| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 49-K/PM.I-04/AD/V/2026 | Eni Sulisdawati SH | Samansyah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 49-K/PM.I-04/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/49/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh empat bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal enam bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima dan tahun Dua ribu dua puluh enam, bertempat di Markas Korem 042/Gapu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Samansyah adalah Prajurit TNI AD yang sampai dengan sekarang ini masih berdinas aktif di Korem 042/Gapu dengan pangkat Koptu, NRP 31080051111089, Jabatan Ta Mudi Intelrem 042/Gapu, Kesatuan Korem 042/Gapu.
b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, dilaksanakan apel pengecekan Siaga Nataru Tim Intelrem 042/Gapu tahun 2025 yang diambil oleh Dantim Intel Korem 042/Gapu a.n. Mayor Inf Rusdi dan diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) kemudian Dantim Intel Korem 042/Gapu melalui Serma Susilo Andrianto (Saksi-1) memerintahkan Sertu Junius Sianipar (Saksi-2) untuk mencari Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Perumahan Beliung, RT 09, Kec. Alam Barajo, kota Jambi, Provinsi Jambi.
c. Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, Saksi-2 menghubungi Saksi-1 melalui Handphone menyampaikan bahwa Terdakwa tidak berada dirumah dan rumahnya dalam keadaan kosong, kemudian Saksi-1 melaporkan kepada Dantim Intel Korem 042/Gapu a.n. Mayor Inf Rusdi bahwa Terdakwa tidak berada dirumahnya.
d. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, dilakukan Apel pengecekan Siaga Nataru tahun 2025 dan Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Dantim Intel Korem 042/Gapu melaporkan kepada Kasi Intel
Korem 042/Gapu bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, setelah itu Kasi Intel Korem 042/Gapu melaporkan kepada Danrem 042/Gapu, dan Danrem 042/Gapu memerintahkan Tim Intel Korem 042/Gapu untuk mencari keberadaan Terdakwa dirumahnya dan tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa namun tidak ditemukan.
e. Bahwa upaya kesatuan selanjutnya yaitu melaporkan ke Pangdam XX/TIB, dan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi dengan surat Danrem 042/Gapu Nomor R/21/I/2026 tanggal 30 Januari 2026, guna perkaranya diproses lebih lanjut.
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.
g. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2026 Kesatuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi, kemudian Kasi Intelrem 042/Gapu memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom II/2 Jambi sesuai Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/II/2026/Idik tanggal 6 Februari 2026.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin sejak tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan Laporan Polisi tanggal 6 Februari 2026 selama 45 (empat puluh lima) hari, secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
i. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan satuan karena tingkat disiplin Terdakwa sangat rendah.
j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
