Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
73-K/PM.I-04/AD/VII/2025 Darwin Butar-butar Wawan Kurniawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 73-K/PM.I-04/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/77/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 378 KUHP Dan Kedua : Pasal 372 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Darwin Butar-butar
Terdakwa
NoNama
1Wawan Kurniawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh enam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di ruangan tim Intel Korem 041/Gamas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Wawan Kurniawan adalah prajurit TNI AD yang masuk melalui Pendidikan Secaba PK tahun 1998/1999 di Rindam III/Siliwangi selama 7 (tujuh) bulan, selanjutnya setelah dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti Pendidikan kejuruan Arhanud di Pusdik Arhanud Malang selama 5 (lima) bulan, selanjutnya ditugaskan di Yon Arhanud 11/Medan, kemudian pada tahun 2013 mengikuti pendidikan Secapa Reg di Secapa AD selama 7 (tujuh) bulan, setelah dilantik dengan pangkat Letnan Dua kemudian mengikuti pendidikan kecabangan (Dik Sarcab) Arhanud di Pusdik Arhanud Malang selama 7 (tujuh) bulan, kemudian setelah selesai ditugaskan di Yon Arhanud 10/Gagak, selanjutnya pada tahun 2016 pindah ke Yon Arhanud 12/SBP Kodam II/Sriwijaya, kemudian pada tahun 2020 dipindah tugaskan ke Korem 041/Gamas, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berstatus aktif di Korem 041/Gamas dengan pangkat Lettu Arh NRP 21990043710477, jabatan Kabintal, kesatuan Korem 041/Gamas;

 

b.         Bahwa pada bulan Mei 2024, teman Sdr. Hendrian Rifa’i (Saksi-1) an. Sdr. Komar menghubungi Terdakwa yang saat itu sedang berada di ruangan tim Intel Korem 041/Gamas, kemudian Sdr. Komar mengatakan Pak Wawan saya mau ketemu" selanjutnya Terdakwa jawab Iya Pak, saya di ruangan tim intel datang aja" selanjutnya Sdr. Komar menjawab "iya pak”, kemudian Sdr. Komar mengajak Saksi-1 dan Sdr. Tegar Firmanto (Saksi-2) ke Korem 041/Gamas untuk menemui Terdakwa, kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 berkenalan dengan Terdakwa di Korem 041/Gamas

 

c.         Bahwa selanjutnya Sdr. Komar, Saksi-1, dan Saksi-2 masuk ke ruangan kerja Terdakwa, kemudian Saksi-1 menyampaikan maksud dan tujuannya datang menemui Terdakwa yaitu meminta bantuan kepada Terdakwa untuk membantu meluluskan anak Saksi-1 yaitu Saksi-2 masuk Secaba PK tahun 2024, kemudian Terdakwa menyanggupinya dengan meminta uang kepada Saksi-1 sebesar Rp 101.400.000.- (seratus satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Saksi-1, Saksi-2, dan Sdr. Komar pamit pulang

 

d.         Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024, Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui Handphone dan meminta Saksi-1 untuk mentransfer uang kepada Terdakwa melalui nomor rekening yang Terdakwa berikan, selanjutnya Saksi-1 mengirimkan uang kepada Terdakwa secara bertahap sebesar Rp 99.400.000.- (sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

1)         Pada tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 15.51 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 561601014514534 Bank BRI atas nama Etri Enda Rosita sebesar Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

 

2)         Pada tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 09.44 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 008001256831500 Bank BRI atas nama Adi Sudrajat sebesar Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);

 

3)         Pada tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 16.10 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 008001256831500 Bank BRI atas nama Adi Sudrajat sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah);

 

4)         Pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 13.45 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 561601014514534 Bank BRI atas nama Etri Enda Rosita sebesar Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah);

 

5)         Pada tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 08.23 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 561601014514534 Bank BRI atas nama Etri Enda Rosita sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah);

 

6)         Pada tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 14.41 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 561601014514534 Bank BRI atas nama Etri Enda Rosita sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);

 

7)         Pada tanggal 22 Juni 20924 sekira pukul 19.18 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 018101116110509 Bank BRI atas nama Tita Rosmaya sebesar Rp 2.500.000.- (dua juta lima ratus rupiah);

 

8)         Pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menerima uang secara tunai dari Saksi-1 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) di rumah Saksi-1 yang beralamat di Bengkulu Utara, kemudian sekira pukul 16.07 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 718701006669530 Bank BRI atas nama Monaliza sebesar Rp 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah),;

 

9)         Pada tanggal 28 Juni 2024, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 6821336128 Bank BCA atas nama Nining Nurhayati sebesar Rp 4.000.000.- (empat juta rupiah);

 

10)       Pada tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 19.06 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 561601014514534 Bank BRI atas nama Etri Enda Rosita sebesar Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);

 

 

 

 

11)       Pada tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 13.34 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 561601014514534 Bank BRI atas nama Etri Enda Rosita sebesar Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah);

 

12)       Pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 14.04 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 561601014514534 Bank BRI atas nama Etri Enda Rosita sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah);

 

13)       Pada tanggal 13 Juli 20924 sekira pukul 15.31 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 561601014514534 Bank BRI atas nama Etri Enda Rosita sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah);

 

14)       Pada tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 15,13 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 561601014514534 Bank BRI atas nama Etri Enda Rosita sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);

 

15)       Pada tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 561601014514534 Bank BRI atas nama Etri Enda Rosita sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah);

 

16)       Pada tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 19.48 WIB, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 069801008485532 Bank BRI atas nama Dapit Arianto sebesar Rp 4.000.000.- (empat juta ribu rupiah); dan

 

17)       Pada tanggal 23 Juli 2024, Saksi-1 mentransfer uang ke rekening nomor 069801008485532 Bank BRI atas nama Dapit Arianto sebesar Rp 4.000.000.- (empat juta ribu rupiah).

 

e.         Bahwa total seluruh uang yang telah Saksi-1 serahkan kepada Terdakwa baik melalui transfer maupun tunai sebesar Rp 101.400.000.- (seratus satu juta empat ratus ribu rupiah);

 

f.          Bahwa Terdakwa meyakinkan Saksi-1 pada saat Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui Handphone, sehingga Saksi-1 tergerak untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengatakan Pak tenang saja, saya jamin anak bapak pasti lulus jadi TNI AD karena saya banyak teman panitia, bapak tolong kirim uang untuk tes Kesehatan dan tes samapta, seketika itu Saksi-1 spontan langsung mengirimkan uang kepada Terdakwa;

 

g.         Bahwa Saksi-2 dinyatakan tidak lulus menjadi anggota TNI AD dan gugur di perengkingan, namun hingga sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang kepada Saksi-1, akibatnya Saksi-1 mengalami kerugian uang sebesar Rp 101.400.000.- (seratus satu juta empat ratus ribu rupiah);

 

h.         Bahwa sampai dengan sekarang uang Saksi-1 sebesar Rp 101.400.000.- (seratus satu juta empat ratus ribu rupiah) belum kembalikan oleh Terdakwa;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dan

Kedua :

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh delapan bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Jl. Pariwisata, Lempuing, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memilik barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Wawan Kurniawan adalah prajurit TNI AD yang masuk melalui Pendidikan Secaba PK tahun 1998/1999 di Rindam III/Siliwangi selama 7 (tujuh) bulan, selanjutnya setelah dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti Pendidikan kejuruan Arhanud di Pusdik Arhanud Malang selama 5 (lima) bulan, selanjutnya ditugaskan di Yon Arhanud 11/Medan, kemudian pada tahun 2013 mengikuti pendidikan Secapa Reg di Secapa AD selama 7 (tujuh) bulan, setelah dilantik dengan pangkat Letnan Dua kemudian mengikuti pendidikan kecabangan (Dik Sarcab) Arhanud di Pusdik Arhanud Malang selama 7 (tujuh) bulan, kemudian setelah selesai ditugaskan di Yon Arhanud 10/Gagak, selanjutnya pada tahun 2016 pindah ke Yon Arhanud 12/SBP Kodam II/Sriwijaya, kemudian pada tahun 2020 dipindah tugaskan ke Korem 041/Gamas, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berstatus aktif di Korem 041/Gamas dengan pangkat Lettu Arh NRP 21990043710477, jabatan Kabintal, kesatuan Korem 041/Gamas;

 

b.         Bahwa pada bulan Mei 2024, teman Sdr. Hendrian Rifa’i (Saksi-1) an. Sdr. Komar menghubungi Terdakwa yang saat itu sedang berada di ruangan tim Intel Korem 041/Gamas, kemudian Sdr. Komar mengatakan Pak Wawan saya mau ketemu" selanjutnya Terdakwa jawab Iya Pak, saya di ruangan tim intel datang aja" selanjutnya Sdr. Komar menjawab "iya pak”, kemudian Sdr. Komar mengajak Saksi-1 dan Sdr. Tegar Firmanto (Saksi-2) ke Korem 041/Gamas untuk menemui Terdakwa, kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 berkenalan dengan Terdakwa di Korem 041/Gamas;

 

c.         Bahwa selanjutnya Sdr. Komar, Saksi-1, dan Saksi-2 masuk ke ruangan kerja Terdakwa, kemudian Saksi-1 menyampaikan maksud dan tujuannya datang menemui Terdakwa yaitu meminta bantuan kepada Terdakwa untuk membantu meluluskan anak Saksi-1 yaitu Saksi-2 masuk Secaba PK tahun 2024, kemudian Terdakwa menyanggupinya dengan meminta uang kepada Saksi-1 sebesar Rp 101.400.000.- (seratus satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Saksi-1, Saksi-2, dan Sdr. Komar pamit pulang, namun hingga sampai dengan pengumuman Saksi-2 dinyatakan tidak lulus;

 

d.         Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 yang beralamat di Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu untuk meminjam mobil Saksi-1 dengan alasan mau melihat anak Saksi-1 di Palembang yang sedang melaksanakan seleksi Secaba PK TNI AD, kemudian Saksi-1 meminjamkan mobil jenis Daihatsu Terios warna hitam Nopol BD 1564 DW miliknya kepada Terdakwa;

 

e.         Bahwa Sdr. Patriansyah (Saksi-3) dihubungi oleh Sdr. Imam melalui Handphone Via WhatsApp, pada saat itu Sdr. Imam memberitahukan kepada Saksi-3 bahwa ada orang (Terdakwa) ingin menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian setelah beberapa hari kemudian Saksi-3 menghubungi Sdr. Imam dan menanyakan tentang status mobil tersebut, kemudian Sdr. Imam mengatakanAman dang mobil itu karena anggota Tentara yang pegang mobil itu", kemudian Saksi-3 mengajak Sdr. Imam untuk mengecek mobil tersebut di Kota Bengkulu;

 

f.          Bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, Saksi-3 dan Sdr. Imam berangkat ke Kota Bengkulu dan bertemu dengan Terdakwa di Korem 041/Gamas, kemudian Saksi-3, Sdr. Imam, dan Terdakwa berangkat menuju ke rumah Sdr. Ujang yang beralamat Jl. Pariwisata, Lempuing, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu, setibanya di rumah Sdr. Ujang Saksi-3 mengecek mobil yang akan digadaikan jenis Daihatsu Terios warna hitam Nopol BD 1564 DW, kemudian Saksi-3 menanyakan status mobil tersebut kepada Terdakwa Bagaimana kejelasan mobil ini” kemudian Terdakwa menjawab Mobil ini aman aku tanggung jawab masa saya harus mengorbankan baju dinas saya” kemudian Terdakwa berkata Anak yang punya mobil ini lagi tes Tentara melalui saya di Palembang karena masih kekurangan dana akhirnya mobil ini mau digadaikan melalui saya dan saya tanggung jawab”, kemudian Saksi-3 membuat Kwintasi pembayaran, setelah itu memberikan uang tunai secara Cash kepada Terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditransfer melalui rekening BRI Saksi-3;

 

g.         Bahwa sebelum batas waktu jatuh tempo sekira tanggal 30 Juli 2024, Saksi-3 diberitahu oleh Sdr. Ujang bahwa Terdakwa ditahan di Denpom Il/1 Bengkulu karena keterkaitan dengan permasalahan mobil yang sudah digadaikan kepada Saksi-3, kemudian Saksi-3 menghubungi Sdr. Imam melalui Handphone via WhatsApp dengan berkata Ternyata mobil ini bekasus mam saya tidak berani pegang mobil ini carilah Solusinya yang penting uang saya kembali”, kemudian Saksi-3 ketemuan dengan Sdr. Imam untuk menyerahkan mobil tersebut di Warung Gorengan, Daerah Kerkap, Bengkulu Utara, selanjutnya Saksi-3 meyerahkan mobil tersebut kepada Sdr. Imam;

 

h.         Bahwa beberapa minggu kemudian Sdr. Imam mengembalikan uang Saksi-3 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan uang tersebut berasal dari mobil Daihatsu Terios warna hitam Nopol BD 1564 DW yang sudah alihkan/digadaikan kepada orang lain;

 

i.          Bahwa sampai dengan sekarang uang Saksi-1 sebesar Rp 101.400.000.- (seratus satu juta empat ratus ribu rupiah), dan mobil Daihatsu Terios warna hitam Nopol BD 1564 DW milik Saksi-1 belum kembalikan oleh Terdakwa;

 

j.           Bahwa uang Saksi-1 sebesar Rp 101.400.000.- (seratus satu juta empat ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa, dan uang sebesar Rp 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dari hasil gadai mobil Daihatsu Terios warna hitam Nopol BD 1564 DW milik Saksi-1 Terdakwa pergunakan untuk bermain judi slot dan kebutuhan Terdakwa sehari-hari; dan

 

k.         Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-1 mengalami kerugian uang sebesar Rp 101.400.000.- (seratus satu juta empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam nopol BD 1564 DW.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak  pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana sebagai berikut :

 

Kesatu            : Pasal 378 KUHP

Dan

Kedua            : Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya