Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
26-K/PM.I-04/AD/II/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Derry Agi Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 26-K/PM.I-04/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/14/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Derry Agi Saputra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Empat belas bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang pada tanggal Empat bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Kesatuan Yonif 141/AYJP, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer  yang  karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Derry Agi Saputra adalah prajurit TNI AD yang sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berstatus dinas aktif di Yonif 141/AYJP dengan pangkat Pratu NRP 31150346740894, jabatan Taban/Tamu Morri Ton III Kipan C, kesatuan Yonif 141/AYJP;

 

b.         Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 07.30 WIB Serda Sahrul (Saksi-1) selaku Petugas Bintara Jaga Kipan C melakukan pengecekan personel Kipan C Yonif 141/AYJP untuk melaksanakan apel pagi di lapangan apel Kipan C Yonif 141/AYJP, kemudian Danton III Kipan C Yonif 141/AYJP a.n. Letda Inf Hairul Amri memberitahukan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB pada saat apel pagi Danton III Kipan C Yonif 141/AYJP a.n. Letda Inf Hairul Amri melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Dankipan C Yonif 141/AYJP a.n. Lettu Inf Marhis Yudha Prawira Putra Tama, S.T. (Han);   

 

c.         Bahwa selanjutnya Dankipan C Yonif 141/AYJP Lettu Inf Marhis Yudha Prawira Putra Tama, S.T. (Han) memerintahkan Saksi-1 dan Pratu Martinus Hendri Susilo (Saksi-2) untuk mencari keberadaan Terdakwa di sekitar Asrama Yonif 141/AYJP dan di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa namun tidak ditemukan, kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 melaporkan hal tersebut ke Dankipan C Yonif 141/AYJP, selanjutnya Dankipan C Yonif 141/AYJP melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Danyonif 141/AYJP;

 

d.         Bahwa mengetahui Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan Danyonif 141/AYJP, Kesatuan Terdakwa Yonif 141/AYJP membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

e.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan tidak ada membawa barang inventaris milik satuan;

 

f.          Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada satuan baik melalui surat maupun telepon;

 

  1.  

 

  1. sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/I/2024/Idik tanggal 4 Januari 2024, selama kurang lebih 52 (LIma puluh dua) hari secara berturut-turut, lebih lama dari tiga puluh hari; dan

 

i.          Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa Yonif 141/AYJP tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.     

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak  pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya