Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
89-K/PM.I-04/AD/VIII/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Andi Purnomo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 89-K/PM.I-04/AD/VIII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/86/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Andi Purnomo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh dua bulan April tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi NomorLP-09/A-09/VII/2024/Idik tanggal Satu bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di MarkasKoramil 430-02/Sungsang, Kodim 0430/Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“,dengan cara sebagai berikut:

a.        BahwaTerdakwa Andi Purnomo adalahprajurit TNI AD aktif yang berpangkatSertu NRP 31970447081176, yang bertugassebagaiBabinsa Ramil 430-02/Sunsang, Kodim 0430/Banyuasin,sampaidenganperbuatan yang menjadiperkarasekarangini;

b.         Bahwapadahari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB dilaksanakan apel pagi di LapanganKoramil 430-02/Sungsang, Kodim 0428/Banyuasin yang diambil langsung oleh Danramil (Kapten Inf Kusnandar) dan diketahui Terdakwa Tidak Hadir Tanpa Keterangan (TK); 

c.         Bahwaselanjutnya sekira pukul 07.30 WIB Serka Binsar Edison (Saksi-1) diperintahkan Kapten Inf Kusnandar menghubungi Terdakwa tetapi Handphonenya tidak aktif, selanjutnya Saksi-1 bersama Serda Tomi Susilo (Saksi-2) dan anggota Koramil lainnya mencari di sekitar  Desa Pengestu, Kec. Makarti Jaya, Kab. Banyuasin tetapi Terdakwa tidak diketemukan lalu Saksi-1 melaporkan kepada Kapten Inf Kusnandar; 

d.         Bahwa pada tanggal 24 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi-1 diperintahkan oleh Kapten Inf Kusnandar untuk membuat Surat Laporan secara tertulis kepada Dandim 0430/Banyuasin tentang ketidakhadiran Terdakwa;

e.         Bahwa setelah Kapten Inf Kusnandar selaku Danramil membuat laporan ketidakhadiran Terdakwakepada Dandim 0430/Banyuasin, lalu Dandim memerintahkan anggota Unit Intel dan Provost Kodim 0430/Banyuasin untuk mencari keberadaan Terdakwa di tempat-tempat yang sering dikunjungi dan dirumahnya yang berada di daerah Pusri Kota Palembang, tetapi Terdakwa tidak diketemukan;

f.          Bahwa karena Terdakwa belum tertangkap ataupun menyerahkan diri ke Kesatuan, selanjutnya Dandim 0430/Banyuasin membuat Surat laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai Surat Dandim 0430/Banyuasin Nomor R/85/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024;

g.         Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yaitu karena Terdakwa karena mempunyai permasalahan rumah tangga dengan Sdri. Asnita Wijaya (istrinya) sering ribut/bertengkar dengan, yang mana istrinya pernah memberitahukan kepada Saksi-1 dan Saksi 2;

h.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan pada tanggal 22 April 2024 tidak ada izin dari Komandan Kesatuan;

i.          Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Negara dalam keadaan aman dan damai dan tidak sedang berperang;                                                                                                                                                 j.          Bahwa selama Terdakwa melakukakan ketidakhadiran tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon

j.           BahwapadasaatTerdakwamelakukan ketidakhadirantanpaizin yang sahdariKomandanSatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesiadalamkeadaandamai, Terdakwa maupunKesatuanKodim 0430/Banyuasin tidaksedangdisiagakanataudipersiapkanuntukmelaksanakantugasOperasiMiliter untuk perang;

k.          Bahwa sampai dengan perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Penyidik Denpom II/4 Palembang tanggal 1 Juli 2024 sesuai dengan Laporan PolisiLP-09/A-09/VII/2024/Idik tanggal 1 Juli 2024 Terdakwa belum kembali ke kesatuannya Kodim 0430/Bunyuasin; dan

l.        BahwadengandemikianTerdakwatelahmelakukan ketidakhadirantanpaizindarikomandankesatuansejaktanggal22 April2024 secaraberturut-turutsampaidengantanggal 1 Juli 2024, sesuai LaporanPolisiNomor LP-09/A-09/VII/2024/Idiktanggal1 Juli 2024 atauselama 71(tujuh puluh satu) harilebih lama dari tiga puluh hari.

            Berpendapat,bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya