| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 1-P/PM.I-04/AD/VI/2026 | Eni Sulisdawati SH | Hardiansyah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1-P/PM.I-04/AD/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/56/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scopy warna hitam Nopol BG 4083 JBO, pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 10.31 WIB, di Jalan Kapten A. Rivai, Kota Palembang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam Pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang.
Bahwa oleh karena itu, agar perkara Terdakwa diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang, dengan Tuntutan :
a. Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.
b. Agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
c. Agar barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Berita Acara Pelanggaran Lalu Lintas Tertentu (Balanglalin) tanggal 7 Mei 2026 tetap diletakkan dalam berkas.
d. Agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) No. 00935862 Nopol BG 4083 JBO a.n. pemilik Hardiansyah di kembalikan kepada yang berhak. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
