Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
74-K/PM.I-04/AD/VIII/2025 | Darwin Butar-butar | Muamar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 74-K/PM.I-04/AD/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/72/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh satu bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Kodim 0421/LS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Muamar adalah prajurit TNI AD yang masih aktif berdinas di kesatuan Kodim 0421/Lamsel dengan jabatan Babinsa Koramil 421-01/ Katibung sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Serda NRP 31090416850688;
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB pada saat dilaksanakan apel pagi pengecekan personil Kodim 0421/LS, Terdakwa tidak ikut apel pagi tanpa keterangan sampai dengan apel siang yang diketahui oleh Serda Cecep Hengki Saputra (Saksi-1) selaku Batuud Koramil 421-01/Katibung Kodim 0421/LS, kemudian Saksi-1 melaporkan ke komando atas secara berjenjang;
c. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, pihak satuan telah berupaya melakukan pencarian Terdakwa ke tempat-tempat yang diduga sering dikunjungi oleh Terdakwa dan ke rumah Terdakwa namun hingga saat ini Terdakwa tidak ditemukan;
d. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan,Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris satuan, dan Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan atau rekan-rekannya baik melalui telepon maupun melalui surat untuk memberitahukan keberadaannya;
e. Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan diduga karena Terdakwa memiliki masalah rumah tangga dan tingkat disiplin yang rendah sebagai seorang Prajurit TNI;
f. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, dan Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 0421/Lamsel tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer;
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan sejak tanggal 6 Januari 2025 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 21 Februari 2025 atau selama 47 (empat puluh tujuh) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |