Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
73-K/PM.I-04/AD/VII/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Magiansar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73-K/PM.I-04/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/70/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Magiansar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu  pada tanggal Dua puluh delapan dan tanggal Dua puluh sembilan bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh empatatau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Marettahun Dua ribu dua puluhempat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluhempat, bertempat di Dusun II, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel),atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”,dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Magiansar masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secatapada tahun 2003 di  Dodik Secata Rindam II/Swj Lahat, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, NRP 31040055451282, dan ditugaskan di  Yonif 141/AYJP, setelah beberapa kali mutasi dan kenaikan pangkat pada tahun  2017 mengikuti pendidikan Secaba Reg di  Dodiklatpur Rindam II/Swj selama 4 (empat) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda danditugaskan sebagai Kodim II/WK dan setelah beberapa kali pindah tugas dan naik pangkat pada bulan Juli 2019 Terdakwa dipindahkan ke Kodim 0405/Muara Enim dengan jabatan Babinsa Ramil 404-04/Gunung Megang,sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Sertu;

b.         Bahwa pada sekira bulan September 2023 bertempat di rumah Sdr. Nopriansyah            (Saksi-4), yang beralamat di Dusun II, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel), Terdakwa berkenalan dengan istri Saksi-4 yang bernama Sdri. Bunga Lestari,(tidak diperiksa sebagai Saksi) dari perkenalan tersebut kemudian Terdakwa sering berkomunikasi dan sering bertemu dengan Sdri. Bunga Lestari;

c.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdri. Bunga Lestari untuk datang ke rumah Saksi-4 yang beralamat  di Dusun II, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel), kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menuju rumah Saksi-4 untuk menemui Sdri. Bunga Lestari, setibanya di rumahnya Saksi-4 kemudian Sdri. Bunga Lestari bertanya kepada Terdakwa Mau pakai apa tidak ?”, Terdakwa menjawab Mau”, lalu Sdri.Bunga Lestari memberikan 1 (satu) paket plastik bening berukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa berkata kepada Sdri. Bunga Lestari Cari alatnya”, kemudian Sdri Bunga Lestari menjawab Iya, saya cari dulu”;

d.         Bahwa setelah itu Terdakwa menemukan alat penghisap Sabu (Bong) milik Saksi-4 yang diambil di sudut pentilasi pintu kamar mandi yaitu berupa 1 (satu) buah tutup botol mineral merk Aqua yang pada bagian tutup botolnya sudah diberi 2 (dua) buah lubang yang masing masing lubang tersebut terdapat pipet/sedotan yang satu pipet/sedotan yang satu ujungnya digunakan sebagai alat hisap, 1 (satu) buah jarum yang telah di modifikasi digunakan sebagai kompor untuk membuat api kecil, 1 (satu) buah pipet/sedotan yang sudah di modifikasi sebagai sendok sabu dan 2 (dua) buah korek api gas;

e.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 00.45 WIB, Terdakwa dan Sdri. Bunga Lestari mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yaitu dengan cara Terdakwa menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) kali hisapan dan sisanya dihisap oleh Sdri. Bunga Lestari sampai habis, setelah itu Terdakwa mengisi pirek kaca tersebut dengan butiran Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa kembali menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisapan dan sisanya dihisap oleh Sdri.Bunga Lestari hingga habis dan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Sdri. Bunga Lestari;

f.          Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdri.Bunga Lestari melalui Video Call aplikasi WhatsApp dan disuruh untuk datang ke rumah Sdri.Bunga Lestari (rumah Saksi-4) yang beralamat di Dusun II, Desa Kepur, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim (Sumsel);

g.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa kembali menemui Sdri.Bunga Lestari di rumah Saksi-4 kemudian Sdri. Bunga Lestari bertanya kepada Terdakwa Mau pakai sabu tidak ?”, dijawab oleh Terdakwa Mau”, setelah itu Sdri. Bunga Lestari mengambil 1 (satu) paket plastik bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu serta alat hisap Sabu (Bong) berupa 1 (satu) buah tutup botol plastik merk pocari sweat yang pada bagian tutup botolnya sudah diberi 2 (dua) buah lubang yang masing-masing lubang tersebut terdapat pipet/sedotan yang salah satu ujung pipet/sedotan terpasang pirekkaca sebagaitempat Narkotika jenis Sabudan  -

pipet/sedotan yang salah satu ujungnya digunakan sebagai alat hisap, 1 (satu) buah jarum suntik yang sudah dimodifikasi sebagai pembuat api kecil, 1 (satu) buah pipet/sedotan yang sudah dimodifikasi sebagai sendok untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan orange dari dalam kamar tidur 

Saksi-4;

 

h.         Bahwa pada sekira pukul 02.07 WIB, setelah Sdri. Bunga Lestari memberikan alat penghisap Sabu (Bong) tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa merakit alat hisap Sabu (Bong) tersebut dengan cara mengisi botol aqua ukuran sedang tersebut

menggunakan air mineral sebanyak lebih kurang ¾ (tiga perempat) lalu menutup botol tersebut dengan tutup botol merk pocari sweat yang sudah diberi 2 (dua) buah lubang yang masing-masing lubang tersebut sudah dipasang pipet/sedotan hingga pipet sedotan yang terpasang pirek kaca dan pada bagian ujung pipet tersebut yang berada di dalam botol terendam dengan air, sedangkan ujung pipet/sedotan yang satunya atau yang tidak terendam di dalam air pada ujungnya digunakan sebagai alat hisap, selanjutnya tangan kiri Terdakwa memegang alat hisab Sabu (Bong) tersebut setelah itu tangan menggunakan kanan Terdakwa memasukkan butiran Kristal Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) kali sendok Sabu ke dalam pirek kaca tersebut, selanjutnya tangan kanan Terdakwa memegang korek api gas yang sudah terpasang jarum kemudian Sdri. Bunga Lestari menyalakan korek api gas yang dipegang oleh Terdakwa menggunakan korek api gas yang satunya lagi, setelah itu Terdakwa membakar bagian bawah pirek kaca dengan api kecil;

 

i.          Bahwa setelah butiran Kristal Narkotika jenis Sabu tersebut terbakar dan mengeluarkan asap lalu asap tersebut masuk ke dalam botol (Bong) setelah itu Terdakwa menempelkan bibirnya pada ujung pipet/sedotan untuk menghisap asap dari hasil pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut setelah itu Terdakwa menghembuskan/ mengeluarkan kembali asap tersebut melalui mulut seperti layaknya menghisap rokok dan hal itu Terdakwa lakukan sebanyak 13 (tiga belas) kali hisapan selanjutnya Sdri Bunga Lestari mengkonsumsi/menghisap asap dari hasil pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut hingga habis;

 

j.           Bahwa sebelum Terdakwa menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa merasa lesu, banyak pikiran karena permasalahan pribadi dan keluarga, namun setelah mengkonsumsi atau menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut badan Terdakwa terasa segar bugar dan mata Terdakwa/penglihatan Terdakwa menjadi terang (tidak ngantuk lagi) serta pikiran Terdakwa menjadi terasa enak tanpa beban kemudian yang Terdakwa rasakan pada saat menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu rasanya agak pahit/sepet;

 

k.         Bahwa setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa dan Sdri.Bunga Lestari berbincang-bincang sambil mendengarkan suara musik remik kemudian sekira pukul 03.00 WIB, datang Saksi-4 mengetuk pintu rumahnya setelah itu Sdri. Bunga Lestari mengecilkan volume musik  lalu membuka pintu rumahnya kemudian Saksi-4 berkata kepada Sdri. Bunga Lestari Kenapa ada suara musik ?”, dijawab olehSdri.Bunga Lestari Gak apa-apa, suara musik sebentar saja, gak pakai sabu”, lalu Saksi-4 berkata Pasti sudah lama salon ini hidup, buktinya panas salon ini“, Sdri. Bunga Lestari menjawab Gak lama”, Saksi-4 berkata lagi Tidak mungkin, kamu pasti pakai sabu, mana teman mu”, Sdri. Bunga Lestari menjawab Tidak ada, saya sendirian”, kemudian Sdri. Bunga Lestari masuk ke dalam kamar tidurnya setelah itu Saksi-4 menuju kamar mandi untuk mencuci tangan dan kaki;

 

l.          Bahwa setelah Saksi-4 keluar dari kamar mandi kemudian Saksi-4 melihat ada alat hisap Sabu (Bong) berada di atas meja ruang tengah, karena merasa curiga kemudian Saksi-4 memeriksa di dalam rumahnya, setelah itu Saksi-4 melihat Terdakwa sedang tidur di dalam kamar bersama anak Saksi-4 bernama Sdri. Akila Raisa Ramadani (7 tahun), kemudian Saksi-4 berteriak minta tolong sehingga warga sekitar berkumpul di depan rumah Saksi-4, setelah itu Saksi-4 berkata kepada Terdakwa 

Lettu Inf Sutrisno (Saksi-2) dihubungi (ditelepon) oleh Sdr. Jimi warga Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim yang mengaku sebagai paman dari

Sdri.Bunga Lestari (istri dari Saksi-4) yang menjelaskan bahwa Terdakwa diduga berselingkuh dengan Sdri. Bunga Lestari dan banyak warga sudah berkumpul di depan rumah Saksi-4 dengan membawa senjata tajam untuk menghakimi Terdakwa kemudian sekira pukul 03.30 WIB, Saksi-2 menghubungi Serma Tri Subroto (Saksi-1) menggunakan Handphone dan memerintah Saksi-1 untuk datang ke rumah Saksi-4 yang beralamat di Dusun II, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, (Sumsel) untuk mengamankan Terdakwa;

 

n.         Bahwa pada sekira pukul 04.00 WIB, Saksi-2 dan Saksi-1 tiba di rumah Saksi-4 lalu Saksi-4 menunjukkan keberadaan Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah tas pinggang merk Over warna coklat dan bungkusan plastik warna putih yang berisi 2 (dua) buah korek api warna merah dan orange, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah diberi 2 (dua) lubang, 2 (dua) buah pipet kecil, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) buah pipet sebagai sendok kepada Saksi-2 dan Saksi-1 setelah itu Saksi-2 dan Saksi-1 mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa menuju kantor Kodim 0404/Muara Enim, setelah itu Saksi-2 melaporkan kejadian tersebut kepada Dandim 0404/Muara Enim a.n. Letkol Inf Nugraha, S.H.,M.I.P. kemudian Dandim 0404/Muara Enim memerintahkan Saksi-2 untuk melakukan pemeriksaan sample urine Terdakwa;

 

o.         Bahwa pada saat Saksi-2 melakukan pemeriksaan sample urine Terdakwa menggunakan alat Test Narkotika Merk Integrated E-Z Split Key Cup dengan 6 (enam) Parameter kemudian diketahui alat Test Narkotika tersebut pada kolom Metamfetamina (MET) dan Amfetamina (AMP) Reaktif yaitu terdapat 1 (satu) garis/strip, setelah itu Saksi-2 melaporkan hasilnya kepada Dandim 0404/Muara Enim, selanjutnya Dandim 0404/Muara Enim memerintahkan Saksi-2 untuk melakukan Wawancara/Interogasi terhadap Terdakwa dan pada saat Saksi-2 melakukan wawancara/interogasi tersebut Terdakwa mengaku terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yaitu pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.15 WIB di dalam rumah Saksi-4 yang beralamat di Dusun II, Desa Kepur, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, (Sumsel) setelah itu Saksi-2 kembali melaporkan hasilnya kepada Dandim 0404/Muara Enim;

 

p.         Bahwa pada sekira pukul 06.30 WIB, Saksi-2 menyerahkan Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang merk Over warna coklat dan bungkusan plastik putih yang berisi 2 (dua) buah korek api warna merah dan orange, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah diberi 2 (dua) lubang, 2 (dua) buah pipet kecil, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) buah pipet sebagai sendok kepada Bamin Intel Kodim 0404/Muara Enim a.n. Serma Irmansyah (Saksi-3) dan Serka Edo kemudian  Saksi-2 memerintah Saksi-3 untuk melakukan pemeriksaan/Interogasi terhadap Terdakwa;

 

q.         Bahwa pada sekira pukul 07.30 WIB Saksi-3 melakukan pemeriksaan/interogasi terhadap Terdakwa setelah itu Dandim 0404/Muara Enim melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Surat Dandim 0404/Muara Enim Nomor R/58/IV/2024 tanggal 02 April 2024;

 

r.          Bahwa sebelum melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sekarang ini, pada tahun 2022 Terdakwa pernah melakukan penyalahgunaan Narkotika dengan cara mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan diperiksa/Tes Urinenya oleh Kesatuan dengan hasil reaktif/positif tetapi perkara Terdakwa diselesaikan di Satuan kemudian Terdakwa membuat surat pernyataan apabila mengulangi perbuatan yaitu melakukan penyalahgunaan Narkotika lagi maka Terdakwa bersedia diproses sesuai hukum yang

berlaku kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Cafee Pedro yang beralamat di Desa Muara Lawai, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim (Sumsel) Terdakwa pernah juga mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama Saksi-4;

Lab: 895/NNF/2024 tanggal 16 April 2024 dari BidLabfor Polda Sumsel, sample urine dan sample darah Terdakwa  Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan

Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya