Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
93-K/PM.I-04/AD/IX/2024 Zarkasi, SH Purwanto,S.H Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 93-K/PM.I-04/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/90/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Purwanto,S.H
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal empat belasbulan Oktobertahun Dua ribu dua puluh satu berlanjut sampai dengan tanggal tujuh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua atau  setidak-tidaknya  sejak bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh satu sampai dengan bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh dua,  bertempat di ruamh Sdr.Mun Gumiri (Saksi-7) beralamat di Jln. Timur Indah IV, Nomor 30, RT. 01, RW.01, Kel. Sidomulyo, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempatyang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “ Barang siapa dengan maksud unrtuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyarahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri sendiri”,dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secaba PK Kodam Jaya dan melaksanakan Dikma di Pusikhub Cimahi selama 6 (Enam) bulan, selesai pada bulan Maret tahun 1996 dan dilantik dengan pangkat Serda, lalu melaksanakan pendidikan kecabangandi Pusdik Ajenad Lembang, selesai pada bulan Desember 1996 Terdakwaditempatkan dinas di Ajendam II/Swj dengan jabatan Ba Peneliti Han Min, kemudian setelah mengalami beberapa alih tugas, jabatan dan sekolah calon Perwira serta kenaikan pangkat sampai dengan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini dengan pangkat Kapten Caj NRP 219600355191076, jabatan Kaur Tuud Ajenrem 045/Gaya, kesatuan Ajendam II/Sriwijaya (sekarang Pama Ajendam II/Swj);

 

b.         Bahwa Terdakwa berdinas di Ajenrem 041/Gamas terhitung mulai bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Maret 2023, dan selama berdinas di Ajenrem 041/Gamas, Terdakwa bertempat tinggal di rumah kakak ipar Terdakwa bernama Sdr. Mun Gumiri (Saksi-7) beralamat di Jln. Timur Indah IV, Nomor 30, RT. 01, RW.01, Kel. Sidomulyo, Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu;

 

c.         Bahwa sekira bulan Agustus 2021 Terdakwa kenal dengan Sdr. Risman Jaya (Saksi-1) dan Sdr. Deni Kurniawan (Saksi-2) saat Saksi-1 dan Saksi-2 datang bermain ke rumah Saksi-7 yang tidak lain adalah kakak Sepupu dari Saksi-1, namun antara Terdakwa dengan Saksi-1 dan Saksi-2 tidak ada hubungan keluarga atau famili;

 

d.         Bahwa selanjutnya setelah saling mengenal, Terdakwa dengan Saksi-1 yang ditemani oleh Saksi-2 duduk berbincang di teras rumah Saksi-7 yang juga tempat tinggal Terdakwa beralamat di Jln. Timur Indah IV Nomor 30 RT 01 RW 01 Kel. Sidomulyo, Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu, lalu saat perbincangan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 dengan berkata “Setiap penerimaan calon Prajurit TNI AD di Ajenrem 041/Gamas, dirinya masuk dalam panitia penerimaan Prajurit, karena itu apabila ada keluarga, keponakan atau orang yang berminat mengikuti tes menjadi Prajurit TNI, lewat saya aja Dang,…kalau tes Tamtama siapkan dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kalau minat tes Bintara siapkan dana sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).., bila tidak lulus uang kembali semua”,selanjutnya Terdakwa berjanji kepada Saksi-1 akan memberikan persentase (bagian) kepada Saksi-1 dari setiap calon yang mengikuti seleksi baik Tamtama ataupun Bintara sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per calon pendaftar dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya hanya mau bertemu dengan calon pendaftar untuk melihat kondisi fisik pendaftar namun dengan orang tua para calon pendaftar tidak bersedia bertemu, karena Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Saksi-1 untuk mengurus keuangan peserta seleksi dan apabila Terdakwa membutuhkan dana maka akan berurusan dan meminta dari Saksi-1;

 

e.         Bahwa kemudian akibat iming-iming/janji keuntungan yang diucapkan Terdakwa, maka Saksi-1 mencari bakal calon peserta seleksi yang berminat mendaftar menjadi anggota TNI AD di Ajenrem 041/Gamas, lalu sekira bulan Oktober Tahun 2021 Saksi-1 mengetahui salah satu dari anak kerabatnya bernama a.n. Sdr. Alby Wahyu berencana mendaftar Tamtama TNI-AD Gel II TA. 2021, karena itu Saksi-1 menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh kepada Saksi-1 agar menyuruh orang tua Sdr. Alby Wahyu bernama Sdr. Mahyudin (Saksi-3) menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan alasan untuk biaya keperluan seleksi, namun dikarenakan Saksi-3 tidak memiliki uang kemudian menjaminkan sertifikat kebun sawit kepada Saksi-1, sehingga pada tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 11.18 WIB Saksi-1 berinisiatif menyerahkan uang pribadi Saksi-1 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) secara transfer melalui Bank BRI ke rekening BRI No.25101011825507 a.n. Heppy Agustini (istri Terdakwa) sebagai biaya awal atau tanda jadi untuk membantu anak kandung Saksi-3 bernama Sdr. Alby Wahyu dalam mengikuti tes Tamtama TNI-AD Gel II TA. 2021, namun Sdr. Alby Wahyu tidak jadi mengikuti seleksi saat itu, namun akan mendaftar pada seleksi Tamtama TNI-AD Gel I TA. 2022 di Ajenrem 041/Gamas;

 

f.          Bahwa kemudian sekira bulan Januari 2022, Saksi-1 berhasil mendapatkan bakal calon peserta seleksi yang berminat mendaftar menjadi anggota Tamtama TNI AD, antara lain anak kandung Sdr. Wardoyo (Saksi-4) bernama Sdr. Herdian Syahputra (Saksi-8) dan anak kandung Sdr. Mahyudin bin M. Yasin (Saksi-5) bernama Sdr. Reno Rian Adeko, dengan kesepakatan biaya masing-masing calon sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagai biaya untuk lulus seleksi penerimaan menjadi Prajurit TNI AD, lalu sekitar bulan Januari 2022 tersebut Saksi-4 dan Saksi-5 masing-masing mentransfer uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke nomor rekening anak kandung Saksi-1 nomor Rekening 5580-0101-4707-533 Bank BRI a.n. Ike Anggraini;

g.         Bahwa selanjutnya Saksi-1 melapor kepada Terdakwa bahwa sebanyak 3 (tiga) orang peserta sudah siap mengikuti seleksi Tamtama TNI-AD Gel I TA.2022 di Ajenrem 041/Gamas, antara lain Sdr. Herdian Syahputra (Saksi-8), Sdr. Reno Rian Adeko dan Sdr. Alby Wahyu, lalu Terdakwa memerintahkan agar ketiga calon pendaftar tersebut setiap malam selepas waktu magrib datang ketempat tinggal Terdakwa beralamat di Jln. Timur Indah IV Nomor 30 RT 01 RW 01 Kel. Sidomulyo, Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu untuk mengikuti bimbingan belajar Psikologi selama sebulan (Februari 2022 s.d. Maret 2022) dengan biaya administrasi Bimbel sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya Saksi-8, Sdr. Reno Rian Adeko dan Sdr. Alby Wahyu mengikuti arahan Terdakwa tersebut untuk mengikuti Bimbel dan masing-masing membayar sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) secara cash kepada Terdakwa;

 

h.         Bahwa selanjutnya sekira bulan Februari 2022 atau sebelum tahapan seleksi Tamtama TNI -AD Gelombang I TA 2022 dimulai, Saksi-1 menerima uang dari orang tua calon peserta seleksi, yaitu dari Saksi-4 atau orang tua dari Saksi-8 sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dari Saksi-5 orang tua dar Sdr. Reno Rian Adeko sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan dari Saksi-3 orang tua dari Sdr. Alby Wahyu, Saksi-1 menerima sertifikat tanah sebagai jaminan dan segala biaya yang diminta Terdakwa untuk atas nama Sdr. Alby Wahyu akan menggunakan uang pribadi Saksi-1;

 

i.          Bahwa kemudian sejak bulan Februari 2022, Terdakwa mulai meminta uang secara rutin kepada Saksi-1 dengan alasan sebagai biaya untuk membantu meluluskan Saksi-8, Sdr. Reno Rian Adeko dan Sdr. Alby Wahyu dalam seleksi Tamtama TNI-AD Gel I TA.2022 di Ajenrem 041/Gamas, dengan rincian sebagai berikut:

1)         Bahwa Terdakwa menerima uang secara tunai/Cash dari Saksi-1 bertempat didalam ruang tamu rumah milik Saksi-7 yang juga merupakan tempat tinggal Terdakwa, diantaranya sekira bulan Februari 2022, Saksi-1 menyerahkan uang tunai sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya penyerahan secara tunai dari Saksi-1 pada bulan Maret 2022, yang pertama sekira pukul 20.00 WIB menyerahkan uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), tiga hari kemudian sejak penyerahan sebagaimana tersebut diatas dan masih bulan Maret 2022, Saksi-1 kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), lalu pada keesokan harinya kembali Saksi-1 memberikan uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), saat itu Saksi-1 datang ke tempat tinggal Terdakwa diantar oleh Aiptu Zainudin (Kanit Intel Polsek Taba Penanjung), kemudian Terdakwa menerima secara cash dari Saksi-1 terakhir kalinya dalam membantu meluluskan Saksi-8, Sdr. Reno Rian Adeko dan Sdr. Alby Wahyu, yaitu sekira bulan April 2022 bertempat di pinggir jalan di sekitar daerah Timur Indah Kota Bengkulu, saat itu sekira pukul 20.00 Wib, Saksi-1 diantar oleh Saksi-2 sebagai  pengemudi mobil, bertemu dengan Terdakwa dan berkata kepada Saksi-1 “Dang…Orangnya mau cepat…mana uangnya…biar langsung saya bayar “, dijawab Saksi-1 “Iyo..Pur..inilah uangnya“, sambil Saksi-1 menyerahkan uang tunai pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu berjumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang dibungkus dengan amplop coklat;

2)         Bahwa Terdakwa menerima uang melalui transfer bank dari Saksi-1, yaitu pada tanggal 4 Maret 2022 uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), atas perintah Terdakwa, Saksi-1 transfer melalui Bank BRI ke rekening BRI No.25101011825507 a.n. Heppy Agustini (istri Terdakwa);

3)         Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2022 sekira 14.53 WIB, Saksi-1 transfer melalui Bank BRI ke rekening BRI No.25101011825507 a.n. Heppy Agustini (istri Terdakwa) uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

4)         Pada tanggal 8 Maret 2022 sekira 11.08.34 WIB, Saksi-1 transfer melalui Bank BRI ke rekening BRI No.25101011825507 a.n. Heppy Agustini (istri Terdakwa)  uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

 

5)         Pada tanggal 9 Maret 2022 sekira 09.46.37 WIB, Saksi-1 transfer melalui Bank BRI ke rekening BRI No.25101011825507 a.n. Heppy Agustini (istri Terdakwa) uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

6)         Pada tanggal 9 Maret 2022 sekira 10.02.59 WIB, Saksi-1 transfer melalui Bank BRI ke rekening BRI No.25101011825507 a.n. Heppy Agustini (istri Terdakwa) uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

7)         Pada tanggal 10 Maret 2022 sekira 11.14.28 WIB,  Saksi-1 transfer melalui Bank BRI ke rekening BRI No.25101011825507 a.n. Heppy Agustini (istri Terdakwa) uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

 

8)         Pada tanggal 21 Maret 2022 sekira 19.29.49 WIB,  Saksi-1 transfer melalui Bank BRI ke rekening BRI No.25101011825507 a.n. Heppy Agustini (istri Terdakwa) uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan

 

9)         Pada tanggal 22 Maret 2022 sekira 13.47.27 WIB, Saksi-1 transfer melalui Bank BRI ke rekening BRI No.25101011825507 a.n. Heppy Agustini (istri Terdakwa) uang  sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

 

j.          Bahwa dengan demikian Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-1 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan 22 Maret 2022 dengan alasan sebagai biaya membantu meluluskan Sdr. Herdian Syahputra (Saksi-8), Sdr. Reno Rian Adeko dan Sdr. Alby Wahyu dalam seleksi Tamtama TNI-AD Gel I TA.2022 di Ajenrem 041/Gamas, berjumlah total Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);                     

k.         Bahwa selanjutnya sekira akhir bulan Maret 2022, Saksi-8, Sdr. Reno Rian Adeko dan Sdr. Alby Wahyu mulai mengikuti rangkaian Seleksi Tamtama TNI-AD Gelombang I sub Panda Korem 041/Gamas TA. 2022 di Ajenrem 041/Gamas, dimulai dari tahap Daftar Ulang selama 1 (satu) hari, ketiganya dinyatakan lulus, selanjutnya mengikuti tes Kesehatan yang dilaksanakan di Korem 041/Gamas dan dinyatakan lolos semua, kemudian melanjutkan seleksi pada tahap kesegaran Jasmani yang dilaksanakan di Stadion Kota Bengkulu, lalu mengikuti Pra Parade di Aula Makorem 041/Gamas dan ketiganya dinyatakan lulus, lalu pada sekira akhir bulan April 2022, melanjutkan seleksi tingkat pusat di Ajendam II/Sriwijaya guna mengikuti tahap Rikes kedua, Psikologi dan Garjas, namun Saksi-8, Sdr. Reno Rian Adeko dan Sdr. Alby Wahyu dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dalam seleksi Tamtama TNI-AD Gel I TA.2022 di Ajendam II/Swj;

l.          Bahwa Saksi-1, setelah mengetahui hasil seleksi Saksi-8, Sdr. Reno Rian Adeko dan Sdr. Alby Wahyu yang gugur dalam seleksi Tamtama TNI-AD Gel I TA.2022 di Ajendam II/Swj merasa kecewa terhadap Terdakwa, lalu Saksi-1 meminta kepada Terdakwa agar mengembalikan semua uang sudah diterimanya, namun Terdakwa berkata kepada Saksi-1  “Kamu cari lagi calon yang berminat untuk tes Tamtama/Bintara TNI-AD lainnya, nanti kita dapat uang lagi, baru kita kembalikan kepada orang tua Sdr. Reno, Sdr. Albi Wahyu dan Sdr. Herdian Syahputra, Kamu tenang saja nanti saya yang atur dan Sdr. Albi Wahyu dan Sdr. Herdian Syahputra masih bisa ikut Tamtama Gel.II sedangkan sdr. Reno umurnya sudah habis“, oleh karena itu Saksi-1 masih mencari bakal calon peserta lain yang berminat mendaftar menjadi anggota TNI AD pada penerimaan peserta seleksi Bintara TNI-AD TA.2022 Sub Panda Korem 041/Gamas, dan Saksi-1 berhasil merekrut 2 (dua) orang peserta tes seleksi Bintara TNI-AD  TA.2022 an. Ruly Apriyadi dan Sdr. Jeri Ardiansyah, dengan kesepakatan kedua orang tua calon tersebut menyiapkan masing-masing Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);

m.        Bahwa selanjutnya sekira bulan Juni 2022, orang tua dari Sdr. Ruly Apriyadi menjaminkan sertifikat tanah kepada Saksi-1 dan segala biaya yang diminta Terdakwa untuk atas nama tersebut akan menggunakan uang pribadi Saksi-1, lalu orang tua dari Sdr. Jeri Ardiansyah menyerahkan lunas kepada Saksi-1 sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan perincian sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ditransperkan ke rekening BPD atas nama Risman Jaya dan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diserahkan secara tunai/cash kepada Saksi-1;

n.        Bahwa kemudian Terdakwa kembali meminta uang secara rutin kepada Saksi-1 dengan alasan sebagai biaya untuk membantu meluluskan peserta seleksi Bintara TNI-AD TA.2022 Sub Panda Korem 041/Gamas, an. Ruly Apriyadi dan Sdr. Jeri Ardiansyah, dengan rincian sebagai berikut:

1)         Sekira awal bulan Juli TA.2022 sebelum kegiatan tes Bintara TNI-AD TA. 2022 di Ajenrem 041/Gamas di mulai, Terdakwa menghubungi Saksi-1 agar menemuinya di tempat tinggalnya dan menyerahkan uang, lalu Saksi-1 datang dan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

2)         Sekira pertengahan bulan Juli TA.2022 sekira pukul 18.00 WIB Saksi-1 kembali menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa;

3)         Tiga hari kemudian (masih di bulan Juli TA.2022) sekira pukul 18.00 WIB, Saksi-1 kembali menyerahkan uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa;

o.         Bahwa selanjutnya Sdr. Ruly Apriyadi dan Sdr. Jeri Ardiansyah mendaftar seleksi Bintara TNI-AD  TA.2022 sub Panda Korem 041/Gamas dan mengikuti bimbingan belajar di tempat tinggal Terdakwa dengan membayar biaya Bimbel secara cash kepada Terdakwa masing-masing sebesar  Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu keduanya mengikuti seleksi Bintara TNI-AD  TA. 2022, selanjutnya pada tahap penentuan hasil akhir Daerah ternyata  Sdr. Ruly Apriyadi dan Sdr. Jeri Ardiansyah dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat,  selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. Ruly Apriyadi dan Sdr. Jeri Ardiansyah untuk mengikuti seleksi Tamtama TNI-AD Gel II TA.2022, lalu Terdakwa menyuruh Saksi-1 meminta uang kepada orang tua Sdr. Ruly Apriadi, karena sebelumnya orang tua Sdr. Ruly Apriadi hanya menjaminkan sertifikat tanah, selanjutnya Saksi-1 menerima uang cash dari Sdr. Ardi Hardiyanto (Saksi-6) kakak kandung Sdr. Ruly Apriadi secara bertahap, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2022 sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah), tanggal 29 Agustus 2022 sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga berjumlah total sebesar Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah), dan sejumlah uang tersebut Saksi-1 serahkan seluruhnya secara tunai kepada Terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa dan selain itu ada yang Saksi-1 transfer pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 15.24 WIBmelalui BRI Link uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atas permintaan Terdakwa ke rekening isterinya BRI No.25101011825507 a.n. Heppy Agustini;

p.         Bahwa Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-1 sejak bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 dengan alasan sebagai biaya membantu meluluskan Sdr. Ruly Apriyadi dan Sdr. Jeri Ardiansyah dalam seleksi Bintara TNI-AD TA.2022 di Ajenrem 041/Gamas, berjumlah total Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

q.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-1 sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022 dengan alasan sebagai biaya membantu meluluskan Saksi-8, Sdr. Reno Rian Adeko dan Sdr. Alby Wahyu dalam seleksi Tamtama TNI-AD Gel I TA.2022 dan membantu meluluskan Sdr. Ruly Apriyadi dan Sdr. Jeri Ardiansyah dalam seleksi Bintara TNI-AD TA.2022 di Ajenrem 041/Gamas, berjumlah total Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah);

r.          Bahwa kemudian Sdr. Ruly Apriyadi, Sdr. Jeri Ardiansyah, Sdr. Herdian Syahputra (Saksi-8), dan Sdr. Alby Wahyu mendaftar dan mengikuti kembali seleksi Tamtama TNI-AD Gel II TA. 2022 dari Sub Panda Korem 041/Gamas, namun akhirnya kesemuanya dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat/gugur;

s.         Bahwa selanjutnya Saksi-1 meminta pertanggung jawaban Terdakwa terkait janji dan kesepakatan awal dengan Saksi-1, yaitu apabila peserta tidak lulus, Terdakwa akan menggembalikan  secara  penuh  uang yang telah diterimanya dari Saksi-1, saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi-1 “bagaimana uang yang sudah diserahkan mau diminta lagi, semua dana tersebut sudah saya serahkan kepada Panitia seleksi“, lalu Terdakwa berjanji tetap akan berupaya mengembalikan semua dana yang telah diterimanya tersebut dengan mengangsur kepada Saksi-1, namun Terdakwa tidak pernah menepati janjinya, bahkan nomor Handphone Saksi-1 diblokir Terdakwa;

t.          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi-1 dimintai pertanggung jawaban untuk mengembalikan semua uang yang sudah diterimanya dari para orang tua atau wali dari Sdr. Herdian Syahputra, Sdr. Reno Rian Adeko, Sdr. Ruly Apriyadi dan Sdr. Jeri Ardiansyah  (mantan peserta seleksi penerimaan calon TNI AD sub Panda Korem 041/Gamas yang gugur), namun karena Saksi-1 tidak mempunyai uang yang cukup untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya dari para orang tua tersebut diatas, maka Saksi-1 dilaporkan ke pihak yang berwajib/Kepolisisan untuk selanjutnya Saksi-1 menjalankan proses hukum di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Tengah; dan

u.         Bahwa selanjutnya sekira bulan April 2023, Saksi-1 mendatangi kantor Ajenrem 041/Gamas dan ditemui langsung oleh Ka Ajenrem 041/Gamas, saat itu Ka Ajenrem 041/Gamas langsung menghubungi Terdakwa dan memerintahkan segera menyelesaikan secara kekeluargaan permasalahannya, namun karena tidak ada realisasi dari Terdakwa yang saat itu sudah pindah tugas ke Ajenrem Bangka Belitung, maka Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu, lalu karena

laporan tersebut, kakak ipar Terdakwa atau Saksi-7 yang juga merupakan sepupu Saksi-1 meminta tolong untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dengan membuat surat pernyataan damai dengan maksud agar Terdakwa tidak diproses secara hukum di Denpom II/1 Bengkulu karena Terdakwa hendak sekolah Diklapa II dan Terdakwa berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang Saksi-1 hadapi, dikarenakan ada jaminan dari Saksi-7, maka Saksi-1 bersedia membuat surat perjanjian damai, lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Saksi-1,  selanjutnya sampai dengan Saksi-1 menjalani proses hukum dan berada dalam tahanan Lapas, Terdakwa tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang yang telah Terdakwa terima dari Saksi-1, karena itu Saksi-1 tetap meminta Terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum.

Berpendapat bahwa perbuatan  Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya