| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 2-K/PM.I-04/AD/I/2026 | 1.Zarkasi, SH 2.Datzun Riyanto |
DAVID IDHAM WIJAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2-K/PM.I-04/AD/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/7/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal tiga bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Pondok kebun Karet milik Saksi-2 yang beralamat di Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Serma David Idham Wijaya menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secaba PK Thn 2005 di Rindam II/Swj selama 5 (lima) bulan, setelah selesai dilantik pada bulan Februari 2006 dengan pangkat Sersan Dua selanjutnya masuk kejuruan Infanteri selama 5 (lima) bulan di Dodiklatpur Baturaja Kodam II/Swj, setelah selesai di tempatkan di Yonif 144/JY, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan pada tahun 2019 dipindah tugaskan ke Kodim 0423/BU dengan jabatan Babinsa Ramil 423-02/Arma, sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serma NRP 21060056930885. b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Januan Syaputra (Saksi-2) dari tahun 1996 pada saat masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD Arga Makmur) dan Terdakwa kenal dengan Sdr. Ii (tidak diperiksa) sejak tahun 2002 di Arga Makmur dan tidak ada hubungan keluarga atau family. c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa melaksanakan Apel pagi di Makodim 0423/BU, dilanjutkan kegiatan Korve di Makodim 0423/BU, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali ke Asrama Koramil 423-02/Arma untuk membeli bubur kacang hijau sebanyak 4 (empat) bungkus untuk anak Terdakwa dan melaksanakan pembersihan di Asrama. d. Bahwa sekira pukul 10.45 WIB Terdakwa menelpon Saksi-2 melalui Via Whats App dengan berkata “Dimana wan, apo lokak, aku ke rumah kamu yo”, dijawab Saksi-2 “Aku di rumah bang” Terdakwa tanya kembali “oke wan, aku ke rumah kamu”, kemudian sekira pukul 11.40 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju Pondok kebun Karet milik Saksi-2 yang beralamat di Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. e. Bahwa sebelum Terdakwa sampai di pondok Kebun Karet, Saksi-2 terlebih dahulu mengkomsumsi Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. Junai paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang tinggal di daerah Pondok Kelapa dekat SPBU Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, saat itu Saksi-2 mengkonsumsi Narkotika menggunakan alat hisap yang dibuatnya sendiri menggunakan botol kaca bekas Parfum, pipet kecil sebanyak 4 (empat) buah, kaca pirek sebanyak 1 (satu) buah, Katenbat/korek kuping 1 (satu) buah, jarum suntik 1 (satu) buah, Korek gas api 2 (dua) buah dan busa kecil warna ungu sebagai penutup botol, kemudian Saksi-2 merakit alat hisap/bong tersebut dengan cara membuat melubangi busa kecil warna ungu tersebut sebanyak 2 (dua) lobang, kemudian memasukkan sedikit air kedalam botol Parfum, lalu pipet plastik kecil Saksi masukkan ke dalam lobang busa yang sudah dibuat terlebih dahulu, kemudian Saksi memasang kaca pirek yang sudah terisi Narkotika jenis sabu, setelah itu merakit korek gas api dengan menggunakan katenbad/korek kuping yang ujungnya masing-masing sudah dipanaskan dan diruncingkan lalu dimasukkan jarum suntik, kemudian ujung dari katenbad ditusukkan ke ujung korek gas api. f. Bahwa sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa tiba di Pondok kebun karet milik Saksi-2 dan langsung masuk kedalam pondok bertemu dengan Saksi-2 yang saat itu terlihat sangat ceria lalu Terdakwa berkata “Segar Nian muka kamu wan”, dijawab oleh Saksi-2 “abang mau gak (sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “sini abang coba-cobalah”, lalu Saksi-2 memberikan alat hisap/bong sabu kepada Terdakwa yang sudah berisi Narkotika jenis sabu di dalam kaca pirek tersebut, dengan cara membakar kaca pirek yang berisi sabu tersebut lalu ujung dari pipet plastik Saksi hisap yang mengeluarkan asap sabu selanjutnya Terdakwa mengkomsumsi/menghisap Narkotika jenis sabu sisa penggunaan dari Saksi-2 sebanyak ± 5 (lima) hisap, setelah selesai mengkomsumsi Narkotika jenis sabu persaan Terdakwa dan Saksi-2 merasa segar, semangat, bergairah, tenang dan enjoy. g. Bahwa setelah Terdakwa selesai menggunakan/mengkomsumsi Narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi-2 mengkomsumsi kembali sisa sabu yang berada di dalam pirek tersebut bekas Terdakwa dan tidak lama kemudian datang teman Saksi-2 a.n. Sdr. Ii (tidak diperiksa), lalu Saksi-2 menawarkan kepada Sdr. Ii untuk mengkomsumsi Narkotika jenis sabu yang masih ada dalam pirek tersebut, setelah Sdr. Ii mengkomsumsi Narkotika jenis sabu kurang lebih 3 (tiga) kali hisap, kemudian Saksi-2 langsung memberikan paket sabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh Sdr. Ii dan setelah Sdr. Ii menerima paket sabu tersebut, Sdr. Ii langsung meninggalkan Pondok Kebun Karet milik Saksi-2. h. Bahwa setelah beberapa saat Sdr. Ii meninggalkan Pondok kebun karet tersebut, tiba-tiba datang Tim dari Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara berjumlah ± 6 (enam) orang dan masuk ke dalam pondok melakukan penangkapan dan penggeledahan setelah itu Terdakwa berkata “saya Anggota TNI” kemudian salah satu anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara berkata “Koperatif dulu”, setelah itu Personel Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara tersebut meminta Terdakwa untuk mengeluarkan isi di dalam kantong celana Terdakwa dan setelah semua yang ada di dalam kantong celana Terdakwa termasuk HP Terdakwa merek Infinix diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara tersebut, selanjutnya Personel Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara melakukan penggeledahan terhadap Saksi-2 di dalam Pondok dan menemukan satu paket bening kecil Narkotika jenis Sabu-sabu milik Saksi-2 di bawah lipatan kain yang ada di dalam Pondok tersebut kemudian Personel Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara tersebut melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara. i. Bahwa tidak lama kemudian datang KBO Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara menjemput ke Pondok kebun karet milik Saksi-2 termasuk Terdakwa untuk ikut ke Kantor Polres Bengkulu Utara dan di minta untuk Koperatif, setibanya di Polres Bengkulu Utara Terdakwa diperintahkan untuk menunggu, dan tidak lama kemudian datanglah Tim Intel Kodim 0423/BU antara lain Saksi Letda Inf Azmadi, Serka Marwik, Serda Juntak, Serda Siswanto, Pelda Saidiman, Serda Alif Yudha Nugroho, Pratu Medi selanjutnya Terdakwa di bawa ke Makodim 0423/BU. j. Bahwa setelah sampai di Makodim 0423/BU Saksi Letda Inf Azmadi melaporkan kepada Dandim 0423/BU a.n. Letkol Kav Aidil Hajri, M. Han. kemudian Dandim 0423/BU memerintahkan kepada Saksi Letda Inf Azmadi dan Anggota Unit Intel Kodim 0423/BU untuk mengamankan Terdakwa dan di masukkan kedalam Sel Satuan Kodim 0423/BU, selanjutnya untuk dilakukan Interogasi oleh Staf Intel Kodim 0423/BU. k. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama 3 (tiga) orang personel dari Kodim 0423/BU yang dipimpin oleh Letda Inf Edwardo Pasi Intel Kodim 0423/BU dibawa ke Denkesyah 02.04.01 Bengkulu untuk dilakukan pengambilan Sampel Urine, setelah sampai di Denkesyah 02.04.01 Bengkulu menuju ke ruangan Lab Denkesyah 02.04.01 Bengkulu, petugas Lab memberikan 1 (satu) botol urine yang masih kosong, selanjutnya Terdakwa diperintahkan untuk kencing ke dalam botol tersebut, saat itu Terdakwa di dampingi oleh 1 (satu) orang Provos Kodim 0423/BU a.n. Pratu Rangga Juniawan, setelah Terdakwa memasukkan urine kedalam botol yang telah disediakan selanjutya di uji menggunakan alat test urine jenis Multi-Drug Screen Test 6 (enam) parameter dan hasilnya adalah Positif mengandung Narkotika jenis Sabu-sabu (AMP dan MET). l. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2025 karena hasil pemeriksaan urine Terdakwa Positif mengandung Narkotika jenis sabu (AMP dan MET) perkara Penyalahgunaan Narkotika Terdakwa di limpahkan ke Denpom II/1 Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. m. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB.: 2241/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025, barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor Nomor BB 3727/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perbuahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika. n. Bahwa Terdakwa baru pertama kali mengonsumsi Narkotika jenis sabu, yaitu pada tanggal 23 Juli 2025, di Pondok kebun Karet milik Saksi-2 yang beralamat di Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dan selanjutnya yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi sabu, Terdakwa merasa tenang, semangat dan ada perasaan bergembira. o. Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu dikarenakan Terdakwa sangat frustasi, disebabkan peristiwa pada tahun 2018, Terdakwa bersama istrinya mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Istri Terdakwa meninggal dunia dan Terdakwa mengalami cacat permanen serta Terdakwa sudah menjalani operasi kepala, wajah dan badan sebanyak 18 (delapan belas) kali namun kondisi Terdakwa masih belum pulih, Terdakwa juga merasa minder bertemu dengan sanak saudara di karenakan kondisi wajah yang sudah terpasang plat besi serta Terdakwa setiap bulannya harus berkonsultasi dengan dokter dan saat ini Terdakwa sebagai orang tua tunggal dalam membesarkan dan menyekolahkan kedua orang anaknya yang pertama anak perempuan bernama Alya Mahira (umur 12 tahun) dan seorang anak laki-laki bernama Firas Wijaya (umur 10 tahun) Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurif a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
