Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
76-K/PM.I-05/AD/IX/2026 YASMIADI, S.H., M.H. Pratu Nurkholis Maulana Arif Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 76-K/PM.I-05/AD/IX/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/81/IX/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1YASMIADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Pratu Nurkholis Maulana Arif
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh satu  bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh delapan November tahun dua ribu dua puluh lima  secara berturut-turut sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Penyidik Denpom II/4 Palembang sesuai laporan Polisi nomor LP-35/A-29/XI/2025/Idik tanggal 28 November 2025 atau waktu lain atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Mako Rindam II/Swj, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut :  

a.         Bahwa Terdakwa adalah anggota Rindam II/Swj dengan jabatan sebagai Ta Operator Komputer Sipamops Rindam II/Swj dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Pratu, NRP 31200136300600.

b.         Bahwa pada tanggal 21 Oktober  2025 pukul 07.00 WIB pada saat dilaksanakan apel pagi dilapangan Mako Rindam II/Swj yang beralamat di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim yang diambil oelh Kasilog Rindam II/Swj (Mayor Inf Armen Efendi), saat dilakukan absensi oleh Bintara Jaga (Ba Jaga) Mako Rindam II/Swj (Serka Andre) diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK).

c.         Bahwa sekira pukul 07.30 WIB setelah selesai melaksanakan apel pagi Bintara jaga Mako Rindam II/Swj (Serka Andre) melapor kepada Perwira Jaga Mako Rindam II/Swj (Kapten Cku Zulkarnain) bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) selanjutnya Perwira Jaga Mako Rindam II/Swj (Kapten Cku Zulkarnain) melaporkan kepada Kasipamops Rindam II/Swj (Mayor Cpm Mustar Bawi, S.E., M.H.).

d.         Bahwa sekira Pukul 07.40 WIB Saksi-1 diperintahkan oleh Pasipamops Rindam II/Swj (Mayor Cpm Mustar Bawi, S.E., M.H.) untuk menghubungi Pratu Nucholis Maulana Arif (Terdakwa) melalui Hanphone namun saat Saksi-1 hubungi nomor Handphone Terdakwa tidak aktif.

e.         Bahwa selanjutnya sekira Pukul 09.00 WIB Saksi-1 bersama Saksi-2 melakukan pencarian disekitar Asrama Rindam II/Swj namun Terdakwa tidak ada dan tidak diketemukan.

f.          Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Saksi-1 menghubungi kembali Terdakwa melalui Handphone namun nomor Handphone Terdakwa masih tidak aktif.

g.         Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.45 WIB Saksi-1 melaporkan kepada Kasipamops Rindam II/Swj (Mayor Cpm Mustar Bawi, S.E., M.H.) bahwa Terdakwa belum juga ditemukan dan kemudian Saksi-1 bersama Batipampersmat Sipamops (Pelda Deny Prasetia) melanjutkan pencarian disekitar Asrama Rindam II/Swj serta tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa disekitar wilayah Muara Enim akan tetapi Terdakwa tidak diketemukan dan tidak kembali ke Kesatuan sampai dengan sekarang.

h.         Bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian Danrindam II/Swj melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang berdasarkan surat Danrindam II/Swj Nomor R/399/XI/2025 tanggal 19 November 2025.    

i.          Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa pergi tanpa izin karena permasalahan hutang piutang pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin kesatuan, NKRI dalam keadaan aman/damai dan tidak sedang berperang, selama pergi tanpa izin Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan dan tidak membawa barang inventaris milik satuan.

 j.         Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin Danrindam II/Swj terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 28 November 2025 secara berturut-turut selama 39 (tiga puluh sembilan) hari.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya