Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
70-K/PM.I-04/AD/VI/2024 | Toho Nirmawati Hutabarat, S.H | Muhammad Sultan Alpajri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 70-K/PM.I-04/AD/VI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/62/VI/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga secara berturut-turut sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Penyidik Pomdam II/Swj sesuai laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/II/2024/Idik tanggal tujuh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Mayonkav 5/DPC atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana a. Bahwa Terdakwa Prada Muhammad Sultan Alpajri NRP 1723108020018416 adalah Prajurit TNI AD yang masih dinas aktif, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Tamtama Kikav 52 Yonkav 5/DPC; b. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 06.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor melewati Provoost Yonkav 5/DPC, kemudian izin kepada petugas jaga Kesatrian Yonkav 5/DPC a.n. Prada Sofyan Ali Mahfudz untuk keluar Markas dengan alasan mau mengisi bensin (BBM) di daerah Simpang Embacang, Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Sumsel lalu Terdakwa menyampaikan kepada Prada Sofyan Ali Mahfudz sudah izin kepada yang tertua di barak remaja dan kepada Letda Kav Peri Ikhsan Antonius (Saksi-1) selaku Danton III Kikav 52 Yonkav 5/DPC; c. Bahwa pukul 07.00 WIB sewaktu melaksanakan pengecekan terhadap personel Tamtama Remaja di halaman Kikav 52 Yonkav 5/DPC Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Sumsel untuk melaksanakan apel pagi yang diambil Batih Kikav 52 Yonkav 5/DPC a.n. Sertu Adi Darma diketahui Terdakwa tidak hadir Tanpa Keterangan (TK), selesai apel pagi Sertu Adi Darma melaporkan kepada Saksi-1 atas perbuatan Terdakwa lalu Saksi-1 melaporkan kepada Lettu Kav Fauzan Halim, S.T (Han) Dankikav 52 Yonkav 5/DPC dan diperintahkan agar Saksi-1 menghubungi kedua orang tua Terdakwa, kemudian Saksi-1 memerintahkan Sertu Adi Darma untuk menghubungi kedua orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih, kota Prabumulih namun Terdakwa tidak berada di rumah orang tuanya, kemudian Danyonkav 5/DPC memerintahkan Dankikav 52 Yonkav 5/DPC a.n. Lettu Kav Fauzan, S.T (Han) untuk mencari keberadaan Terdakwa di sekitar wilayah Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Sumsel namun tidak diketemukan; d. Bahwa oleh karena Terdakwa tidak diketemukan dan belum kembali ke kesatuan kemudian Danyonkav 5/DPC melaporkan kepada Komando atas dengan membuat laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat laporan Desersi dan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang berdasarkan Surat Danyonkav 5/DPC Nomor R/12/I/2024 tanggal 30 Januari 2024; e. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari komandan Satuan terdakwa tidak tidak membawa barang-barang inventaris Kesatuan dan tidak memberitahukan kepada pihak satuan baik via surat maupun Telepon sehingga menyulitkan pihak satuan dalam upaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa; f. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena karena Terdakwa mempunyai hutang kepada beberapa orang temannya di Yonkav 5/DPC, kantin dan Koperasi Yonkav 5/DPCkarena uang gajinya habis diduga suka bermain judi online; g.. Bahwa sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa yang telah melakukan ketidak hadiran tanpa izin ke penyidik Denpom II/4 Palembang pada tanggal 07 Februari 2024 Terdakwa belum kembali ke kesatuan Yonkav 5/DPC; h. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak 25 Desember 2023 secara berturut-turut sampai dengan dilaporkan ke penyidik Denpom II/2 Jambi tanggal 7 Februari 2024 sesuai laporan Polisi Nomor LP-03/A-03 /II/2024/Idik tanggal 07 Februari 2024 Terdakwa belum kembali ke kesatuan atau selama 45 (empat puluh lima) hari secara berturut-turut lebih lama dari 30 hari; dan i Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan satuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang dalam melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |