Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
104-K/PM.I-04/AL/X/2025 | Darwin Butar-butar | Revin Khirvisana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 104-K/PM.I-04/AL/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/94/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di ruangan sekretariat Yonif 9 Mar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Revin Khirvisana masuk menjadi prajurit TNI AL melalui pendidikan AAL Angkatan 68 di Surabaya pada tahun 2023, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Mar kemudian ditugaskan di kesatuan Yonif 9 Mar menjabat sebagai Danton 3 Ki J Yonif 9 Mar, sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Letda Mar NRP 26791/P.
b. Bahwa sekira pada bulan Juli 2023 Terdakwa bermaksud untuk mengajukan permohonan Kredit pinjaman uang ke Bank BNI yang telah melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti Skep Inpasing pengangkatan pertama di TNI, KTA dan surat persetujuan dari Komandan dan diajukan kepada Letkol Mar Fuzi Nugraha, SE, M. Tr. Opsla (Saksi-1) selaku Komandan Yonif 9 Mar akan tetapi permohonan Terdakwa tidak di setujui oleh Saksi-1 dikarenakan Terdakwa masih baru berdinas di Kesatuan Batalyon 9 Marinir.
c. Bahwa karena pengajuan permohonan kredit pinjaman uang Terdakwa ke Bank BNI tidak di setujui, kemudian Terdakwa menghubungi salah satu nomor kontak pada IG Terdakwa yaitu Sdr. Rahmat (tidak diperiksa) dan Terdakwa menanyakan perihal pengajuan pinjaman kredit kepada Bank BNI, lalu Sdr. Rahmat mengatakan bisa membantu dan untuk selanjutnya Terdakwa menghubungi Karyawan Bank BNI Tanjung Karang Sdri. Herlinda Efendi (Saksi-5) nomor kontak yang telah dikirim oleh Sdr. Rahmat.
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa masuk ke ruangan sekretariat Yonif 9 Mar sambil membawa blangko rekomendasi personel permohonan pinjaman kredit Bank, kemudian Terdakwa mengisi blangko tersebut sesuai dengan identitas Terdakwa dan menandatangani sendiri untuk kolom tanda tangan Saksi-1 dan tanda tangan Saksi-2 (Pelda Mar Gianto) dengan cara terlebih dahulu melihat dan meniru tanda tangan Saksi-1, selanjutnya Terdakwa mengambil cap stempel Komandan dan Kaset yang ada dimeja kerja Kaset untuk selanjutnya Terdakwa mengecap sendiri pada blangko permohonan tersebut dengan menggunakan stempel yang ada, Terdakwa memalsukan tanda tangan Saksi-1 selaku Komandan Yonif 9 Mar dan tanda tangan Saksi-2 selaku Juru Bayar Batalyon 9 Mar serta menggunakan stempel dinas Komandan dan stempel Kepala Sekretariat Batalyon tanpa seizin Komandan, kemudian berkas permohonan pinjaman Bank Terdakwa tersebut dikirimkan kepada Saksi-5 berupa file data PDF untuk diproses.
e. Bahwa setelah tiba waktu untuk Akad Kredit di Bank BNI Tanjung Karang Terdakwa diarahkan oleh Saksi-5 untuk menemui petugas yang menangani bagian akad kredit di lantai 3 Bank BNI Tanjung Karang, selanjutnya proses akad kredit berjalan, Terdakwa diberi penjelasan perihal aturan-aturan dan perincian pinjaman serta kewajiban Terdakwa setiap bulannya yang dipotong langsung dari gaji, kemudian pada saat akad kredit Terdakwa juga menyerahkan langsung Skep pengangkatan pertama TNI dan pendatangan akad, setelah selesai proses akad kredit Terdakwa langsung kembali ke Batalyon 9 Marinir sedangkan uang pinjaman kredit baru akan dicairkan satu minggu kemudian dan langsung di transfer kerekening Bank BNI Terdakwa sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).
f. Bahwa setelah pinjaman kredit Bank BNI Cabang Tanjung Karang cair dan Terdakwa menerima uang hasil kredit atau pinjaman dari Bank BNI sebesar Rp. 190.000.000,-(seratus sembilan puluh juta rupiah) yang diberikan oleh pihak Bank BNI Cabang Tanjung Karang dengan cara di transfer ke rekening milik Terdakwa dan kemudian uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk melunasi hutang orang tua Terdakwa dan sebagian Terdakwa pergunakan untuk bermain judi online.
g. Bahwa pada bulan September 2024, Saksi-1 mendapat laporan dari Staf Intelijen Yonif 9 Mar yang melaporkan bahwa Terdakwa telah memalsukan tanda tangan Saksi-1 selaku Danyonif 9 Mar pada Surat Rekomendasi Personel TNI AL guna pengajuan pinjaman uang di Bank BNI Cabang Tanjung Karang yang bekerja sama terkait gaji dan tunkin dengan satuan Yonif 9 Mar, dengan adanya laporan tersebut kemudian Saksi-1 memerintahkan Staf Intelijen untuk mengecek dokumen permohonan pengajuan pinjaman Terdakwa di BNI Cabang Tanjung Karang pada saat mengajukan peminjaman di Bank tersebut dan dari hasil penyelidikan dari Staf Intelijen bahwa benar Terdakwa telah mengajukan pinjaman di Bank BNI Cabang Tanjung Karang tidak sesuai prosedur.
h. Bahwa kemudian Saksi-1 memanggil Pelda Mar Gianto (Saksi-2) selaku juru bayar dan menanyakan tentang pinjaman Terdakwa di Bank BNI, namun Saksi-2 menjawab bahwa Terdakwa tidak ada pinjaman di Bank BNI, kemudian Saksi-1 menunjukkan photo copy surat permohonan pinjaman yang sudah ditandatangani oleh Juru Bayar dan rekening koran dari bank BNI yang tertera ada bukti uang masuk sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).
i. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memalsukan tanda tangan Saksi-1 selaku Danyonif 9 Mar dan tanda tangan Saksi-2 selaku Juru Bayar Batalyon 9 Mar adalah untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank BNI Cabang Tanjung Karang, hal tersebut Terdakwa lakukan karena pengajuan permohonan pinjaman Terdakwa sesuai prosedur atau melalui dinas tidak di Acc atau tidak disetujui oleh Saksi-1.
j. Bahwa karena Terdakwa telah melakukan permohonan peminjaman Bank tidak sesuai prosedur dengan cara memalsukan tanda tangan Saksi-1 dan tanda tangan Saksi-2, dengan adanya hal tersebut Saksi-1 selaku pejabat Danyonif 9 Mar merasa dirugikan dan kemudian memerintahkan Staf Intelejen dan Satprov Yonif 9 Mar untuk melakukan pemeriksaan awal di satuan dan kemudian melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom Lanal Lampung sesuai surat Danyonif 9 Mar Nomor : R/112/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal Pelimpahan perkara pemalsuan yang dilakukan oleh Terdakwa untuk diproses sesuai dengan hukum yan berlaku.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |