Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
85-K/PM.I-05/AD/X/2026 Yasmiadi,S.H.,M.H. 1.Sertu Owen F J dan Serda Junius V P
2.Junius Virnando
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85-K/PM.I-05/AD/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/90/X/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yasmiadi,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Sertu Owen F J dan Serda Junius V P
2Junius Virnando
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu  pada tanggal lima bulan Mei  tahun Dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh enam, bertempat  di   tempat hiburan malam Karaoke Insanity, Jalan Depati Hamzah, Kel. Semabung Lama, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa-1 Owen Fransisco Panjaitan masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba tahun 2020 di Rindam II/Swj, dilantik dengan pangkat Serda (NRP 21210094490502), lalu ditugaskan di Pomdam II/Swj. Setelah dimutasi ke Denpom II/2 Jambi pada tahun 2022, sejak tahun 2023 hingga terjadinya perkara ini Terdakwa-1 bertugas sebagai Bintara Penyidik (Ba Idik) Subdenpom Persiapan Belitung Denpom II/5 Bangka dengan pangkat Sertu, serta tergabung dalam Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti berdasarkan Sprin Panglima TNI Nomor Sprin/314/II/2026 tanggal 18 Februari 2026.

b.         Bahwa Terdakwa-2 Junius Virnando masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba tahun 2022 di Rindam II/Swj, dilantik dengan pangkat Serda (NRP 1522106000000662), dan ditugaskan di Pomdam II/Swj. Setelah dimutasi ke Denpom II/4 Palembang pada tahun 2023, sejak tahun 2024 hingga terjadinya perkara ini Terdakwa-2 bertugas sebagai Bintara Subdenpom Persiapan Belitung Denpom II/5 Bangka.

c.         Bahwa Antara Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 kenal dengan Sdr. Dery (pengusaha timah yang merupakan DPO kasus penyelundupan timah ilegal) sejak tahun 2024, namun antara Para Terdakwa dengan Sdr. Dery tidak ada hubungan keluarga/famili.

d.         Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa-1 dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Sdr. Dery untuk bertemu di tempat hiburan malam Karaoke Insanity, Jalan Depati Hamzah, Kel. Semabung Lama, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

e.         Bahwa sekira pukul 04.45 WIB, Terdakwa-1 tiba di lokasi dan bergabung bersama Sdr. Dery di Room Karaoke Insanity No. 06 yang di dalamnya terdapat beberapa orang rekan Sdr. Dery. Sekira pukul 05.00 WIB, Sdr. Dery menyajikan dan menawarkan satu gelas minuman bir kepada Terdakwa-1.

6)         Bahwa setelah Terdakwa-1 meminum bir tersebut beberapa kali tegukan, Sdr. Dery memberitahukan bahwa minuman bir tersebut telah dicampur dengan Narkotika jenis Pil Ekstasi. Terdakwa-1 terus mengonsumsinya hingga merasakan efek fisik berupa badan terasa ringan dan nyaman.

7)         Bahwa sekira pukul 09.30 WIB s.d. 10.30 WIB, atas permintaan Sdr. Dery, Terdakwa-1 dan Sdr. Dery menghubungi Terdakwa-2 via telepon/pesan singkat untuk menyuruhnya menyusul ke Karaoke Insanity.

8)         Bahwa sekira pukul 12.15 WIB, Terdakwa-2 berangkat menuju lokasi dan tiba sekira pukul 12.30 WIB, lalu langsung masuk bergabung di Room No. 06. Sekira pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa-2 sedang minum bir, Sdr. Dery secara langsung memasukkan setengah butir pil ke dalam mulut Terdakwa-2. Meskipun terasa pahit, Terdakwa-2 menelannya dengan bantuan minuman bir setelah diberitahu oleh Sdr. Dery bahwa benda tersebut adalah "Inek" (Ekstasi).

9)         Bahwa sekira pukul 13.10 WIB, Terdakwa-1 pamit meninggalkan tempat karaoké menuju Koba, Kab. Bangka Tengah. Tak lama kemudian sekira pukul 13.45 WIB, datang Saksi-3 (Brigpol Dimas Jezica Pratama, anggota Polsek Lubuk Besar) bergabung di dalam room atas undangan Sdr. Dery.

10)       Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Tim Satlap Tri Cakti Sektor Utara yang dipimpin oleh Pelda Hadi Nurochim (Saksi-2) melakukan upaya penangkapan terhadap Sdr. Dery (DPO) di Room Karaoke Insanity No. 06. Namun, Sdr. Dery melarikan diri beberapa saat sebelum petugas memasuki ruangan.

11)       Bahwa di dalam room tersebut, petugas mendapati Terdakwa-2 bersama Saksi-3. Tim Satlap Tri Cakti kemudian mengamankan handphone Terdakwa-2 dan membawa Terdakwa-2 serta Saksi-3 untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas juga menghubungi Terdakwa-1 agar segera kembali ke Pangkalpinang.

12)       Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa-1 tiba di Pangkalpinang. Selanjutnya, pada pukul 18.20 WIB s.d. 19.30 WIB, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 diamankan di Pos Satlap Tri Cakti di Perumahan PT. Timah Tbk, Jalan Mawar, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

13)       Bahwa dalam pemeriksaan interogasi awal di Pos Satlap Tri Cakti, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengakui secara jujur telah mengonsumsi Narkotika jenis Ekstasi di Room Karaoke Insanity No. 06 bersama Sdr. Dery. Selanjutnya Para Terdakwa diserahkan kepada Satuan Asal Denpom II/5 Bangka untuk proses hukum.

14)       Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB s.d. 17.40 WIB, bertempat di Ruang Laboratorium Rumkit Tk. IV 02.07.03 Batin Tikal Pangkalpinang, petugas medis (Saksi-5 Novi Eri Budiani, A.Md.Kes) dengan didampingi Penyidik Denpom II/5 Bangka (Saksi-1 Serka M. Daud dan Lettu Cpm Doli Sipahutar) melakukan pengambilan sampel urine dan darah milik Terdakwa-1 dan Terdakwa-2.

15)       Bahwa hasil pemeriksaan rapid test urine menggunakan alat merk Multi-Drug Screen Test 6 parameter menunjukkan bahwa sampel urine milik Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 terbukti Reaktif/Positif mengandung Methamphetamina (MET).

16)       Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel NO. LAB: 1902/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026, terhadap sampel darah dan urine Para Terdakwa yang dikirim oleh Penyidik diperoleh hasil pengujian laboratorium secara ilmiah sebagai berikut:

  1. Sampel Darah dan Urine Terdakwa-1 (Sertu Owen Fransisco Panjaitan): POSITIF mengandung Metamfetamina.
  2. Sampel Darah dan Urine Terdakwa-2 (Serda Junius Virnando): POSITIF mengandung Metamfetamina dan MDMA (Methylene Dioxy Methamphetamine / Ekstasi).
  3. Bahwa kandungan Metamfetamina dan MDMA tersebut terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 dan Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika jo. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

17)       Bahwa Terdakwa-1 (Sertu Owen Fransisco Panjaitan) dan Terdakwa-2 (Serda Junius Virnando) mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ekstasi/Metamfetamina tersebut tanpa ada izin sah dari pejabat/instansi yang berwenang serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

            Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya