Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
85-K/PM.I-04/AD/IX/2025 | Zarkasi, SH | Heru Prasetyo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 85-K/PM.I-04/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/83/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tiga bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, atausetidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Jl. Teuku Umar Kota Bandar Lampung Prov. Lampung., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Heru Prasetyo masuk menjadi anggota TNI AD pada 2017 melalui Pendidikan Secata di Rindam Jaya, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Jaya kemudian ditugaskan di Yonif 143/TWEJ, pada tahun 2020 dipindah tugaskan ke Korem 043/Gatam sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31170795290497, Jabatan Tabak 4/Ruwal Tonwal Denmarem 043/Gatam, Kesatuan Korem 043/Gatam;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Usman (Saksi-4) sejak tahun 2019 di Makorem 043/Gatam, selanjutnya dari perkenalan tersebut Terdakwa dengan Saksi-4 terjalin pertemanan dan menjadi rekan bisnis Terdakwa, sampai kemudian pada sekira bulan Mei 2023, Terdakwa meminjam uang milik Saksi-4 sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), saat itu Terdakwa beralasan bahwa uang tersebut akan digunakan olehya untuk modal usaha, lalu sejak Juni 2023, Saksi-4 sudah mulai menagih hutang tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya sampai dengan bulan September 2023, Saksi-4 semakin intens menagih kepada Terdakwa, oleh karena itu timbul niat Terdakwa untuk mencari jalan keluar agar Saksi-4 tidak lagi menagih piutangnya;
c. Bahwa selanjutnya Terdakwa berkenalan dengan Sdr. Reynaldo Yosua (Saksi-1) pemilik usaha Rental Mobil PT Sabana Armada pada tanggal 16 September 2023, saat itu sekira pukul 10.00 WIB melalui sambungan telephon Terdakwa menghubungi Saksi-1 dengan tujuan menyewa/merental mobil, lalu saat pertama kali berbicara Terdakwa memperkenalkan diri kepada Saksi-1, kemudian Terdakwa menyampaikan maksudnya akan menyewa/merental satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Innova dengan alasan kendaraan tersebut akan digunakan Terdakwa untuk keperluan atasannya di Korem 043/Gatam;
d. Bahwa setelah Saksi-1 menyetujui permintaan Terdakwa menyewa kendaraan, lalu Terdakwa menyuruh Saksi-1 datang kerumah Terdakwa dengan alamat di Jl. Wakafi Pal. 6 Desa Karang Sari Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung, dan membawa 1 (satu) unit kendaraan roda empat yang akan disewa oleh Terdakwa;
e. Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Saksi-1 datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Wakafi Pal. 6, Desa Karang Sari, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung, saat itu Saksi-1 membawa 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1567 FP, setelah Terdakwa dengan Saksi-1 bertemu, lalu kendaraan yang dibawa Saksi-1 tersebut diserahkan kepada Terdakwa dengan harga kesepakatan sewa sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)/hari;
f. Bahwa Terdakwa, setelah menerima kendaraan dari Saksi-1 berencana akan menyerahkan kendaraan tersebut kepada Saksi-4 sebagai jaminan utangnya, namun pada keesokan harinya pukul 09,00 WIB Terdakwa terlebih dahulu dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn warna
hitam Nopol BE 1567 FP tersebut pergi jalan-jalan, lalu sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah dan saat akan memarkirkan kendaraan tersebut dengan posisi mundur, bagian belakang kendaraan tersebut menabrak tembok rumah Terdakwa sehingga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan tersebut, karena itu rencana Terdakwa akan menyerahkan mobil milik saksi-1 kepada Saksi-4 dibatalkan Terdakwa;
g. Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menelpon Saksi-1 dan memberitahukan kendaraan yang disewa mengalami kecelakan, saat itu Saksi-1 mengajak Terdakwa bertemu di rumah pemilik kendaraan yang dioprasionalkan oleh Saksi-1 yaitu Sdr. Edi yang beralamat di daerah Campang Raya, Kel. Sukabumi, Kota Bandar Lampung, setelah bertemu Terdakwa menceritakan kronologi kendaraan Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1567 FP yang disewanya mengalami kecelakan, setelah itu Terdakwa mengembalikan kendaraan tersebut beserta membayar biaya sewa sesuai kesepakatan sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi-1, kemudian Saksi-1 meminta kepada Terdakwa untuk memberikan biaya perbaikan kerusakan kendaraan tersebut, akan tetapi saat itu Saksi-1 tidak menyebutkan jumlah biaya yang diminta karena kendaraan belum diperbaiki, namun saat itu Terdakwa menyanggupi akan membayar ganti rugi setelah kendaraan selesai diperbaiki;
h. Bahwa seminggu kemudian, yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menelpon Saksi-1 dan meminta untuk menyewa/merental dua unit kendaran roda empat, saat itu Saksi-1 menyetujuinya, lalu sekira pukul 21.00 WIB Saksi-1 bersama temannya datang ke rumah Terdakwa dengan masing-masing membawa satu unit kendaaan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1315 WOP dengan kesepakatan harga sewa Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari dan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1582 SAP dengan kesepakatan harga sewa Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)/hari, kemudian kedua unit kendaraan tersebut Saksi-1 serahkan kepada Terdakwa dan terhitung mulai tanggal 23 September 2023, Terdakwa merental/menyewa 2 (dua) unit kendaraan roda empat milik Saksi-1;
i. Bahwa Terdakwa, setelah menerima 2 (dua) unit kendaraan roda empat dari Saksi-1, lalu kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1582 SAP diserahkan Terdakwa kepada Saksi-4 di rumah Saksi-4 beralamat di Jl. Dr. Rifa”I No.24 Blok C Penengahan, Kel. Tanjung Karang Pusat, Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung, sebagai jaminan/anggunan hutang Terdakwa, sedangkan satu unit kendaaan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1315 WOP digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadinya;
j. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2023, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan menyuruh Saksi-1 datang ke rumah Terdakwa, beberapa saat kemudian Saksi-1 datang dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyampaikan telah selesai menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1315 WOP, dengan demikian Terdakwa menyewa kendaraan tersebut terhitung selama 17 (tujuh belas) hari X harga sewa Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari, sehingga Terdakwa harus membayar biaya sewa kepada Saksi-1 sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun saat itu Terdakwa membayar biaya sewa sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa masih mempunyai hutang sebesar Rp2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terhadap satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1582 SAP Terdakwa sampaikan kepada Saksi-1, bahwa kendaraan tersebut Terdakwa masih gunakan;
k. Bahwa kemudian pada tanggal 15 Oktober 2023, Terdakwa mengambil kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyota Inova Reborn warna hitam Nopol BE 1582 SAP dengan cara Terdakwa datang ke rumah Saksi-4 lalu meminta Saksi-4 mengembalikan kendaraan tersebut, saat itu Saksi-4 bertanya tentang uang Saksi-4, dan saat itu Terdakwa berjanji secepatnya membayar hutangnya kepada Saksi-4, lalu Saksi-4
berikan/kembalikan kendaraan tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan menyampaikan telah selesai menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1582 SAP, namun saat itu Terdakwa menghindar untuk bertemu dengan Saksi-1, lalu menyuruh Saksi-1 datang langsung mengambil mobil tersebut ke rumah Terdakwa dan memberitahukan Saksi-1 letak kunci kontak mobil disimpan oleh Terdakwa, yaitu dalam sepatu di teras rumah Terdakwa, setelah itu Saksi-1 datang dan mengambil mobil Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1582 SAP dirumah Terdakwa dan saat itu Saksi-1 tidak menerima pembayaran dari Terdakwa, padahal untuk biaya sewa mobil tersebut terhitung selama 22 (dua puluh dua) hari X harga sewa Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)/hari, sehingga Terdakwa harus membayar biaya sewa mobil Toyota Innova Reborn Nopol BE 1582 SAP kepada Saksi-1 sebesar Rp.9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah);
l. Bahwa dengan demikian jumlah kewajiban Terdakwa yang harus dibayar kepada Saksi-1 sebagai harga sewa/rental kedua mobil yang dikelola oleh Saksi-1 berjumlah total Rp. 12.450.000,- (dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), ditambah lagi dengan biaya perbaikan mobil yang disewa Terdakwa pada tanggal 16 September 2023 dengan biaya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), karena itu jumlah hutang Terdakwa yang harus dibayar kepada Saksi-1 menjadi berjumlah Rp. 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
m. Bahwa kemudian pada tanggal 3 November 2023, Terdakwa dengan Saksi-1 membuat surat kesepakatan perdamaian di kantor Korem 043/Gatam yang dipasilitasi oleh atasan Terdakwa bernama Mayor Inf Hendra Cahyo Wibowo, Lettu Inf Ragil Iswanto dan Sertu Ardi, dengan isi surat perjanjian perdamaian dan kesepakatan sebagai berikut :
1) Pihak pertama (Pratu Heru Prasetyo) bersedia membayar kekurangan sewa sebesar Rp15.450.000,00 (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2023;
2) Pihak kedua (Saksi-1) bersedia memaafkan Pihak pertama dan pihak kedua tidak akan menuntut baik secara pidana atau perdata; dan
3) Apabila Pihak pertama tidak membayar kepada pihak kedua, maka pihak pertama bersedia diproses hukum oleh Denpom II/3 Lampung.
n. Bahwa sampai dengan jatuh tempo pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023, Terdakwa tidak membayar uang sewa serta uang perbaikan kerusakan kendaraan kepada Saksi-1 sebesar Rp15.450.000,00 (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehhingga Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tigabulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, atau pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Jl. Teuku Umar Kota Bandar Lampung Prov. Lampung., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Heru Prasetyo masuk menjadi anggota TNI AD pada 2017 melalui Pendidikan Secata di Rindam Jaya, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Jaya kemudian ditugaskan di Yonif 143/TWEJ, pada tahun 2020 dipindah tugaskan ke Korem 043/Gatam sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31170795290497, Jabatan Tabak 4/Ruwal Tonwal Denmarem 043/Gatam, Kesatuan Korem 043/Gatam;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Usman (Saksi-4) sejak tahun 2019 di Makorem 043/Gatam, selanjutnya dari perkenalan tersebut Terdakwa dengan Saksi-4 terjalin pertemanan dan menjadi rekan bisnis Terdakwa, sampai kemudian pada sekira bulan Mei 2023, Terdakwa meminjam uang milik Saksi-4 sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), saat itu Terdakwa beralasan bahwa uang tersebut akan digunakan olehya untuk modal usaha, lalu sejak Juni 2023, Saksi-4 sudah mulai menagih hutang tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya sampai dengan bulan September 2023, Saksi-4 semakin intens menagih kepada Terdakwa, oleh karena itu timbul niat Terdakwa untuk mencari jalan keluar agar Saksi-4 tidak lagi menagih piutangnya;
c. Bahwa selanjutnya Terdakwa berkenalan dengan Sdr. Reynaldo Yosua (Saksi-1) pemilik usaha Rental Mobil PT Sabana Armada pada tanggal 16 September 2023, saat itu sekira pukul 10.00 WIB melalui sambungan telephon Terdakwa menghubungi Saksi-1 dengan tujuan menyewa/merental mobil, lalu saat pertama kali berbicara Terdakwa memperkenalkan diri kepada Saksi-1, kemudian Terdakwa menyampaikan maksudnya akan menyewa/merental satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Innova dengan alasan kendaraan tersebut akan digunakan Terdakwa untuk keperluan atasannya di Korem 043/Gatam;
d. Bahwa setelah Saksi-1 menyetujui permintaan Terdakwa menyewa kendaraan, lalu Terdakwa menyuruh Saksi-1 datang kerumah Terdakwa dengan alamat di Jl. Wakafi Pal. 6 Desa Karang Sari Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung, dan membawa 1 (satu) unit kendaraan roda empat yang akan disewa oleh Terdakwa;
e. Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Saksi-1 datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Wakafi Pal. 6, Desa Karang Sari, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung, saat itu Saksi-1 membawa 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1567 FP, setelah Terdakwa dengan Saksi-1 bertemu, lalu kendaraan yang dibawa Saksi-1 tersebut diserahkan kepada Terdakwa dengan harga kesepakatan sewa sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)/hari;
f. Bahwa Terdakwa, setelah menerima kendaraan dari Saksi-1 berencana akan menyerahkan kendaraan tersebut kepada Saksi-4 sebagai jaminan utangnya, namun pada keesokan harinya pukul 09,00 WIB Terdakwa terlebih dahulu dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1567 FP tersebut pergi jalan-jalan, lalu sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah dan saat akan memarkirkan kendaraan tersebut dengan posisi mundur, bagian belakang kendaraan tersebut menabrak tembok rumah Terdakwa sehingga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan tersebut, karena itu rencana Terdakwa akan menyerahkan mobil milik saksi-1 kepada Saksi-4 dibatalkan Terdakwa;
g. Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menelpon Saksi-1 dan memberitahukan kendaraan yang disewa mengalami kecelakan, saat itu Saksi-1 mengajak Terdakwa bertemu di rumah pemilik kendaraan yang dioprasionalkan oleh Saksi-1 yaitu Sdr. Edi yang beralamat di daerah Campang Raya, Kel. Sukabumi, Kota Bandar Lampung, setelah bertemu Terdakwa menceritakan kronologi kendaraan Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1567 FP yang disewanya mengalami kecelakan, setelah itu Terdakwa mengembalikan kendaraan tersebut beserta membayar biaya sewa sesuai kesepakatan sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi-1, kemudian Saksi-1 meminta kepada Terdakwa untuk memberikan biaya perbaikan kerusakan kendaraan tersebut, akan tetapi saat itu Saksi-1 tidak menyebutkan jumlah biaya yang diminta karena kendaraan belum diperbaiki, namun saat itu Terdakwa menyanggupi akan membayar ganti rugi setelah kendaraan selesai diperbaiki;
h. Bahwa seminggu kemudian, yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menelpon Saksi-1 dan meminta untuk menyewa/merental dua unit kendaran roda empat, saat itu Saksi-1 menyetujuinya, lalu sekira pukul 21.00 WIB Saksi-1 bersama temannya datang ke rumah Terdakwa dengan masing-masing membawa satu unit kendaaan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1315 WOP dengan kesepakatan harga sewa Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari dan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1582 SAP dengan kesepakatan harga sewa Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)/hari, kemudian kedua unit kendaraan tersebut Saksi-1 serahkan kepada Terdakwa dan terhitung mulai tanggal 23 September 2023, Terdakwa merental/menyewa 2 (dua) unit kendaraan roda empat milik Saksi-1;
i. Bahwa Terdakwa, setelah menerima 2 (dua) unit kendaraan roda empat dari Saksi-1, lalu kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1582 SAP diserahkan Terdakwa kepada Saksi-4 di rumah Saksi-4 beralamat di Jl. Dr. Rifa”I No.24 Blok C Penengahan, Kel. Tanjung Karang Pusat, Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung, sebagai jaminan/anggunan hutang Terdakwa, sedangkan satu unit kendaaan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1315 WOP digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadinya;
j. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2023, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan menyuruh Saksi-1 datang ke rumah Terdakwa, beberapa saat kemudian Saksi-1 datang dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyampaikan telah selesai menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1315 WOP, dengan demikian Terdakwa menyewa kendaraan tersebut terhitung selama 17 (tujuh belas) hari X harga sewa Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari, sehingga Terdakwa harus membayar biaya sewa kepada Saksi-1 sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun saat itu Terdakwa membayar biaya sewa sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa masih mempunyai hutang sebesar Rp2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terhadap satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1582 SAP Terdakwa sampaikan kepada Saksi-1, bahwa kendaraan tersebut Terdakwa masih gunakan;
k. Bahwa kemudian pada tanggal 15 Oktober 2023, Terdakwa mengambil kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyota Inova Reborn warna hitam Nopol BE 1582 SAP dengan cara Terdakwa datang ke rumah Saksi-4 lalu meminta Saksi-4 mengembalikan kendaraan tersebut, saat itu Saksi-4 bertanya tentang uang Saksi-4, dan saat itu Terdakwa berjanji secepatnya membayar hutangnya kepada Saksi-4, lalu Saksi-4 berikan/kembalikan kendaraan tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan menyampaikan telah selesai menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1582 SAP, namun saat itu Terdakwa menghindar untuk bertemu dengan Saksi-1, lalu menyuruh Saksi-1 datang langsung mengambil mobil tersebut ke rumah Terdakwa dan memberitahukan Saksi-1 letak kunci kontak mobil disimpan oleh Terdakwa, yaitu dalam sepatu di teras rumah Terdakwa, setelah itu Saksi-1 datang dan mengambil mobil Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1582 SAP dirumah Terdakwa dan saat itu Saksi-1 tidak menerima pembayaran dari Terdakwa, padahal untuk biaya sewa mobil tersebut terhitung selama 22 (dua puluh dua) hari X harga sewa Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)/hari, sehingga Terdakwa harus membayar biaya sewa mobil Toyota Innova Reborn Nopol BE 1582 SAP kepada Saksi-1 sebesar Rp.9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah);
l. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyerahkan barang milik Saksi-1 berupa mobil Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1582 SAP kepada Saksi-4 sebagai jaminan hutang Terdakwa hal demikian dilakukan karena menganggapkan pada dirinya barang milik Saksi-1 menjadi miliknya karena itu Terdakwa dengan sekehendak hati menganggunkan / menyerahkan barang milik Saksi-1 kepada Saksi-4.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal :
Pertama : Pasal 378 KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 372 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |