Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
34-K/PM.I-04/AD/III/2024 Dwi Prantoro, S.H. Bambang Kisworo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penculikan
Nomor Perkara 34-K/PM.I-04/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/26/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dwi Prantoro, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Bambang Kisworo
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agung RIza G, SH,M.HumBambang Kisworo
Dakwaan

Pertama :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga bertempat di Warung Kopi milik Sdr. Hendri Dunan (Saksi-1) di Jl. Terusan Ryacudu, Kel. Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau menempatkan dia sengsara yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dihukum karena melarikan (menculik) orang”, dengan cara sebagai berikut :  

a.      Bahwa Terdakwa Serma Bambang Kisworo NRP 31930652280571 menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata di Rindam II/Sriwijaya tahun 1993, setelah lulus dan dilantik Prada mengikuti Dikjur Infanteri di Dodiklatpur Baturaja,  kemudian ditugaskan di Rindam II/Sriwijaya dari tahun 1993 sampai tahun 2000, selanjutnya dimutasi ke Korem 043/Gatam dan terakhir tahun 2003 ditugaskan di Kodim 0410/KBL dengan jabatan sebagai Ba Kodim 0410/KBL sampai dengan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini;

b.      Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB saat Sdr. Hendri Dunan (Saksi-1) sedang duduk di warung kopi milik Saksi-1 di Jl. Terusan Ryacudu, Kel. Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, saat itu melihat Terdakwa melakukan penimbunan lahan milik Saksi-1 yang berada di samping warung milik Saksi-1 tersebut, kemudian Saksi-1 menghampiri dan menegur Terdakwa dengan berkata “Pak saya mau nanya pak itu punya saya kok ditimbun, itu bagaimana pak” lalu dijawab Terdakwa “Ya kenapa” kemudian Saksi-1 menjawab “itukan punya saya pak, Terdakwa menjawab “Terus mau kamu apa?”, selanjutnya terjadilah pertengkaran mulut antara Saksi-1 dengan Terdakwa sampai dengan Terdakwa mengambil sebuah pipa besi yang ada di sekitar lokasi lalu berniat untuk memukul Saksi-1, kemudian Saksi-1 berlari menuju ke warung kopi miliknya dan mengambil senjata tajam jenis parang, namun kemudian ada beberapa warga sekitar melerai keributan sehingga tidak terjadi perkelahian fisik;

c.       Bahwa kemudian Terdakwa menelepon anaknya yaitu menyampaikan kepada Sdr. Calvin Setia Budi alias Acong (Saksi-8) untuk datang ke lokasi, lalu Terdakwa sampaikan melalui telepon bahwa Terdakwa mau dibacok oleh Saksi-1, sehingga Saksi-8 dan Sdr. Notendy Darisk (Saksi-9) datang ke lokasi dengan kendaraan roda empat Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BE 1568 JG;

d.      Bahwa pada sekira pukul 18.45 WIB, saat Saksi-1 sedang duduk di depan warung kopi miliknya, secara tiba-tiba datang Saksi-8 yang saat itu langsung merangkul (memiting) Saksi-1 dengan menggunakan tangan dari belakang kemudian menarik Saksi-1 secara paksa agar ikut masuk ke dalam kendaraan roda 4 (empat) jenis Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BE 1568 JG, saat itu Saksi-1 berusaha menolak dan melawan akan tetapi Terdakwa yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut datang mendekat lalu membantu Saksi-8 dengan cara mendorong Saksi-1 menggunakan kedua tangannya sambil berkata “Masuk, masuk, bawa, bawa” sehingga saat itu Saksi-1 berhasil dibawa masuk ke dalam kendaraan tersebut dengan posisi Saksi-1 didudukan di bawah/lantai kendaraan kemudian badan Saksi-1 dijepit menggunakan kursi, posisi belakang supir, Saksi-1dijambak rambutnya dan beberapa kali dipukul oleh Saksi-8 di bagian wajah dan kepala;

e.      Bahwa selanjutnya Saksi-8 meminta Saksi-9 yang saat itu duduk di kursi kemudi kendaraan untuk menjalankan kendaraan pergi dari tempat tersebut, saat di pertigaan jalan masuk Tol Kota Baru, Kel. Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, Saksi-8 meminta Saksi-9 untuk berputar arah menuju ke arah Kota Bandar Lampung, setelah berputar arah kemudian menuju ke Jl. Pangeran Senopati Raya, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, saat di dalam perjalanan Saksi-8 yang saat itu duduk di samping kiri Saksi-1 menjambak rambut Saksi-1 dan beberapa kali dipukul oleh Saksi-8 di bagian wajah dan kepala.Saksi-8 berkata kepada Saksi-1 “Ini apa masalahnya, katanya kamu ngancam bawa golok” Saksi-1 berkata “Saya gak salah”, mendengar hal tersebut kemudian Saksi-8 meminta Saksi-9 untuk berhenti di area parkir Indomaret di Jl. Pangeran Senopati Raya, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung sekira pukul 18.55 WIB WIB (menurut CCTV di Toko Zhiza yang berada di samping Indomaret), setelah berhenti kemudian Saksi-8 menghubungi Terdakwa dan berkata “Pa ini kalau kata hendri ini dia gak salah, papa duluan yang bawa besi, papa ke sini aja bawa saksi, ke lapangan golf, acong di Indomaret”, setelah menghubungi Terdakwa kemudian Saksi-8 menghubungi Sdr. Budi (Saksi-11) dan Sdr. Yusuf (Saksi-10), meminta keduanya untuk datang ke Indomaret tempat Saksi-8 berada;

f.       Bahwa tidak lama kemudian datang beberapa orang laki-laki yang tidak Saksi-1 kenal yang Saksi-1 duga teman Sdr. Acong datang dan menghampiri kami yang saat itu masih berada di dalam kendaraan, yaitu sekira pukul 18.56 WIB datang menggunakan sepeda motor seorang laki-laki yang mengenakan pakaian kaos warna putih dan celana panjang hitam Saksi-10 (Sdr. Yusuf), berhenti tepat di samping kiri kendaraan Daihatsu Sigra hitam Nopol BE 1568 JG lalu turun dari sepeda motornya dan masuk ke dalam kendaraan melalui pintu kiri penumpang depan namun Saksi-1 tidak mengenalnya, kemudian Saksi-10 datang lalu masuk ke dalam mobil namun tidak berkata apa-apa hanya melihat saja lalu tidak lama keluar dari kendaraan. Kemudian pada pukul 19.01 WIB (menurut waktu CCTV Toko Zhiza) datang satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra Nopol tidak diketahui, yang kemudikan seorang laki laki berpakaian kemeja motif kotak-kotak warna coklat dan celana panjang warna coklat yang diketahui adalah Saksi-11 (Sdr. Budi),  namun Saksi-1 tidak kenal dengan Saksi-11 dan baru bertemu hari itu serta Saksi-11 tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap Saksi-1. Selanjutnya hasil kamera CCTV di Toko Zhiza pada pukul 19.01 WIB terlihat Terdakwa berboncengan dengan Sdr. Sandi (Saksi-12) menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX warna hitam Nopol BE 2436 AAT lalu parkir di depan kendaraan Daihatsu Sigra hitam Nopol BE 1568 JG kemudian keduanya berjalan ke arah pintu penumpang tengah sebelah kanan, namun saat itu Saksi-8  memukul bagian kepala Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan mengepaldan berkata “Kamu sudah hebat ya” disusul kemudian Terdakwa meremas wajah Saksi-1 menggunakan tangan kanan dan berkata “Kamu belum tahu saya ya”.

g.      Bahwa Sdr. Fahmi Hermawan (Saksi-5) sebagai Juru Parkir di Indomaret tidak melihat apa yang dilakukan Saksi-1, namun yang Saksi-5 melihat Saksi-1 tersebut terlibat keributan atau percekcokan dengan Terdakwa dan beberapa laki-laki lainnya, yang Saksi-5 lihat Terdakwa dan beberapa orang laki-laki tidak dikenal dengan seorang laki-laki yang  berada di dalam kendaraan Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BE 1568 JG, seperti adu argumen, kemudian Saksi-5 juga melihat Terdakwa beberapa kali memasukkan tangan kanannya mengepal dari jendela pintu sebelah kanan penumpang tengah Daihatsu Sigra hitam  dengan gerakan seperti memukul, saat itu Indomaret masih buka, ada beberapa pengunjung dan kendaraan lain terparkir, ada lampu penerangan, cuaca cerah malam hari, dan jarak Saksi-5 dengan masing-masing kendaraan serta Terdakwa dan beberapa laki-laki tidak dikenal tersebut lebih kuran 10 meter. Terdakwa dan beberapa laki-laki tersebut berada di area parkir Indomaret di Jl. Pangeran Senopati Raya, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 lebih kurang selama 20 (dua puluh) menit;

h.      Bahwa setelah itu kendaraan yang mereka tumpangi berpindah tempat/posisi pada pukul 19.30 WIB yaitu menuju ke seberang jalan yang berjarak lebih kurang 100 meter di depan Indomaret, di lokasi itu, semua turun dari kendaraan lalu duduk di trotoar jalan, saat itu Saksi-1 diminta untuk meminta maaf kepada Terdakwa, setelah Saksi-1 meminta maaf kemudian Saksi-1 diantarkan pulang oleh Saksi-8 dan Saksi-11 ke warung kopi milik Saksi-1 di Jl. Terusan Ryacudu, Kel. Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan;

i.        Bahwa lahan yang Saksi-1 maksud adalah tanah lebih di samping tepi jalan di dekat Gerbang Tol Kota Baru, Saksi-1 berjualan di sana tahun 2015 dan tanah tersebut bukan dimiliki oleh pribadi melainkan tanah milik negara, akan tetapi sudah Saksi-1 buatkan toilet umum sejak bulan Juni 2022 dan tanah tersebut yang ditimbun oleh Terdakwa;

j.        Bahwa saat Terdakwa mendorong Saksi-1 dengan maksud membantu Saksi-8 yang saat itu menarik Saksi-1 agar masuk ke dalam kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra warna hitam, Terdakwa berkata “Bawa aja, bawa aja”, sambil menutup pintu mobil saat peristiwa itu terjadi cuaca cerah malam hari, ada penerangan lampu dari warung kopi milik Saksi-1, saat itu warung kopi milik Saksi-1 sedang tidak ada pengunjung hanya ada Saksi-1 dan satu karyawan atas nama Sdri. Mahdalena (Saksi-2) yang menyaksikan secara langsung peristiwa tersebut;

Atau

Kedua :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga bertempat di Warung Kopi milik Sdr. Hendri Dunan (Saksi-1) di Jl. Terusan Ryacudu, Kel. Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, di pertigaan jalan masuk Tol Kota Baru, Kel. Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, dan diarea parkir Indomaret di Jl. Pangeran Senopati Raya, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Secara bersama sama atau sendiri sendiri melakukan Penganiayaan”, dengan cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa Serma Bambang Kisworo NRP 31930652280571 menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata di Rindam II/Sriwijaya tahun 1993, setelah lulus dan dilantik Prada mengikuti Dikjur Infanteri di Dodiklatpur Baturaja,  kemudian ditugaskan di Rindam II/Sriwijaya dari tahun 1993 sampai tahun 2000, selanjutnya dimutasi ke Korem 043/Gatam dan terakhir tahun 2003 ditugaskan di Kodim 0410/KBL dengan jabatan sebagai Ba Kodim 0410/KBL sampai dengan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini;

b.      Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB saat Sdr. Hendri Dunan (Saksi-1) sedang duduk di warung kopi milik Saksi-1 di Jl. Terusan Ryacudu, Kel. Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, saat itu melihat Terdakwa melakukan penimbunan lahan milik Saksi-1 yang berada di samping warung milik Saksi-1 tersebut, kemudian Saksi-1 menghampiri dan menegur Terdakwa dengan berkata “Pak saya mau nanya pak itu punya saya kok ditimbun, itu bagaimana pak” lalu dijawab Terdakwa “Ya kenapa” kemudian Saksi-1 menjawab “itukan punya saya pak, Terdakwa menjawab “Terus mau kamu apa?”, selanjutnya terjadilah pertengkaran mulut antara Saksi-1 dengan Terdakwa sampai dengan Terdakwa mengambil sebuah pipa besi yang ada di sekitar lokasi lalu berniat untuk memukul Saksi-1, kemudian Saksi-1 berlari menuju ke warung kopi miliknya dan mengambil senjata tajam jenis parang, namun kemudian ada beberapa warga sekitar melerai keributan sehingga tidak terjadi perkelahian fisik;

c.       Bahwa kemudian Terdakwa menelepon  anaknya yaitu menyampaikan kepada Sdr. Calvin Setia Budi alias Acong (Saksi-8) untuk datang ke lokasi, lalu Terdakwa sampaikan melalui telepon bahwa Terdakwa mau dibacok oleh Saksi-1, sehingga Saksi-8 dan Sdr. Notendy Darisk (Saksi-9) datang ke lokasi dengan kendaraan roda empat Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BE 1568 JG;

d.      Bahwa pada sekira pukul 18.45 WIB, saat Saksi-1 sedang duduk di depan warung kopi miliknya, secara tiba-tiba datang Saksi-8 yang saat itu langsung merangkul (memiting) Saksi-1 dengan menggunakan tangan dari belakang kemudian menarik Saksi-1 secara paksa agar ikut masuk ke dalam kendaraan roda 4 (empat) jenis Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BE 1568 JG, saat itu Saksi-1 berusaha menolak dan melawan akan tetapi Terdakwa yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut datang mendekat lalu membantu Saksi-8 dengan cara mendorong Saksi-1 menggunakan kedua tangannya sambil berkata “Masuk, masuk, bawa, bawa” sehingga saat itu Saksi-1 berhasil dibawa masuk ke dalam kendaraan tersebut dengan posisi Saksi-1 didudukan di bawah/lantai kendaraan kemudian badan Saksi-1 dijepit menggunakan kursi, posisi belakang supir, Saksi-1dijambak rambutnya dan beberapa kali dipukul oleh Saksi-8 di bagian wajah dan kepala;

e.      Bahwa selanjutnya Saksi-8 meminta Saksi-9 yang saat itu duduk di kursi kemudi kendaraan untuk menjalankan kendaraan pergi dari tempat tersebut, saat di pertigaan jalan masuk Tol Kota Baru, Kel. Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, Saksi-8 meminta Saksi-9 untuk berputar arah menuju ke arah Kota Bandar Lampung, setelah berputar arah kemudian menuju ke Jl. Pangeran Senopati Raya, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, saat di dalam perjalanan Saksi-8 yang saat itu duduk di samping kiri Saksi-1 menjambak rambut Saksi-1 dan beberapa kali dipukul oleh Saksi-8 di bagian wajah dan kepala. Saksi-8 berkata kepada Saksi-1 “Ini apa masalahnya, katanya kamu ngancam bawa golok” Saksi-1 berkata “Saya gak salah”, mendengar hal tersebut kemudian Saksi-8 meminta Saksi-9 untuk berhenti di area parkir Indomaret di Jl. Pangeran Senopati Raya, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung sekira pukul 18.55 WIB WIB (menurut CCTV di Toko Zhiza yang berada di samping Indomaret), setelah berhenti kemudian Saksi-8 menghubungi Terdakwa dan berkata “Pa ini kalau kata hendri ini dia gak salah, papa duluan yang bawa besi, papa ke sini aja bawa saksi, ke lapangan golf, acong di Indomaret”, setelah menghubungi Terdakwa kemudian Saksi-8 menghubungi Sdr. Budi (Saksi-11) dan Sdr. Yusuf (Saksi-10), meminta keduanya untuk datang ke Indomaret tempat Saksi-8 berada;

f.       Bahwa tidak lama kemudian datang beberapa orang laki-laki yang tidak Saksi-1 kenal yang Saksi-1 duga teman Sdr. Acong datang dan menghampiri kami yang saat itu masih berada di dalam kendaraan, yaitu sekira pukul 18.56 WIB datang menggunakan sepeda motor seorang laki-laki yang mengenakan pakaian kaos warna putih dan celana panjang hitam Saksi-10 (Sdr. Yusuf), berhenti tepat di samping kiri kendaraan Daihatsu Sigra hitam Nopol BE 1568 JG lalu turun dari sepeda motornya dan masuk ke dalam kendaraan melalui pintu kiri penumpang depan namun Saksi-1 tidak mengenalnya, kemudian Saksi-10 datang lalu masuk ke dalam mobil namun tidak berkata apa-apa hanya melihat saja lalu tidak lama keluar dari kendaraan. Kemudian pada pukul 19.01 WIB (menurut waktu CCTV Toko Zhiza) datang satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra Nopol tidak diketahui,  yang kemudikan seorang laki laki berpakaian kemeja motif kotak-kotak warna coklat dan celana panjang warna coklat yang diketahui adalah Saksi-11 (Sdr. Budi),  namun Saksi-1 tidak kenal dengan Saksi-11 dan baru bertemu hari itu serta Saksi-11 tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap Saksi-1. Selanjutnya hasil kamera CCTV di Toko Zhiza pada pukul 19.01 WIB terlihat Terdakwa berboncengan dengan Sdr. Sandi (Saksi-12) menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX warna hitam Nopol BE 2436 AAT lalu parkir di depan kendaraan Daihatsu Sigra hitam Nopol BE 1568 JG kemudian keduanya berjalan ke arah pintu penumpang tengah sebelah kanan, namun saat itu Saksi-8  memukul bagian kepala Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan mengepal dan berkata “Kamu sudah hebat ya” disusul kemudian Terdakwa meremas wajah Saksi-1 menggunakan tangan kanan dan berkata “Kamu belum tahu saya ya”.

g.      Bahwa Sdr. Fahmi Hermawan (Saksi-5) sebagai Juru Parkir di Indomaret tidak melihat apa yang dilakukan Saksi-1, namun yang Saksi-5 melihat Saksi-1 tersebut terlibat keributan atau percekcokan dengan Terdakwa dan beberapa laki-laki lainnya, yang Saksi-5 lihat Terdakwa dan beberapa orang laki-laki tidak dikenal dengan seorang laki-laki yang  berada di dalam kendaraan Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BE 1568 JG , seperti adu argumen, kemudian Saksi-5 juga melihat Terdakwa beberapa kali memasukkan tangan kanannya mengepal dari jendela pintu sebelah kanan penumpang tengah Daihatsu Sigra hitam  dengan gerakan seperti memukul, saat itu Indomaret masih buka, ada beberapa pengunjung dan kendaraan lain terparkir, ada lampu penerangan, cuaca cerah malam hari, dan jarak Saksi-5 dengan masing-masing kendaraan serta Terdakwa dan beberapa laki-laki tidak dikenal tersebut lebih kuran 10 meter. Terdakwa dan beberapa laki-laki tersebut berada di area parkir Indomaret di Jl. Pangeran Senopati Raya, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 lebih kurang selama 20 (dua puluh) menit;

h.      Bahwa setelah itu kendaraan yang mereka tumpangi berpindah tempat/posisi pada pukul 19.30 WIB yaitu menuju ke seberang jalan yang berjarak lebih kurang 100 meter di depan Indomaret, di lokasi itu, semua turun dari kendaraan lalu duduk di trotoar jalan, saat itu Saksi-1 diminta untuk meminta maaf kepada Terdakwa, setelah Saksi-1 meminta maaf kemudian Saksi-1 diantarkan pulang oleh Saksi-8 dan Saksi-11 ke warung kopi milik Saksi-1 di Jl. Terusan Ryacudu, Kel. Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan;

i.        Bahwa lahan yang Saksi-1 maksud adalah tanah lebih di samping tepi jalan di dekat Gerbang Tol Kota Baru, Saksi-1 berjualan di sana tahun 2015 dan tanah tersebut bukan dimiliki oleh pribadi melainkan tanah milik negara, akan tetapi sudah Saksi-1 buatkan toilet umum sejak bulan Juni 2022 dan tanah tersebut yang ditimbun oleh Terdakwa;

j.        Bahwa saat Terdakwa mendorong Saksi-1 dengan maksud membantu Saksi-8 yang saat itu menarik Saksi-1 agar masuk ke dalam kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra warna hitam, Terdakwa berkata “Bawa aja, bawa aja”, sambil menutup pintu mobil saat peristiwa itu terjadi cuaca cerah malam hari, ada penerangan lampu dari warung kopi milik Saksi-1, saat itu warung kopi milik Saksi-1 sedang tidak ada pengunjung hanya ada Saksi-1 dan satu karyawan atas nama Sdri. Mahdalena (Saksi-2) yang menyaksikan secara langsung peristiwa tersebut;

k.       Bahwa saat Saksi-8 memukul bagian wajah dan kepala Saksi-1, tidak menggunakan senjata hanya menggunakan tangan mengepal sedangkan Terdakwa meremas wajah Saksi-1 dengan menggunakan tangan, dan akibat kejadian tersebut Saksi-1 mengalami luka memar dan bengkak pada bagian kening, pelipis mata kiri dan luka lecet pada bagian batok kepala sehingga mengeluarkan darah;

l.        Berdasarkan Visum Er Repertum Nomor LXXVII/RSAR/VER/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 atas nama pasien Hendri Dunan dari RS Airan Raya Kab. Lampung Selatan, akibat penganiayaan yang dilakukan Sdr. Calvin Setia Budi alias Acong (Saksi-8) Sdr. Hendri Dunan mengalami :

1)      Pada kepala bagian belakang, 1 (satu) centimeter dari garis tengah terdapat luka memar, bentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan ukuran 3x2 (tiga kali dua) centimeter.

2)      Pada bagian kening :

-        Pada kening bagian kiri, 4 (empat) centimeter dari garis tengah tepat di atas batas alis kiri, terdapat luka memar, bentuk tidak beraturan, berwarna merah kebiruan, ukuran 3,5 x 1,5 (tiga koma lima kali satu koma lima) centimeter.

-        Pada kening bagian kanan, 2,5 (dua koma lima) centimeter dari garis tengah, 3,5 (tiga koma lima) centimeter dari batas alis kanan, terdapat luka memar, bentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan ukuran 1x1 (satu kali satu) centi meter.

-        Pada kening bagian kanan, 4 (empat) centimeter dari garis tengah, 2 (dua) centimeter dari batas alis kanan, terdapat luka memar, bentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan ukuran 1x1 (satu kali satu centimeter);

m.        Bahwa akibat luka yang dialami Saksi-1 tersebut menimbulkan gangguan sedang pada aktivitas sehari hari, sehingga Saksi-1 dianjurkan dokter untuk beristirahat.

Berpendapat, Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagai berikut :Pertama Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya