2 selaku Pasipam dan Saksi-3 selaku dokter pemeriksa melaporkan kepada Kasiucob Puslatpur Kodiklatad a.n. Mayor Kav Hariyanto selanjutnya Mayor Kav Hariyanto melaporkan hasilnya kepada Danpuslatpur Kodiklatad a.n. Brigjen TNI Dany Rakca,S.A.P.,M.Han. selanjutnya Saksi-2 diperintahkan oleh Danpuslatpur Kodiklatad untuk menginterogasi secara lisan/mewawancarai Terdakwa, dan saat dilakukan introgasi, Terdakwa mengaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB di dalam rumahnya/asrama Puslatpur Kodiklatad yang beralamat di Desa Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Prov. Sumatera Selatan;
j. Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Saksi-2 memerintahkan Saksi-1 selaku anggota Provos, Pratu Arif Fadila (Saksi-4) anggota Staf Pam Puslatpur Kodiklatad dan Kopda Indra Gandi anggota Staf Jianbang untuk memeriksa/menggeledah rumah Terdakwa, dan dari penggeledahan tersebut Saksi-1 dan Saksi-4 menemukan sebuah alat hisap Narkotika (BONG) terbuat dari botol bekas wadah air minum yang terpasang 2 (dua) buah pipet/sedotan pada bagian atas tutup botol dan salah satu ujung pipet bagian luarnya terpasang pirek kaca serta 1 (satu) buah korek api gas warna ungu berada diatas kusen jendela samping pintu depan, lalu Saksi-1 menyerahkan semua benda yang ditemukan tersebut kepada Saksi-2 sambil memberitahukan bahwa alat hisab (Bong) tersebut ditemukan di atas kusen jendela dekat pintu masuk rumah Terdakwa kemudian Saksi-2 menunjukkan alat hisab Sabu (Bong) tersebut kepada Terdakwa dan menanyakan tentang alat tersebut lalu Terdakwa membenarkan bahwa alat hisab (Bong) tersebut adalah milik Terdakwa yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk menkonsumsi Narkotika jenis Sabu di rumahnya/Asrama Puslatpur Kodiklatad, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi-2 melaporkan hasilnya kepada Danpuslatpur Kodiklatad, setelah itu Terdakwa diamankan di ruang tahanan Puslatpur Kodiklatad;
k. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB Danpuslatpur Kodiklatad a.n. Brigjen TNI Dany Rakca,S.A.P.,M.Han memerintahkan Saksi-2 dan Saksi-3 untuk mengambil dan memeriksa kembali sample urine Terdakwa yang pelaksanaannya diawasi oleh Saksi-1 selaku anggota Provos dan Kapten Cpl Muzakir, lalu sample urine Terdakwa kembali diperiksa oleh Saksi-3 dengan alat dan cara-cara serta hasil yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya, setelah itu Saksi-3 dan Saksi-2 melaporkan hasilnya kepada Danpuslatpur Kodiklatad a.n. Brigjen TNI Dany Rakca,S.A.P.,M.Han sehingga Perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Danpuslatpur Kodiklatad Nomor R/138/XI/2024 tanggal 15 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP-20/A-20/XI/2024/Idik tanggal 16 November 2024;
l. Bahwa setelah Terdakwa di serahkan ke Denpom II/4 Palembang selanjutnya dilaksanakan pengambilan, penyegelan dan pemeriksaan sample urine dan darah Terdakwa oleh Penyidik Denpom II/4 Palembang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Palembang No.LAB.:3336/NNF/2024 tanggal 20 November 2024 Urine dan darah a.n. Terdakwa Hutama Mandala Putra, Sertu, NRP 21170035390997, Positif mengandung Methamphetamine yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
m. Bahwa Terdakwa sering menerima arahan atau penekanan dari Komandan maupun Atasan Terdakwa tentang larangan keterlibatan dalam penyalahgunaan Norkotika baik sebagai pengedar atau pengguna dan Terdakwa mengakui bersalah serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; dan
n. Bahwa alasan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu karena saat itu Terdakwa sedang stres/banyak pikiran karena sudah lama Terdakwa tidak pulang dan tidak bertemu dengan isteri dan anak Terdakwa di Kota Palembang sehingga Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu untuk menghilangkan rasa stress.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |