Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga, dan bulan April sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Rumah Dinas Terdakwa di Komplek TNI AU, Barak 11, Nomor 7, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan Semaba PK angkatan 21 pada tahun 1998 di Lanud Adi Soemarmo selama 5 bulan kemudian lulus pada tahun 1998 dengan pangkat Serda, lalu mengikuti pendidikan Sejurba TPT di Wingdiktekal Lanud Husein Sastranegara selama 8 bulan, setelah lulus dan dilantik pangkat Serda mendapat tugas di Skadron Udara 12 Lanud Rosmin Noerdjadin Pekanbaru dari tahun 1998 sampai dengan 2005, setelah itu Terdakwa dipindah tugaskan ke Lanud Palembang, pada tahun 2018 Terdakwa mengikuti pendidikan Setukpa Angkatan 21 di Lanud Adi Soemarmo selama 9 bulan, setelah dilantik pangkat Letda, Terdakwa mendapat tugas sebagai Ps Kasubsimin Simak BMN di Lanud Sri Mulyono Herlambang, tahun 2021 Terdakwa bertugas sebagai Ps. Kasubsi Ranmor Dislog Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, sampai dengan terjadinya tindak pidana ini Terdakwa mendapat tugas sebagai Ps. Kasubsi Ranmor Dislog kesatuan Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dengan pangkat sekarang Letnan Satu;
|