| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 58-K/PM.I-04/AD/VII/2026 | Datzun Riyanto, S.H.,M.H. | Deka Prayoga | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Khusus | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 58-K/PM.I-04/AD/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/61/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu dari sejak bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan pada hari Sabtu tanggal dua puluh tiga bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima atau waktu lain atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya sejak tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Perumahan Nuwou Sriwijaya Jl. Raden Gunawan Blok F2 Nomor 22 RT/RW 000/000 Kelurahan Hajimena Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Serka Deka Prayoga masuk menjadi Prajurit TNI AD tahun 2011 melalui Pendidikan Secaba di Puntang Lahat selama 6 (enam) bulan, setelah dilantik dengan pangkat Sersan Dua, dan melanjutkan pendidikan kejuruan Infantri di Dodiklatpur Baturaja selama 5 (lima) bulan, selanjutnya Terdakwa mendapat tugas di Kompi B Yonif 143/TWEJ tahun 2011 s.d 2016, sampai dengan terjadinya tindak pidana ini Terdakwa bertugas sebagai Bamin Unit Intel 1 Tim Intel di kesatuan Korem 043/Gatam Bandar Lampung.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Brigpol Novi Lovita Anggraini (Saksi-1) sekira tahun 2016, dari perkenalan tersebut berlanjut dengan hubungan pacaran dan pada tanggal 17 November 2018 Terdakwa menikah dengan Saksi-1 secara resmi melalui prosedur kedinasan yang dibuktikan dengan Akta Nikah Nomor 14/14/70/38/2018 tanggal 17 November 2018 yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, anak pertama jenis kelamin perempuan a.n. Sdri. Khaliza Devita Prayoga umur 5 tahun, anak kedua jenis kelamin laki-laki a.n. Sdr. Khalid Gazzhal Devta Prayoga umur 1 tahun 8 bulan, dan bertempat tinggal di Perumahan Nuwou Sriwijaya Jalan Raden Gunawan Blok F2 Nomor 22 RT 000, RW 000 Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kota Bandar Lampung.
c. Bahwa Terdakwa kenal dengan wanita lain (WIL) yang bernama Sdri. Shinta Nursesa sejak tahun 2023, dari perkenalan tersebut Terdakwa dan Sdri. Shinta Nursesa menjadi akrab Terdakwa sering menelepon Sdri. Shinta Nursesa untuk pergi mengajak jalan/main mendampingi Terdakwa pergi ke cafe tempat hiburan malam nyanyi bareng dalam satu ruangan dan meminum alkohol/minuman keras bersamanya.
d. Bahwa di bulan Februari tahun 2024 sewaktu Terdakwa pergi melaksanakan dinas handhphone Android miliknya tertinggal di rumah, pada saat Saksi-1 mendapati handphone Terdakwa yang tertinggal di rumah lalu membuka mengecek handphone dengan membuka bagian Galeri terdapat screenshot percakapan Terdakwa dengan Sdri. Shinta Nursesa, setelah Saksi-1 mengetahui hubungan Terdakwa dengan Sdri. Shinta Nursesa, tidak lama kemudian Saksi-1 chat Terdakwa via Whatsapp dengan berkata “Pa ini siapa? kok chatnya kayak gini” Terdakwa menjawab “Langsung aja telepon disitukan ada nomor hpnya, langsung aja kamu cari tahu sendiri” setelah Terdakwa selesai kegiatan dinas Terdakwa pulang ke rumah dan Saksi-1 kembali menanyakan kepada Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa ”Cari tahu saja sendiri jangan nanya lagi”, kemudian terjadilah pertengkaran hingga Terdakwa memukul, menendang, menjambak rambut, diseret dan Saksi-1 juga diancam oleh Terdakwa akan di bunuh dengan menggunakan alat berupa pisau dapur dan kunci inggris.
e. Bahwa dengan kejadian keributan tersebut pada bulan Maret 2024 Terdakwa dilaporkan oleh Saksi-1 ke Korem 043/Gatam dan langsung menemui Kolonel Arm Agung Nugroho selaku Kasi Intel Korem 043/Gatam dan Kapten Inf Jauhari selaku Pasi Intel Korem 043/Gatam karena Terdakwa telah berselingkuh dengan Sdri. Shinta Nursesa, kemudian keesokan harinya Terdakwa diperintahkan menghadap, pada saat Terdakwa menghadap dan menjelaskan semua kronologis yang dilaporkan Saksi-1 lalu Kolonel Arm Agung Nugroho (Kasi Intel Korem 043/Gatam) menyarankan kepada Terdakwa untuk meminta maaf kepada Saksi-1 dan mediasi secara kekeluargaan.
f. Bahwa sekira bulan November tahun 2024 selesai menghadiri penutupan Pendidikan adik Saksi-1 di Rindam II/Swj Terdakwa dan Saksi-1 pulang, dalam perjalanan pulang di dalam mobil Terdakwa kembali bertengkar dengan Saksi-1 dan akan memulangkan Saksi-1 kepada orang tuanya dan menceraikan Saksi-1 namun tidak dihiraukan oleh Saksi-1, setelah sampai di rumah lalu istirahat dan tidur namun sekira pukul 02.00 WIB tiba-tiba Saksi-1 dibangunkan oleh Terdakwa dengan cara menepuk-nepuk Saksi-1 lalu Saksi-1 terbangun, pada saat itu Terdakwa langsung menuduh Saksi-1 dengan mengatakan “Kamu ngaku kamu itu selingkuh kan, jujur aja sama aku, siapa laki itu kasih tau saya” sambil memukul Saksi-1 berkali-kali dan menendang kepala Saksi-1 yang sedang menggendong anak Saksi-1, kemudian Terdakwa langsung menghubungi orang tua Saksi-1 Via telephone dengan berkata “Bu, tolong jemput Novi kalau Novi tidak dijemput sekarang bakal saya bunuh” setelah itu Saksi-2 Sdri. Maulisa (orang tua Saksi-1) datang menjemput Saksi-1 beserta 2 (dua) orang anaknya dibawa pulang kerumah Saksi-2 yang berada di Candimas, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan.
g. Bahwa penyebab keributan dan pertengkaran dalam rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 yang disebabkan karena kecemburuan hal tersebut menimbulkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-1 yang terjadi dalam waktu yang berbeda yaitu :
1) Pada bulan Desember 2024 Terdakwa menuduh Saksi-1 telah berselingkuh dengan pria lain lalu melakukan pemukulan secara berkali-kali dengan cara dipukul kebagian lengan kanan, di tendang di bagian perut hingga Saksi-1 mengalami luka lebam dan perut Saksi-1 mengalami sakit. 2) Pada bulan Januari 2025 Terdakwa menuduh Saksi-1 akan mengirim foto selfi ke pria selingkuhannya lalu melakukan pemukulan dan menendang Saksi-1.
3) Pada bulan Februari 2025 Terdakwa curiga atas transfer Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim oleh Saksi-1 lalu Terdakwa menampar dan memukul Saksi-1 berulang-ulang kali.
karena ingin menghindari terjadinya KDRT lalu pada bulan Juli 2025 Terdakwa dan Saksi-1 sepakat tinggal di rumah orang tua Saksi-1 di Gg. Keramat desa Candi Natar Lampung Selatan namun kurang lebih selama 3 (tiga) minggu Terdakwa pergi meninggalkan rumah.
h. Bahwa Terdakwa dan Saksi-1 sejak bulan Juli 2025 sudah tidak tinggal satu rumah lagi, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus tahun 2025 Saksi-1 menemui Terdakwa di Perumahan Nuwou Sriwijaya Jl. Raden Gunawan Blok F2 Nomor 22 RT/RW 000/000 Kelurahan Hajimena Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung, setelah sampai lalu Saksi-1 mengetuk pintu rumah lalu Terdakwa membuka jendela rumah berkata ”Mau ngapain lagi” Saksi-1 menjawab ”Saya mau ngobrol” Terdakwa jawab ”ngomong aja langsung maunya apa” dijawab oleh Saksi-1 ”Tolong kembalikan uang ibu saya yang kamu pakai” Terdakwa jawab ”kirim nomor rekeningnya, maksimal jam 5 sore sudah saya kembalikan uang seluruhnya” selanjutnya Terdakwa langsung kembali ke dalam rumah dan menutup jendela, tidak lama kemudian Saksi-1 kembali mengetuk pintu rumah dan Terdakwa membukakan pintu sambil berkata ”Mau apa lagi, itu kan intinya mau nagih uang kan”, kemudian Terdakwa langsung menutup pintu begitu saja, merasa ada kegaduhan dan kebisingan lalu Terdakwa keluar rumah menghampiri Saksi-1 secara spontan Terdakwa langsung menyeret dan menarik jilbab Saksi-1 menuju arah luar pagar rumah kurang lebih 3 (tiga) meter, melihat dan mendengar keributan tersebut Serka Hambali (Saksi-3) yang merupakan tetangga dekat rumah Terdakwa dan isterinya langsung menghampiri dan melerai kejadian tersebut, Terdakwa langsung berkata kepada Saksi-3 ”Bawa pergi Novi itu pak”, kemudian Saksi-1 pergi dengan menggunakan mobil.
i. Bahwa yang menjadi penyebab sehingga rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 kurang harmonis dikarenakan Terdakwa telah berselingkuh hingga Terdakwa jarang pulang ke rumah dan Terdakwa kurang memberikan perhatian terhadap Saksi-1 dan anaknya, terakhir kali Terdakwa memberikan nafkah lahir maupun bathin pada bulan Mei 2025.
j. Bahwa berdasarkan ringkasan Medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Nomor KET/04/X/KES.2.2/2025/RSB dan Rekam Medis Nomor 02 97 84 tanggal 7 Oktober 2025 oleh Saksi-4 dr. Chatrina Andriani, Sp.Fm., MH (Kes) Pasien a.n. Brigpol Novi Lovita Anggraini (Saksi-1) setelah dilakukan pemeriksaan fisik menyimpulkan terdapat luka memar pada kelopak atas mata kiri, dahi, leher, puncak bahu kiri, lengan atas tangan kiri, pembengkakan pada pipi kiri dan lika lecet gores pada leher akibat trauma tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”.
k. Bahwa penyelesaian masalah perbuatan Terdakwa terhadap Saksi-1 melalui mediasi dari pihak satuan Terdakwa tidak ada tindak lanjut dan kejelasannya, kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung Nomor LP-16/A-16/X/2025/Idik tanggal 6 Oktober 2025 karena Saksi-1 menuntut nafkah anak, menuntut pengembalian sertipikat ruko milik Saksi-2 Sdri. Maulisa (orangtua Saksi-1) yang Terdakwa gunakan untuk pinjaman bank BRI Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan menuntut pengembalian hutang Terdakwa Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi-2.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) jo ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
