Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
53-K/PM.I-04/AD/V/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Muhammad Akbar Nasution Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 53-K/PM.I-04/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/46/V/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Akbar Nasution
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Enam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh tiga secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/I/2024/Idik tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulanJanuari tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat diMarkasYonif 144/JY,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenangmemeriksadanpengadiliperkaraini, telah melakukan tindak pidana:“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“,dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa Muhammad Akbar Nasution adalahprajurit TNI AD aktif yang berpangkatPratu NRP 31180501231096, yang bertugas sebagai Taban/Penggud Ton Pimu Kima,Yonif 144/JY,sampai dengan perbuatan yang menjadiperkarasekarangini;
 
b. Bahwa pada tanggal 5  Desember 2023, Pasi Intel Yonif 144/JY (Letda Inf Anom)menerima telepon dari Sdri Ratna (PNS Kodim 0201/Medan) yang menerangkan bahwa Terdakwa memiliki hutang kepadanya sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan memiliki hutang kepada Sdri Yusri Purnama sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), setelah menerima informasi tersebut Pasi Intel melaporkan kepada Danyonif 144/JY, dan atas perintah Danyonif 144/JY agar Pasi Intel memeriksa dan mengamankan Terdakwa selanjutnya Pasi Intel memerintahkan Dansi Intel (Sertu Ginting) untuk mengamankan Terdakwa untuk diperiksa;  
 
c. Bahwapadatanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB, setelah Terdakwa kembali dari Bengkulu Selatan dalam rangka mengajar materi pengesahan (Sanjak) tepannya di Kompi C Yonif 144/JY, Terdakwa diamankan di ruang sel penjagaan Mayonif 144/JY, kemudianTerdakwa  meminta kepada Danjaga dan -Wadanjaga untuk diantar ke barak untuk mengambil Handphone,setelah itu kembali lagi ke ruang sel tahanan penjagaan kemudian sekira pukul 05.30 WIB pada saat petugas jaga membersihkan ruang penjagaan Terdakwa tidak ada di ruang sel tahanan (kabur);Wadanjaga untuk diantar ke barak untuk mengambil Handphone,setelah itu kembali lagi ke ruang sel tahanan penjagaan kemudian sekira pukul 05.30 WIB pada saat petugas jaga membersihkan ruang penjagaan Terdakwa tidak ada di ruang sel tahanan (kabur);
d.         Bahwa upaya kesatuan telah melakukan pencarian di daerah Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu namun Terdakwa tidak diketemukan, dan menghubungi Handphone Terdakwa tidak aktif;
e.         Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yaitu karena banyak mempunyai hutang;
f.          Bahwa selanjutnya Danyonif 144/JY membuat surat Nomor R/181/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang pelimpahan perkara Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu, guna diproses lebih lanjut; 
g.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tidak ada izin dari atasannya maupun Komandan Kesatuan;
 h.         Bahwaselama melakukakan ketidakhadiran tanpa izin, tidakpernah     memberitahukan tentang keberadaannya kepada Kesatuan baik melalui surat maupun    telepon;
i.          Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, kesatuan Yonif 144/JYtidak sedangdisiagakanataudipersiapkanuntukmelaksanakantugasOperasiMiliter untuk perang;
j.          Bahwa sampai dengan perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Penyidik Denpom II/1 Bengkulu tanggal 11 Januari 2024 sesuai dengan Laporan PolisiLP-02/A-02/I/2024/Idik tanggal 11 Januari 2024,Terdakwa belum kembali kekesatuannya Yonif 144/JY; dan
k         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Kesatuan sejak tangga l6 Desember 2023 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 11 Januari 2024, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/I/2024/Idiktanggal 11 Januari 2024 atauselama 37(tiga puluh tujuh) harilebih lama dari tiga puluh hari.

 

            Berpendapat,bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya