| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 77-K/PM.I-05/AD/IX/2026 | Yasmiadi,S.H.,M.H. | YANDI AKBARUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 77-K/PM.I-05/AD/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/80/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh sembilan bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal Dua puluh empat bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Februari tahun Dua dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima dan tahun Dua ribu dua puluh enam, bertempat di Markas Brigif TP 88/GC atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa Yandi Akbarudin masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Secata PK tahun 2016 di Rindam III/Siliwangi setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, NRP 31160418161097 dan ditugaskan di Yonif 143/Twej pada tahun 2019 Terdakwa dimutasikan ke Kodim 0421/Lampung Selatan, pada tahun 2021 di pindah tugaskan ke Brigif 8/GC sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pratu. b. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2025 Terdakwa mengajukan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari TMT 10 s.d. 21 Desember 2025 ke Kakorum Brigif 8/GC dengan keperluan untuk bertemu dengan keluarga dan untuk ziarah ke makam alm. Bapak Terdakwa yang beralamat di Kampung Pamarayan, Desa Pamarayan, Kec. Pamarayan, Kab. Serang, Prov. Banten, pada tanggal 10 Desember 2025 cuti tahunan Terdakwa di Acc oleh Kakorum Brigif 8/GC dan Terdakwa langsung berangkat menuju gerbang tol keluar Kayu Agung dengan diantar oleh Prada Dimas untuk menunggu bus dengan tujuan Prov. Serang Banten. Setelah Terdakwa sampai di terminal bus Pakupatan Kota Serang Banten Terdakwa pergi ke Kampung Pamarayan, Desa Pamarayan, Kec. Pamarayan, Kab. Serang, Prov. Banten dengan dijemput oleh adek sepupu Terdakwa a.n. Sdr. Serli, setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa berkumpul dengan keluarga dan pada sore hari Terdakwa pergi ziarah ke makam alm. Bapak Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah. c. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2025 Terdakwa mendapat chat via Whatsapp dari ibu Terdakwa bahwa ibu Terdakwa sedang berada di Kota Surabaya mengurus administrasi dengan keperluan berangkat ke Negara Malaysia untuk mencari pekerjaan, kemudian pada tanggal 29 Desember 2025 ibu Terdakwa berangkat ke Kota Pekan Baru dengan tujuan untuk transit keberangkatan ke Negara Malaysia dan pada tanggal 31 Desember 2025 ibu Terdakwa berangkat dari Kota Pekan Baru ke Negara Malaysia menggunakan pesawat. d. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2025 Terdakwa dihubungi oleh personel Brigif 8/GC dikarenakan Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Brigif 8/GC, kemudian Terdakwa menjawab bahwa belum mendapat tiket bus untuk kembali ke Kesatuan Brigif 8/GC, setelah itu personel Brigif 8/GC kembali menghubungi Terdakwa akan tetapi tidak pernah Terdakwa respon dikarenakan Terdakwa ingin mengurus 2 (dua) orang adek kandung Terdakwa yang masih duduk dibangku Sekolah. e. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, disaat Upacara Satuan Brigif 8/GC dilakukan pengecekan oleh Ba Jaga Brigif 8/GC yaitu Sertu Manda Fabela (Saksi-1), Terdakwa dinyatakan tidak hadir tanpa izin atau tanpa keterangan (TK) kemudian Pasiintel a.n. Letda Inf Lukman Hendrik Anjayanto memerintah Sertu Manda Fabela (Saksi-1) untuk mencari keberadaan Terdakwa dengan cara menghubungi melalui Handphone namun Handphone Terdakwa tidak aktif. f. Bahwa upaya kesatuan sekira pukul 08.25 WIB, setelah Upacara Saksi-1 mengecek keberadaan Terdakwa di Asrama Brigif 8/GC Jl. Sultan Mahmud Badaruddin II Desa Sukananti Baru Dusun II Kec. Rantau Alai Kab. Ogan Ilir Prov. Sumsel namun tidak ditemukan, kemudian Danbrigif 8/GC membuat Laporan harian Khusus tentang THTI ke Pangdam II/Swj Up, Asintel Kasdam II/Swj sesuai dengan Nomor R/01/Lapharsus/I/2026 tanggal 2 Januari 2026, Laporan Desersi Terdakwa Nomor R/06/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 selanjutnya Danbrigif 8/GC melimpahkan perkara Desersi ke Danpomdam II/Swj sesuai dengan Nomor R/35/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 guna diproses hukum lebih lanjut. g. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Satuan ingin mengurus 2 (dua) orang adeknya yang berada di Kota Serang, dikarenakan ibu dari Terdakwa sudah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Negara Malaysia, sedangkan ayah dari Terdakwa sudah meninggal dunia. h. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa turun dari bus yang berlabuh di Terminal Merak dengan menggunakan seragam Loreng untuk menyeberang ke Kota Kalianda Kab. Lampung Selatan guna menemui teman lama Terdakwa, setelah itu Terdakwa dihampiri oleh 2 (dua) orang petugas Polisi Militer Subdenpom III/4-2 Merak yang menggunakan pakaian sipil, kemudian Terdakwa diminta untuk menunjukkan identitas dan ingin pergi kemana lalu Terdakwa menunjukkan KTP saja dikarenakan KTA Terdakwa belum jadi karena Terdakwa baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan Militer II Cimahi. Selanjutnya 2 (dua) orang petugas Polisi Militer mengarahkan Terdakwa untuk ke Subdenpom III/4-2 Merak untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan petugas Polisi Militer mencoba menghubungi personel Brigif 8/GC, setelah mendapat informasi bahwa Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Militer Desersi lalu Terdakwa langsung dibawa ke Denpom III/4 Serang untuk menunggu penjemputan dari Kesatuan Brigif 8/GC. i. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Pasi Intel Brigif 8/GC bersama dengan 2 (dua) orang Provos datang ke Denpom III/4 Serang untuk melakukan penjemputan terhadap Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Pasi Intel Brigif 8/GC dan 2 (dua) orang Provos berangkat dari Denpom III/4 Serang menuju ke Rumkit Tingkat II dr. A.K. Gani, Kota Palembang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pada tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dan Sertu Efrem Bagas Sandi diantar Pasi Intel Brigif 8/GC dan 2 (dua) orang Provos ke Pomdam II/Swj guna menjalani proses hukum lebih lanjut. j. Bahwa sebelum perkara sekarang ini Terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana dan telah menjalani pidananya di Lemasmil Cimahi dalam perkara: a. Penganiayaan dan telah di putus Dilmil I-04 Palembang dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan Petikan Putusan No. 40-K/PM I-04/AD/III/2023 tanggal 28 April 2023. b. Kesatu Percobaan Pemerkosaan dan Kedua Memasuki sebuah rumah tanpa izin yang berhak dan telah diputus oleh Dilmil II-08 Jakarta dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Petikan Putusan Nomor 292-K/PM II-08/AD/XI/2022 tanggal 22 Februari 2023. k. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan kesatuan atau atasan lainnya yaitu sejak tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tertangkap petugas Subdenpom III/4-2 Merak Denpom III/4 Serang tanggal 24 Februari 2026, atau selama kurang lebih 58 (lima puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. l. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
