Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
44-K/PM.I-04/AL/V/2025 1.Zarkasi, SH
2.Dwi Prihantoro
Adrian Syahrin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 44-K/PM.I-04/AL/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/29/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
2Dwi Prihantoro
Terdakwa
NoNama
1Adrian Syahrin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tenggal dua puluh enam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat atau suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kesatuan Yonif 9 Marinir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Adrian Syarin adalah Prajurit TNI AL aktif yang sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berdinas aktif di Yon 9 Mar dengan pangkat Prada Mar NRP 140566 jabatan Ta Kima, kesatuan Yonif 9 Mar;

 

b.         Bahwa pada tanggal 22 Januari 2024 saat Pelda Mar Afrizal Sarumpaet (Saksi-3) selaku Bama Kima Yonif 9 Mar melakukan pengecekan daftar absensi kehadiran anggota Yonif 9 Mar diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, dan Saksi-3 melaporkan kepada Komando atas secara berjenjang kemudian Danyonif 9 Mar mengeluarkan surat pernyataan Desersi Nomor R/23/II/2024 tanggal 21 Februari 2024, dan melimpahkan perkara Terdakwa ke penyidikan Denpom Lanal Lampung sesuai dengan surat Pelimpahan Nomor R/26/II/2024 tanggal 26 Februari 2024;

 

c.         Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan pihak satuan telah berupaya melakukan pencarian Terdakwa ke rumah dan tempat-tempat yang diduga sering dikunjungi Terdakwa namun sampai dengan sekarang Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke kesatuan;

 

d.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat ataupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya serta Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan Yonif 9 Mar;

                                                                                                                                     

e.         Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan atau pejabat yang berwenang, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk tugas operasi militer dan Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai;

 

f.          Bahwa Terdakwa pada tanggal 25 Januari 2024 dinyatakan mangkir oleh Danyonif 9 Mar selaku Ankum berdasarkan surat pernyataan mengkir Nomor R/15/I/2024 tanggal 25 Januari 2024, selanjutnya dibuatkan Surat Pernyataan Desersi Nomor R/23/II/2024 tanggal 21 Februari 2024, kemudian melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom Lanal Lampung sesuai dengan surat Pelimpahan Penyidikan Perkara tindak pidana Desersi Nomor R/26/II/2024 tanggal 26 Februari 2024

 

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan atau pejabat yang berwenang terhitung sejak tanggal 22 Januari 2024 secara berturut-turut sampai dengan tenggal 26 Februari 2024 atau selama 36 (tiga puluh enam) hari lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan

 

h.         Bahwa Terdakwa sampai dengan perbuatannya yang telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dilaporkan ke penyidik Denpomal Lampung tanggal 26 Februari 204 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.03/I-1/II/2024/Pomal tanggal 26 Februari 2024 Terdakwa belum kembali ke satuannya.

 

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya