Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
38-K/PM.I-04/AD/IV/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Agus Narhan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 38-K/PM.I-04/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/35/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Agus Narhan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima belas bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal lima belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di kesatuan Denkeslap 02.03.01 Kesdam II/Swj, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Terdakwa Agus Narhan adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Kesdam II/Swj sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Serda NRP 31060599790887, jabatan Bakesling Timkesprev Denkeslap 02.03.01 Kesdam II/Swj, Kesatuan Kesdam II/Swj;

b.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat melaksanakan apel pagi  yang diambil apel oleh Wadan Denkeslap a.n. Mayor Ckm Asep Yusuf di Makesdam II/Swj, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, lalu Dian Malik Syarifudin (Saksi-1) melaporkan kepada Dandenkeslap a.n Letkol Ckm Dian Budi Kristiantoro, S.Kep;

Pihak Dipublikasikan Ya