| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 6-K/PM.I-04/AD/I/2026 | Eni Sulisdawati SH | Aan Subarham | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6-K/PM.I-04/AD/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/14/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga puluh Januari tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal sepuluh bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut -turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima bertempat di Markas Gudmurah II/Karang Endah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa (Aan Subarham) adalah Prajurit TNI AD yang sampai dengan sekarang ini masih berdinas aktif di Paldam II/Swj dengan pangkat Serda NRP 31081618071088, jabatan Ba.Paldam II/Swj, Kesatuan Paldam II/Swj.
b. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga telah melakukan tindak pidana Militer Desersi yaitu pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan kegiatan apel pagi diambil oleh Pa Jaga Gudmurah II/Karang Endah a.n. Serma Eka Supriyanto, Terdakwa dinyatakan tidak hadir tanpa izin atau tanpa keterangan, kemudian Apel pagi diambil oleh Kagudmurah II/Karang Endah a.n. Mayor Cpl Mahinanto setelah apel pagi Kagudmurah II/Karang Endah memerintahkan Serma Eka Supriyanto dan Provost a.n. Serda Musa untuk mengecek di mess tempat tinggal Terdakwa namun tidak diketemukan.
c. Bahwa upaya kesatuan membuat laporan THTI ke Pangdam II/Swj up.Aspers Kasdam II/Swj sesuai dengan Nomor R/94/II/2005 tanggal 13 Februari 2025 dan pada tanggal 27 Februari 2025 Kapaldam II/Swj membuat permohonan bantuan pencarian Serda Aan Subarham kepada Danpomdam II/Swj dan laporan THTI ke III Nomor R/117/II / 2025 tanggal 29 Februari 2025 selanjutnya Kapaldam II/Swj melimpahkan perkara Desersi ke Danpomdam II/Swj sesuai dengan Nomor R/124/III/2025 tanggal 07 Maret 2025 guna proses hukum lebih lanjut.
d Bahwa Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan cara ditangkap pada tanggal 11 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB, diperumahan Cambai yang beralamat di Jalan Nigata Rt. 01 RW.03Kel.Sindur Kec. Cambai, Kota Prabumulih Prov, Sumatra Selatan tepatnya dirumah tinggal Sdri.Rizki Widiyaahyati (istri Siri Terdakwa) pada saat 8 (delapan) orang anggota tim Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Muara Enim yang dipimpin oleh Kanitpidum Polres Muara Enim a.n. Ipda Pol M.Yusup Aprian bersama 4 (empat) orang anggota Subdenpom II/4-1 Prabumulih untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
e. Bahwa penyebab Terdakwa diamankan oleh 4 (empat) orang personil Subdenpom II/4-1 Prabu Mulih dan Beberapa orang anggota Polisi Polres Muara Enim karena melakukan pencurian kendaraan 1 (satu) unit avanza Hitam pada tanggal 18 Agustus 2025 dan bulan September kembali melakukan pencurian toyota avanza putih.
f. Bahwa dengan Demikian Terdakwa Pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan sejak tanggal 30 Januari 2025 dan sampai dengan tanggal 10 September 2025 atau selama 224 hari secara berturut turut.
g. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik kesatuan Kapaldam II/Swj.
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan kesatuan Kapaldam II/Swj tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer untuk perang.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
